;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

DPR Targetkan Capim dan Dewas KPK Disahkan sebelum Reses 6 Desember

KT1 12 Nov 2024 Tempo
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diparipurnakan sebelum 6 Desember 2024. Adapun nama-nama yang dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR sama dengan yang sebelumnya diusulkan oleh mantan presiden Joko Widodo. "Yang pasti kami masa reses sampai dengan 6 Desember. Kami berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna tiap selasa. Masih ada tanggal 19, ada 26, ada tanggal 5," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.

Prabowo sebelumnya telah mengirimkan Surpres mengenai capim dan dewas KPK ke pimpinan DPR pada 4 November 2024. "Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029," kata Adies dalam rapat paripurna hari ini. Adies mengatakan DPR sudah menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Bamus dengan fraksi-fraksi. Dalam rapat tersebut, sudah diputuskan bahwa nama-nama capim dan dewas KPK diserahkan kepada Komisi III DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan. "Jadi, nanti kita tinggal tunggu Komisi III sebelum fit and proper akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan DPR. Kapan mau mulai fit and proper-nya, bagaimana teknisnya dan lain-lain," kata dia. (Yetede)

Kebijakan Hapus Utang, Macet UMKM Dipastikan tidak Akan Berdampak Terhadap Kinerja Keuangan Himbara

KT1 12 Nov 2024 Investor Daily (H)

Kebijakan mengenai penghapusan piutang , macet UMKM  dipastikan tidak akan berdampak terhadap kinerja keuangan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebab, kredit tersebut sudah dihapus bukukan dan tidak  lagi masuk neraca bank. Presiden Prabowo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November lalu. Pada Pasal 6 Ayat (1) tertulis bahwa bank/atau lembaga keuangan nonbank BUMN melakukan penghapus-bukukan berupa kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang bersumber dananya dari bank dan/atau lembaga keuangan  nonbank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini.

Kredit atau pembiayaan yang dapat dihapus tagih piutang macetnya harus memenuhi kriteria, antara lain nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah, telah dihapusbukukan minimal lima tahun pada saat PP ini mulai berlaku. Pada Pasat 7 Ayat (1) tertulis, kerugian yang dialami oleh bank dan/atau hapus tagih merupakan kerugiabn bank/atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang bersangkutan. Ayat (2) tertulis  bahwa kerugian sebagaimana dimaksud bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan berdasarkan itikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Yetede)

Kalau Bulog Berada Dibawah Naungan Presiden Langsung

KT1 11 Nov 2024 Tempo
TELEPON seluler Wahyu Suparyono berdering pada Sabtu siang, 28 Agustus 2024, pukul 11.40 WIB. Panggilan telpon berasal dari presiden terpilih Prabowo Subianto. Wahyu bergegas mengangkatnya. Di ujung telepon, Prabowo meminta Wahyu, yang saat itu menjabat Direktur PT Asabri (Persero), pindah memimpin Perusahaan Umum (Perum) Bulog. "Mas Wahyu masuk Bulog, benahi semua," ujar Wahyu menirukan instruksi Prabowo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Tak lama kemudian, Rabu, 9 September 2024, Wahyu resmi ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menjadi Direktur Utama Bulog. Ia menggantikan Bayu Krisnamurthi yang menjabat sejak Desember 2023.

Wahyu mengatakan Prabowo memintanya menyiapkan transformasi kelembagaan Bulog. Perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN itu direncanakan kembali menjadi badan otonom atau lembaga pemerintah lain di bawah presiden. Artinya, secara kelembagaan, posisi Bulog akan kembali seperti pada masa Orde Baru. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Bulog berstatus lembaga pemerintah non-departemen (LPND) di bawah presiden. Pada 2003, pemerintah mengubah status Bulog menjadi perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN.

