Aturan Baru Upah Minimum Setelah Keputusan MK
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 4 November 2024, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan MK tersebut salah satunya berdampak pada upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah menargetkan aturan baru soal UMP rampung dalam dua hari. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah punya waktu hingga 7 November 2024 untuk menyelesaikan aturan tentang UMP melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ataupun surat edaran. "Kami banyak berbicara tentang upah minimum karena memang menjadi deadline dalam dua hari ke depan. Arahan beliau (Prabowo) sangat jelas dan nanti teman-teman silakan tunggu hasil rumusan kami," kata Yassierli seusai rapat tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo dan para menteri sepakat untuk langsung melaksanakan putusan MK itu. Namun ada urgensi khusus soal UMP karena semua provinsi harus menetapkannya pada 21 November 2024. Supratman menyebutkan indeks hidup layak harus diperhitungkan dalam formula penetapan UMP. Namun ia menyerahkan hitung-hitungan teknisnya kepada Menteri Ketenagakerjaan. "Untuk yang lain-lain, kan ada waktu dua tahun untuk mengeluarkan undang-undang mengenai ketenagakerjaan yang baru," ucap politikus Gerindra ini mengacu pada 20 pasal lain yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja.
Pada Kamis, 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian uji materi atas UU Cipta Kerja. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu dibacakan pada hari yang sama. Gugatan uji materi yang dilayangkan sejumlah serikat buruh ini mengubah beberapa aturan dalam dunia ketenagakerjaan. MK memutuskan mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, termasuk norma-norma yang mengatur upah minimum. Sebanyak 21 pasal itu dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum karena dinilai merugikan hak konstitusi pekerja serta bertentangan dengan prinsip kesejahteraan buruh. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023