;
Tags

Kebijakan

( 1341 )

Swasembada Pangan Bukan Hal yang Sulit

KT1 28 Oct 2024 Investor Daily (H)

Komitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berswasembada pangan telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye pemilihan presiden 2024. Itu kemudian kembali ia tegaskan pada pidato pertamanya pada usai pengucapan sumpah sebabai Presiden Republik Indonesia di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024). Pada kesempatan yang terakhir itu, Presiden meyakini, paling lambat empat  sampai lima tahun ke depan Indonesia akan berswasembada pangan. Bahkan, Indonesiapun siap menjadi lumbung pangan dunia. "Saya telah mencanangkan bahwa Indonesia harus segera swasembada pangan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kita tidak boleh bergantung dari sumber makanan dari luar," tegas Presiden. Untuk mengetahui lebih jauh upaya pemerintah dalam merealisasikan target swasmebada itu, B-Universe berkesempatan  mewawancarai Andi Amran Sulaiman yang kembali terpilih menjadi menteri pertanian di kantornya, Rabu (23/10/2024). Salah satu pengemban tugas utama untuk mewujudkan gagasan besar presiden tersebut menyebut bahwa  visi presiden itu sudah tepat karena ketahanan pangan identik dengan ketahanan negara. (Yetede)

Perlindungan Data Masih Belum Maksimal

HR1 28 Oct 2024 Bisnis Indonesia (H)

Masa transisi selama dua tahun tidak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mempersiapkan instrumen pendukung yang diperlukan untuk implementasi UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Akibatnya, kebijakan yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 menjadi tidak efektif, karena regulasi teknis yang diperlukan belum dirilis dan Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagai pengawas belum terbentuk. Hal ini menyebabkan fungsi pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggar menjadi lumpuh. Pelaku industri mendesak pemerintah untuk lebih responsif dan memastikan adanya dukungan yang memadai untuk melindungi data pribadi masyarakat.

Agar Kembali Menghidupkan Lembaga UKP4

KT1 26 Oct 2024 Tempo
BERDISKUSI selama sekitar 60 menit, Presiden Prabowo Subianto memperoleh banyak masukan dari presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Dalam diskusi yang berlangsung di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, pada 19 September 2024, Prabowo menanyakan kepada sekondannya di akademi militer tersebut ihwal lembaga yang perlu dibentuk untuk mendukung kerja kabinetnya. Menurut seorang politikus Gerindra yang mengetahui pertemuan tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mengusulkan kepada Prabowo untuk menghidupkan kembali lembaga yang pernah dioperasikan pada masa pemerintahannya. Lembaga yang dimaksudkan adalah Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan atau UKP4 yang beroperasi pada periode kedua pemerintahan SBY. "Tujuannya agar Prabowo terbantu dalam mengawasi dan mengendalikan proyek pembangunan yang dikerjakan para menteri di kabinet," ujar politikus dari kubu Prabowo-Gibran itu saat dihubungi pada Jumat, 25 Oktober 2024.

UKP4 dibentuk pada periode kedua pemerintahan SBY. Namun UKP4 dibubarkan oleh presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, pada tahun awal menjabat. Jokowi meleburkan lembaga ini ke dalam Sekretariat Kabinet dan membentuk Kantor Staf Presiden (KSP). Presiden Prabowo Subianto serta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aries Marsudiyanto (ketiga dari kanan) di Istana Negara, Jakarta, 22 Oktober 2024. Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr. Narasumber ini menuturkan Prabowo sejalan dengan usulan SBY. Walhasil, Prabowo membentuk Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Prabowo mesti memiliki lembaga pembantu untuk mengoptimalkan jalannya pemerintahan. Menurut narasumber ini, pembentukan badan pengendalian ini bertujuan agar pengawasan terhadap dugaan pelanggaran proyek bisa dideteksi lebih dini di lingkup internal sebelum terendus badan otonom pengawas eksternal. "Dengan begitu, Prabowo bisa menjaga citra pemerintahannya meski harus mendepak jajarannya di kabinet yang bermasalah,” ujar narasumber itu. (Yetede)