Jaminan Stok jika Prabowo Lanjutkan Bantuan Pangan Menurut Wahyu, gagasan Prabowo menjadikan Bulog sebagai badan otonom tersebut bertujuan mengefektifkan kinerja lembaga. Sebab, posisi Bulog sebagai BUMN justru membatasi gerak lembaga tersebut dalam mengelola bidang pangan. Sejak berada di bawah Kementerian BUMN, Bulog hanya bertindak selaku operator yang menunggu perintah regulator. Salah satu contohnya, saat akan melakukan operasi pasar, Bulog harus menunggu hasil rapat koordinasi terbatas kementerian dan lembaga terkait. Sistem ini, menurut Wahyu, tidak efisien. Setelah menerima perintah Prabowo, Wahyu segera membentuk tim untuk menyusun rencana transformasi Bulog. Termasuk mengkaji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum Bulog. (Yetede)

Kemenkeu Buka Suara Terkait Perubahan Nomenklatur Esalon 1

KT1 09 Nov 2024 Investor Daily (H)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait perubahan nomenklatur dalam susunan eselon I di Kemenkeu. Hal ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2024 serta penyesuaian terhadap peran Kemenkeu uang kian kritikal. Dalam regulasi tersebut dilakukan perubahan nomenklatur dimana ada penambahan direktorat baru dan satu badan yaitu Direktorat jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal, Direktorak jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi Informasi dan Intelejen Keuangan. Sri Mulyani mengatakan dengan adanya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal  maka badan Kebijakan Fiskal dihilangkan. Ini lantaran Kemenkeu harus mengikuti arahan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara  dan reformasi Birokarsi terkait susunan struktur kementerian. "Untuk Direktorat Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal dilakukan perubahan nomenklatur  karena mengiktui norma dimana direktur  jenderal mengeluarkan kebijakan sementara kepala badan tidak," ucap Sri Mulyani. (Yetede)

Ketika Partai Politik Campur Tangan Pemilihan Kepala Desa

KT1 08 Nov 2024 Tempo
ARYA Jaya Wardhana kaget ketika mendengar wacana kepala desa dicalonkan lewat jalur partai politik. Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara itu merasakan ada yang janggal dari wacana tersebut. Ia yakin usulan tersebut hanyalah upaya lain memanfaatkan kepala desa sebagai obyek politik partai.  Kecurigaan Wardhana itu bukan tanpa sebab. Ketua asosiasi kepala desa ini mengatakan organisasinya sejak 2006 menuntut ke DPR agar aturan yang melarang kepala desa bergabung dengan partai politik direvisi. Namun tuntutan berulang itu ditolak berkali-kali sampai kemudian wacana tersebut muncul. Ia curiga partai politik memiliki kepentingan memobilisasi kepala desa dengan terlibat pemilihan kepala desa.

“Itu seperti kami hanya menjadi obyek. Rakyat desa seolah-olah dijadikan obyek saja dan tidak pernah diajak menjadi subyek,” katanya kepada Tempo, Kamis, 7 November 2024.  Kepala desa se-Indonesia melakukan aksi di depan gedung DPR, Jakarta, 17 Januari 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis Wardhana mengatakan pencalonan kepala desa lewat jalur politik harus disertai revisi undang-undang. Ia meminta DPR juga merevisi Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik.  “Aneh kalau kami mencalonkan diri pakai rekomendasi partai politik, tapi tidak bisa mendorong aspirasi karena kami bukan anggota parpol,” tuturnya. 

Tri Susatyo Handono juga menolak partai politik terlibat dalam pemilihan kepala desa. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) ini menduga wacana tersebut ingin menerapkan kembali praktik Orde Baru ketika birokrasi partai politik masuk sampai tingkat desa.  Handono mengatakan, pada prinsipnya, desa memiliki pemerintahan yang istimewa karena punya otonomi sendiri. Selain itu, masuknya partai politik ke dalam desa tidak sesuai dengan nilai desa adat. Menurut dia, meskipun kepala desa dipilih berdasarkan proses politik, fungsinya sebagai kepala adat tidak boleh berubah. “Artinya, dia sebagai kepala adat mengawal kebudayaan, sosial, dan budaya kearifan lokal." (Yetede)


Himbara Siapkan Langkah Penghapusan Kredit Macet UMKM

HR1 07 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani kebijakan baru terkait penghapusan tagihan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sektor lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi UMKM yang sebelumnya kesulitan untuk memperoleh pembiayaan kembali, khususnya bagi yang utangnya sudah lama macet dan tidak mampu dibayar lagi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor UMKM, terutama di bidang ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Beberapa bank BUMN seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri menyambut baik kebijakan ini dan sedang mempersiapkan diri untuk implementasinya, meskipun masih menunggu penetapan kriteria teknis dari pemerintah.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif, hanya berlaku untuk UMKM yang sudah tidak mampu membayar utang dan telah masuk dalam daftar kredit macet yang proses penghapusannya telah dilakukan oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 triliun untuk mendukung kebijakan ini tanpa melibatkan APBN.

Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM yang tertekan untuk bangkit kembali, meningkatkan akses mereka terhadap kredit, dan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.


Aturan Baru Upah Minimum Setelah Keputusan MK

KT1 05 Nov 2024 Tempo
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 4 November 2024, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan MK tersebut salah satunya berdampak pada upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah menargetkan aturan baru soal UMP rampung dalam dua hari. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah punya waktu hingga 7 November 2024 untuk menyelesaikan aturan tentang UMP melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ataupun surat edaran. "Kami banyak berbicara tentang upah minimum karena memang menjadi deadline dalam dua hari ke depan. Arahan beliau (Prabowo) sangat jelas dan nanti teman-teman silakan tunggu hasil rumusan kami," kata Yassierli seusai rapat tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo dan para menteri sepakat untuk langsung melaksanakan putusan MK itu. Namun ada urgensi khusus soal UMP karena semua provinsi harus menetapkannya pada 21 November 2024. Supratman menyebutkan indeks hidup layak harus diperhitungkan dalam formula penetapan UMP. Namun ia menyerahkan hitung-hitungan teknisnya kepada Menteri Ketenagakerjaan. "Untuk yang lain-lain, kan ada waktu dua tahun untuk mengeluarkan undang-undang mengenai ketenagakerjaan yang baru," ucap politikus Gerindra ini mengacu pada 20 pasal lain yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja.

Pada Kamis, 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian uji materi atas UU Cipta Kerja. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu dibacakan pada hari yang sama. Gugatan uji materi yang dilayangkan sejumlah serikat buruh ini mengubah beberapa aturan dalam dunia ketenagakerjaan. MK memutuskan mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, termasuk norma-norma yang mengatur upah minimum. Sebanyak 21 pasal itu dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum karena dinilai merugikan hak konstitusi pekerja serta bertentangan dengan prinsip kesejahteraan buruh. (Yetede)

Eksportir Butuh Insentif untuk Devisa yang Parkir Lama

HR1 05 Nov 2024 Kontan
Pemerintah Indonesia berencana merevisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA) guna meningkatkan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa aturan baru akan memperpanjang jangka waktu wajib penempatan devisa di sistem keuangan domestik, melebihi ketentuan saat ini yang hanya tiga bulan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023. Airlangga menegaskan bahwa devisa ini juga dapat dimanfaatkan sebagai modal kerja oleh eksportir.

Menurut Faisal Rachman, Head of Macroeconomic & Financial Market Research Bank Permata, revisi ini berpotensi meningkatkan cadangan devisa meskipun efeknya masih terbatas. Ia menyoroti perlunya penyesuaian kebijakan karena tren penurunan harga komoditas global dan stagnasi ekonomi di negara mitra dagang utama Indonesia telah menyebabkan penyusutan volume ekspor dan devisa.

Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dari Center of Reform on Economic (Core) Indonesia, menyarankan agar periode penempatan devisa diperpanjang menjadi tiga hingga enam bulan untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas global dan siklus bisnis ekspor. Namun, perpanjangan ini akan meningkatkan biaya peluang bagi eksportir karena likuiditas mereka tertahan lebih lama. Untuk itu, Yusuf merekomendasikan insentif yang lebih menarik, seperti suku bunga premium, pengurangan pajak, atau kemudahan akses pembiayaan ekspor.

Langkah pemerintah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan cadangan devisa, tetapi juga mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui kebijakan yang lebih terintegrasi dan menarik bagi eksportir.

