Eksportir Butuh Insentif untuk Devisa yang Parkir Lama
Pemerintah Indonesia berencana merevisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA) guna meningkatkan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa aturan baru akan memperpanjang jangka waktu wajib penempatan devisa di sistem keuangan domestik, melebihi ketentuan saat ini yang hanya tiga bulan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023. Airlangga menegaskan bahwa devisa ini juga dapat dimanfaatkan sebagai modal kerja oleh eksportir.
Menurut Faisal Rachman, Head of Macroeconomic & Financial Market Research Bank Permata, revisi ini berpotensi meningkatkan cadangan devisa meskipun efeknya masih terbatas. Ia menyoroti perlunya penyesuaian kebijakan karena tren penurunan harga komoditas global dan stagnasi ekonomi di negara mitra dagang utama Indonesia telah menyebabkan penyusutan volume ekspor dan devisa.
Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dari Center of Reform on Economic (Core) Indonesia, menyarankan agar periode penempatan devisa diperpanjang menjadi tiga hingga enam bulan untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas global dan siklus bisnis ekspor. Namun, perpanjangan ini akan meningkatkan biaya peluang bagi eksportir karena likuiditas mereka tertahan lebih lama. Untuk itu, Yusuf merekomendasikan insentif yang lebih menarik, seperti suku bunga premium, pengurangan pajak, atau kemudahan akses pembiayaan ekspor.
Langkah pemerintah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan cadangan devisa, tetapi juga mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui kebijakan yang lebih terintegrasi dan menarik bagi eksportir.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023