Pembentukan Badan Haji

KT1 26 Oct 2024 Tempo
KEPALA Badan Penyelenggara Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menggelar rapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Ruang Sidang I, gedung Kementerian Agama, Jakarta, dua hari lalu. Mereka membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. “Pembahasan masih umum, belum terlalu teknis,” kata Irfan, Kamis, 24 Oktober 2024.  Dalam pertemuan itu, Irfan hendak menyamakan persepsi soal penyelenggaraan ibadah haji. Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah lantas memberi tahu bahwa tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 sudah dimulai. “Persiapan penyelenggaraan haji sudah dilakukan PHU sejak jauh-jauh hari,” ujar Irfan. 

Irfan sengaja membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji satu hari setelah lembaga itu terbentuk. Badan Haji dan Umrah merupakan lembaga baru, yang diumumkan pembentukannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024.  Pada hari yang sama, Prabowo melantik Irfan sebagai kepala badan dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil kepala badan. Keduanya merupakan politikus Partai Gerindra, partai politik yang dipimpin Prabowo. Menurut Irfan, tujuan pembentukan Badan Haji adalah agar pemerintah dapat berkonsentrasi meningkatkan keamanan dan kenyamanan ibadah haji. Sejumlah kalangan menilai pembentukan Badan Haji itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pembentukan Badan Haji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebab, undang-undang ini mengatur bahwa urusan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab Kementerian Agama.  Ia juga mempertanyakan proses pembentukan Badan Haji. Herdiansyah berpendapat, eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah lebih dulu, barulah membentuk Badan Haji. Hasil revisi itu akan mengatur keberadaan Badan Haji dan menyerahkan pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama ke badan tersebut. (Yetede)


Empat Kementerian Secara Khusus Langsung di Bawah Presiden

KT1 25 Oct 2024 Tempo
PEMERINTAHAN Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka membentuk 48 kementerian di Kabinet Merah Putih. Dari puluhan kementerian tersebut, terdapat empat kementerian yang secara khusus berada di bawah presiden langsung. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretariat Negara. Prabowo mengatur agar Menteri Keuangan langsung berkoordinasi dengan presiden. Dalam pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, kementerian tersebut berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Lewat Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, ia mengubah tradisi. Beleid tersebut mengatur kementerian koordinator itu membawahkan tujuh kementerian, tanpa ada Kementerian Keuangan dalam daftarnya.

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, mengatakan gagasan melepaskan Kementerian Keuangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk selanjutnya berada di bawah koordinasi langsung presiden itu sudah lama digagas Prabowo. Salah satu alasannya adalah untuk mempermudah pengawasan fiskal. "Pak Prabowo memang mempunyai pandangan bahwa urusan fiskal, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan, langsung diawasi presiden," katanya kepada Tempo, 24 Oktober 2024. Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa perubahan struktur ini didasarkan pada fungsi dan tugas kementerian yang kembali dipimpin Sri Mulyani Indrawati tersebut. "Kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor," ujarnya seperti dilansir Antara pada Selasa, 22 Oktober 2024. (Yetede)

Pembentukan Badan Haji Bertentangan dengan Undang-Undang

KT1 25 Oct 2024 Tempo
KEPALA Badan Penyelenggara Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menggelar rapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Ruang Sidang I, gedung Kementerian Agama, Jakarta, dua hari lalu. Mereka membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Pembahasan masih umum, belum terlalu teknis,” kata Irfan, Kamis, 24 Oktober 2024.  Dalam pertemuan itu, Irfan hendak menyamakan persepsi soal penyelenggaraan ibadah haji. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah lantas memberi tahu bahwa tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 sudah dimulai. “Persiapan penyelenggaraan haji sudah dilakukan PHU sejak jauh-jauh hari,” ujar Irfan. 

