Regulasi Baru untuk Super Holding BUMN
Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk super holding BUMN melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) semakin mendekati realisasi. Pemerintah merencanakan revisi terhadap sekitar 14 undang-undang terkait BUMN melalui omnibus law sebagai landasan hukum pembentukan super holding ini, yang bertujuan untuk mengonsolidasikan aset BUMN dan menciptakan ekosistem investasi yang kuat dan transparan.
Kepala BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, telah bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Presiden untuk membahas persiapan peluncuran badan ini. BPI Danantara diharapkan menjadi super holding yang mirip dengan Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah Nasional Berhad di Malaysia. Dalam pernyataannya, Muliaman menekankan pentingnya transformasi dan sinergi untuk meningkatkan nilai tambah aset negara melalui tata kelola yang baik.
Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu mendukung rencana ini, menyatakan bahwa super holding akan mengonsolidasikan aset berbagai BUMN seperti saham Pertamina dan PLN untuk meningkatkan leverage aset negara. Menurutnya, upaya ini dapat membuat BUMN lebih efisien dalam mencapai tujuan investasi nasional.
Dari perspektif kelembagaan, Toto Pranoto dari BUMN Research Group FEB UI menilai bahwa struktur yang memungkinkan Kepala BPI Danantara bertanggung jawab langsung kepada Presiden sangat tepat untuk menjaga otonomi dan tata kelola BUMN tanpa banyak intervensi. Toto juga menyarankan agar fungsi regulasi Kementerian BUMN dipisahkan, sehingga BPI Danantara bisa berfungsi sebagai pelaksana langsung sesuai dengan amandemen UU No. 19/2003 tentang BUMN.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023