;

Kemensos Fokus Mendata Bansos dan Makan Bergizi Gratis

Kemensos Fokus Mendata Bansos dan
Makan Bergizi Gratis
Perbaikan data penerima bantuan sosial, penataan ulang lembaga kesejahteraan sosial, serta makan bergizi gratis akan menjadi fokus kerja Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama wakilnya, Agus Jabo Priyono. Sejumlah program dari pemerintahan sebelumnya akan dilanjutkan dengan tambahan seperti program makan bergizi gratis. Saifullah mengatakan, mekanisme pendataan penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikembangkan selama ini sudah baik. Namun, mengingat data ini sangat dinamis karena tingkat kesejahteraan masyarakat cepat berubah, diperlukan pengawasan yang lebih ketat. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kata Saifullah, menekankan bahwa bansos harus tepat sasaran. Di sisi lain, aspek pemberdayaan harus lebih diutamakan agar masyarakat bisa lebih mandiri.

”Tentu masih ada kelemahan-kelemahan dari sistem DTKS ini yang akan kami perbaiki dan saya akan menugaskan Pak Wakil Menteri untuk selama satu bulan ke depan ini melototi, ya,” kata Saifullah dalam keterangan pers, Rabu (23/10/2024). Saat ini, mekanisme pendataan DTKS diawali dengan pengusulan daftar penerima melalui musyawarah desa atau kelurahan, disetujui oleh pemerintah daerah, baru kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial. Pada musyawarah desa ini masyarakat diharapkan bisa meningkatkan partisipasi agar menjadi tepat sasaran. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam pasal undang-undang itu disebutkan bahwa nama-nama penerima bansos ditentukan pemerintah daerah melalui musyawarah desa atau kelurahan. Musyawarah desa dan kelurahan wajib dilakukan minimal sekali dalam tiga bulan.

Setelah itu, hasilnya akan disahkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencairkan bansos. Kemensos kemudian meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk melaporkan hasil musyawarah desa atau kelurahan. Beberapa dokumen yang harus diunggah ialah berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir, dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah. Namun, jika dalam kondisi tertentu musyawarah tidak bisa digelar, kepala desa, lurah, atau pejabat setingkatnya bisa menyampaikan usulan dengan menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Selain melalui mekanisme tersebut, masyarakat juga bisa berpartisipasi mengoreksi atau mengusulkan data melalui usul sanggah di laman cekbansos.kemensos.go.id. ”Kalau ada tetangganya yang keberatan atau ada masyarakat yang keberatan, misalnya ada satu keluarga yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan, itu bisa masuk cek bansos usul sanggah,” ujarnya. (Yoga)

Tags :
#Kebijakan
Download Aplikasi Labirin :