Irfan sengaja membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji satu hari setelah lembaga itu terbentuk. Badan Haji dan Umrah merupakan lembaga baru, yang diumumkan pembentukannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024.  Pada hari yang sama, Prabowo melantik Irfan sebagai kepala badan dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil kepala badan. Keduanya merupakan politikus Partai Gerindra, partai politik yang dipimpin Prabowo. Menurut Irfan, tujuan pembentukan Badan Haji adalah agar pemerintah dapat berkonsentrasi meningkatkan keamanan dan kenyamanan ibadah haji.

Sejumlah kalangan menilai pembentukan Badan Haji itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pembentukan Badan Haji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebab, undang-undang ini mengatur bahwa urusan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab Kementerian Agama. (Yetede)

Hulu dan Hilir dalam Satu Komando

KT1 25 Oct 2024 Investor Daily
Wacana untuk memasukkan PT Pupuk Indonesia dan Bulog di bawah koordinasi Kementerian Pertanian (Kementan) dinilai langkah yang potensial dan  strategis untuk mendukung pencapaian target swasembada pangan. Ide ini dinilai logis karena menyatukan aktor-aktor kunci dalam rantai pasok pangan dibawah satu atap, sehingga dapat meningkatkan koordinasi dan mempercepat pengambilan keputusan. Wacana tersebut sebelumnya dikemukakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dan mengorkestrasi  lintas sektor mulai pupuk hingga menjadi offtaker untuk mewujudkan swasembada pangan. Untuk mewujudkan swasembada pangan perlu kolaborasi dengan Bulog, PI, ID Food. "Jujur harus satu komando, kalau dualisme sulit. Kalau ini perintah dari Pak Presiden bahwa harus satu komando. Hulu hilir harus satu komando. Contoh, pertanian ada ditengah, hulunya ada di pupuk, hilirnya ada di Bulog," ujarnya dalam wawancara dengan B-Universe, Rabu (23/10/2024). (Yetede)

Kemensos Fokus Mendata Bansos dan Makan Bergizi Gratis

KT3 24 Oct 2024 Kompas
Perbaikan data penerima bantuan sosial, penataan ulang lembaga kesejahteraan sosial, serta makan bergizi gratis akan menjadi fokus kerja Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama wakilnya, Agus Jabo Priyono. Sejumlah program dari pemerintahan sebelumnya akan dilanjutkan dengan tambahan seperti program makan bergizi gratis. Saifullah mengatakan, mekanisme pendataan penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikembangkan selama ini sudah baik. Namun, mengingat data ini sangat dinamis karena tingkat kesejahteraan masyarakat cepat berubah, diperlukan pengawasan yang lebih ketat. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kata Saifullah, menekankan bahwa bansos harus tepat sasaran. Di sisi lain, aspek pemberdayaan harus lebih diutamakan agar masyarakat bisa lebih mandiri.

”Tentu masih ada kelemahan-kelemahan dari sistem DTKS ini yang akan kami perbaiki dan saya akan menugaskan Pak Wakil Menteri untuk selama satu bulan ke depan ini melototi, ya,” kata Saifullah dalam keterangan pers, Rabu (23/10/2024). Saat ini, mekanisme pendataan DTKS diawali dengan pengusulan daftar penerima melalui musyawarah desa atau kelurahan, disetujui oleh pemerintah daerah, baru kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial. Pada musyawarah desa ini masyarakat diharapkan bisa meningkatkan partisipasi agar menjadi tepat sasaran. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam pasal undang-undang itu disebutkan bahwa nama-nama penerima bansos ditentukan pemerintah daerah melalui musyawarah desa atau kelurahan. Musyawarah desa dan kelurahan wajib dilakukan minimal sekali dalam tiga bulan.