Visi Kemaritiman Prabowo-Gibran Dipertanyakan

HR1 05 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang terpilih memimpin Indonesia untuk periode 2024–2029 memutuskan untuk mengeliminasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dari struktur kabinetnya. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat peran strategis Kemenko Marves dalam mengelola kebijakan kelautan dan kemaritiman yang sangat penting bagi Indonesia. Kemenko Marves, yang selama ini berfungsi sebagai koordinasi lintas kementerian terkait isu kelautan, investasi, dan geopolitik maritim, tidak lagi ada dalam kabinet baru Prabowo-Gibran, meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap dipertahankan.

Salah satu alasan yang mungkin mendasari penghapusan Kemenko Marves adalah prioritas baru pemerintahan Prabowo-Gibran yang lebih fokus pada sektor pangan, dengan dibentuknya Kemenko Pangan, untuk mengatasi masalah ketahanan pangan yang menjadi urgensi setelah Indonesia mengalami peringkat moderat dalam Global Food Security Index dan Global Hunger Index 2023. Keputusan ini juga bisa dipandang sebagai respons terhadap ancaman geopolitik global, seperti konflik Rusia-Ukraina dan ketegangan di Timur Tengah, yang mempengaruhi kestabilan pasokan pangan.

Namun, penghapusan Kemenko Marves juga diwarnai oleh kekhawatiran akan dampaknya terhadap peran Indonesia sebagai poros maritim dunia, yang telah menjadi cita-cita besar sejak era Presiden Jokowi. Dalam hal ini, beberapa pihak, termasuk para pemangku kepentingan di sektor kemaritiman, menganggap bahwa penghilangan Kemenko Marves bisa mengurangi daya saing Indonesia dalam geopolitik regional, khususnya di kawasan Indo-Pasifik yang strategis.

Sebagai solusi, artikel ini menyarankan agar pemerintahan Prabowo-Gibran mempertimbangkan untuk merevitalisasi Kemenko Marves dengan fokus pada pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan dan ekonomi Indonesia. Kemenko Marves yang lebih kuat dan efisien diharapkan dapat memberikan dampak positif baik secara ekonomi maupun geopolitik, mengingat posisi Indonesia yang sangat strategis di kawasan Samudra Hindia dan Laut Cina Selatan.


Pajak Ekonomi Underground

KT1 04 Nov 2024 Tempo
Presiden Prabowo Subianto akan membidik pajak dari aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) sebagai sumber penerimaan negara baru. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa rencana ini disampaikan oleh Prabowo saat pembekalan Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Magelang. Organization for Economic Co-operation and Development mendefinisikan ekonomi bawah tanah sebagai kegiatan-kegiatan ekonomi, baik secara legal maupun ilegal, yang terlewat dalam penghitungan produk domestik bruto (PDB). Anggito mencontohkan kegiatan ekonomi bawah tanah yang sekarang digandrungi masyarakat adalah judi online dalam pertandingan sepak bola. 

Menurut Anggito, Kementerian Komunikasi dan Digital sudah mencatat total nilai transaksi judi online yang dilakukan masyarakat Indonesia di luar negeri. "Jumlahnya sudah banyak sekali, onshore dan offshore. Yang melakukan betting pada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali," katanya dalam Orasi Ilmiah Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada Tahun 2024 pada Senin, 28 Oktober 2024.  Menurut mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu, seharusnya hasil kemenangan dari judi online bisa dikenai pajak dalam bentuk pajak penghasilan (PPh). Namun transaksi ini tidak tercatat karena bandar judi ataupun pesertanya tidak mungkin melaporkan penghasilannya dari berjudi. 

Pada 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia sangat terbebani oleh ekonomi bawah tanah, termasuk dari aktivitas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. PPATK memperkirakan ekonomi bawah tanah di Indonesia di angka 8,3-10 persen dari PDB atau sekitar Rp 417,5 triliun.  Friedrich Schneider dan Dominic H. Enste dalam jurnal berjudul Shadow Economies: Size, Causes, and Concequences yang terbit pada 2000 mengatakan makin berkembangnya kegiatan ekonomi bawah tanah akan menciptakan kerugian bagi negara melalui besaran potensi pajak yang hilang. Ekonomi bawah tanah juga mengakibatkan kinerja perekonomian yang selama ini diukur dari besarnya PDB makin bias. (Yetede)