Setelah itu, hasilnya akan disahkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencairkan bansos. Kemensos kemudian meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk melaporkan hasil musyawarah desa atau kelurahan. Beberapa dokumen yang harus diunggah ialah berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir, dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah. Namun, jika dalam kondisi tertentu musyawarah tidak bisa digelar, kepala desa, lurah, atau pejabat setingkatnya bisa menyampaikan usulan dengan menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Selain melalui mekanisme tersebut, masyarakat juga bisa berpartisipasi mengoreksi atau mengusulkan data melalui usul sanggah di laman cekbansos.kemensos.go.id. ”Kalau ada tetangganya yang keberatan atau ada masyarakat yang keberatan, misalnya ada satu keluarga yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan, itu bisa masuk cek bansos usul sanggah,” ujarnya. (Yoga)

Data Bansos dan makan Gratis yang Jadi Fokus Kemensos

KT3 24 Oct 2024 Kompas
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan wakilnya, Agus Jabo Priyono, ingin memperbaiki data bansos, menata ulang panti sosial, hingga mulai membahas makan bergizi gratis. Mereka juga perlu menjaga kemurnian bansos. Perbaikan data penerima bantuan sosial, penataan ulang lembaga kesejahteraan sosial, serta makan bergizi gratis akan menjadi fokus kerja Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama wakilnya, Agus Jabo Priyono. Sejumlah program dari pemerintahan sebelumnya akan dilanjutkan dengan tambahan seperti program makan bergizi gratis. Saifullah mengatakan, mekanisme pendataan penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikembangkan selama ini sudah baik. Namun, mengingat data ini sangat dinamis karena tingkat kesejahteraan masyarakat cepat berubah, diperlukan pengawasan yang lebih ketat.

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kata Saifullah, menekankan bahwa bansos harus tepat sasaran. Di sisi lain, aspek pemberdayaan harus lebih diutamakan agar masyarakat bisa lebih mandiri. ”Tentu masih ada kelemahan-kelemahan dari sistem DTKS ini yang akan kami perbaiki dan saya akan menugaskan Pak Wakil Menteri untuk selama satu bulan ke depan ini melototi, ya,” kata Saifullah dalam keterangan pers, Rabu (23/10/2024). Saat ini, mekanisme pendataan DTKS diawali dengan pengusulan daftar penerima melalui musyawarah desa atau kelurahan, disetujui oleh pemerintah daerah, baru kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial. Pada musyawarah desa ini masyarakat diharapkan bisa meningkatkan partisipasi agar menjadi tepat sasaran.

Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam pasal undang-undang itu disebutkan bahwa nama-nama penerima bansos ditentukan pemerintah daerah melalui musyawarah desa atau kelurahan. Musyawarah desa dan kelurahan wajib dilakukan minimal sekali dalam tiga bulan. Setelah itu, hasilnya akan disahkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencairkan bansos. Kemensos kemudian meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk melaporkan hasil musyawarah desa atau kelurahan. Beberapa dokumen yang harus diunggah ialah berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir, dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah. (Yoga)

FDI Dibutuhkan untuk Mensupport Program Pertumbuhan Ekonomi 8%

KT1 24 Oct 2024 Investor Daily (H)
Sumber-sumber pertumbuhan baru mutlak  diperlukan selain menjaga nyala sumber-sumber yang sudah ada (exixting) seperti manufaktur  konsumsi rumah tangga, untuk menggapai pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto. Namun demikian, untuk menghadirkan sumber-sumber pertumbuhan baru itu, tabungan dalam negeri dinilai tidak mencukupi, sehingga nilai modal asing (foreign direct invesment/FDI) yang masuk ke Tanah Air harus dilipatgandakan. Sementara itu, agar modal langsung asing  yang tertarik masuk ke Indonesia makin besar, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi, diantaranya adalah efisiensi dan produktivitas investasi yang biasa diukur dengan Incremental Capital Output Ratio (ICOR). ICOR adalah satu indikator tingkat efisiensi suatu perekonomian yang membandingkan  investasi kapital/modal terhadap hasil yang diperoleh (output) makin rendah nilai ICOR suatu negara, berarti tingkat efisiensi investasi perekonomiannya makin besar.