;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Pemerintah Intensifkan Negosiasi dengan Apple

HR1 26 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Kementerian Perindustrian Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita, akan segera mengundang Apple Inc. untuk membahas realisasi investasi mereka di Indonesia, setelah proposal investasi senilai US$100 juta yang diajukan oleh Apple ditolak. Alasan penolakan tersebut adalah karena proposal investasi Apple dinilai belum memenuhi asas keadilan bagi Indonesia.

Menteri Agus menjelaskan bahwa asas keadilan yang dimaksud berkaitan dengan perbandingan investasi Apple di Indonesia dengan investasi yang dilakukan oleh perusahaan yang sama di negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand. Di Vietnam, Apple berinvestasi sebesar Rp255 triliun untuk membangun pabrik, sementara di Indonesia, Apple baru berinvestasi sekitar Rp1,4 triliun, meskipun penjualan produk Apple di Indonesia mencapai 2,5 juta unit. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam investasi yang dianggap tidak adil oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, Agus juga menyoroti bahwa investasi dari produsen perangkat elektronik lainnya, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan dengan Apple. Kriteria lain yang menjadi perhatian adalah terkait dengan penciptaan nilai tambah, impor, dan seberapa besar Apple dan produsen HKT lainnya dapat menyerap tenaga kerja di Indonesia.

Agus menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki angka investasi ideal yang diharapkan dari Apple, dan negosiasi selanjutnya juga akan mencakup pembahasan mengenai proposal investasi Apple pada periode 2020-2023 yang belum terealisasi. Pemerintah berencana untuk meminta Apple untuk melunasi "utang investasi" yang terkait dengan proposal investasi periode sebelumnya, sebelum melanjutkan ke proposal investasi baru yang diajukan untuk periode 2024-2026.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap keadilan investasi dan kontribusi perusahaan asing, seperti Apple, dalam mendukung perekonomian Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja dan nilai tambah bagi industri lokal.



Tax Amnesty Jilid III Sasar Ekonomi Bayangan

HR1 25 Nov 2024 Kontan
Pemerintah dan DPR sepakat melanjutkan program tax amnesty jilid III melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Revisi ini telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, dengan rencana pelaksanaan mulai tahun 2025.

Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI, menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini merupakan inisiatif Komisi XI DPR RI. Aturan yang diusulkan kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan tax amnesty sebelumnya, yaitu program pada 2016 dan 2022.

Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menyebut program tax amnesty bertujuan mengatasi masalah perpajakan masa lalu dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menilai program ini memberi jalan keluar bagi pengemplang pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara legal dan transparan.

Namun, Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengkritisi efektivitas tax amnesty jilid III, khususnya dalam menyasar shadow economy. Ia meragukan pelaku ekonomi bayangan akan bersedia mengikuti program ini. Fajry juga memperingatkan risiko moral hazard, kerusakan kredibilitas pemerintah, dan ketidakpastian penerimaan pajak sebagai konsekuensi program tersebut.

Tax amnesty jilid III dinilai sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan menindak aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy). Namun, pelaksanaannya tetap menghadapi tantangan dari segi efektivitas dan potensi risiko kebijakan.

Ketidakpastian Regulasi Bayangi Dunia Bisnis

HR1 25 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Ketidakpastian dalam pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi isu penting yang mengganggu iklim bisnis dan investasi di Indonesia. Pemerintah terlambat mengumumkan skema dan kenaikan UMP yang seharusnya disampaikan pada 21 November 2024, karena masih menyusun formula yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Proses ini diperumit oleh adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, yang mendorong pemerintah untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi ketegangan politik terkait dengan penetapan UMP.

Namun, terlambatnya pengumuman UMP ini menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha, terutama bagi UMKM yang membutuhkan kepastian untuk merencanakan bisnis mereka di tahun depan. Edy Misero, Sekjen Akumindo, mengungkapkan bahwa ketidakpastian ini menghambat perencanaan bisnis dan investasi, terutama pada sektor-sektor yang sensitif terhadap perubahan upah. Alphonzus Widjaja, Ketua Umum APPBI, juga menekankan bahwa upah yang adil dan seimbang antara pengusaha dan pekerja sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas bisnis.

Tantangan bagi pemerintah adalah menyusun skema upah yang dapat menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan pengusaha, mengingat kenaikan upah yang tinggi bisa memberatkan dunia usaha, sementara upah yang rendah dapat mengurangi daya beli masyarakat. Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji dampak putusan MK dan berusaha menyusun payung hukum yang tepat agar kebijakan ini dapat diterima semua pihak.

Sementara itu, Herman N. Suparman dari KPPOD dan Nailul Huda dari Center for Economic and Law Studies menyoroti pentingnya memberikan kepastian segera mengenai kenaikan UMP agar tidak merugikan dunia usaha dan mempengaruhi iklim investasi. Yusuf Rendy Manilet dari Core Indonesia juga menambahkan bahwa penetapan upah yang penuh gejolak dapat menciptakan ketidakpastian dan mengurangi daya tarik investasi ke Indonesia.

Secara keseluruhan, kepastian dalam penetapan UMP sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendukung pertumbuhan bisnis, terutama di sektor UMKM dan industri lainnya. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan keputusan yang jelas dan adil, serta memastikan skema upah yang tidak hanya memperhatikan kepentingan pekerja, tetapi juga dunia usaha dan ekonomi nasional secara keseluruhan.


Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Menunda Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025

KT1 23 Nov 2024 Tempo
Kementerian Ketenagakerjaan resmi menunda penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 yang semula akan ditetapkan pada Kamis, 21 November 2024, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Lantas apa perbedaan antara UMK, UMP,  dan UMR serta regulasinya?  Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak jadi menetapkan hal tersebut pada hari yang sama. "Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini)," ujar Menaker Yassierli saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis, 21 November 2024 dikutip dari Antaranews.

Ia mengaku bahwa hingga kini, pihaknya masih membahas rumusan upah pekerja dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan mengenai UMP yang masih terus berproses.  KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen Selain itu, Yassierli menargetkan rumusan UMP 2025 akan selesai di akhir bulan ini, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Kami akan menghadap Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan dari beliau," ujarnya menambahkan.

Seperti kepanjangannya, UMK digunakan untuk menetapkan besaran upah di kabupaten atau kota suatu provinsi tertentu dengan pemimpin wilayahnya yakni bupati atau walikota. Pemimpin daerah tersebut harus mengajukan usulan UMK kepada gubernur, dan bila disetujui maka gubernur akan menetapkannya sebagai UMK kabupaten atau kota itu. Sebagaimana diketahui,  seorang gubernur juga memiliki wewenang untuk menetapkan besaran UMP. Apabila hal tersebut telah dilakukan, maka walikota atau bupati dapat mengusulkan kepada gubernur besaran UMK di wilayahnya. (Yetede)

Industri Otomotif Bakal Diberi Insentif

KT1 23 Nov 2024 Tempo
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah tengah merumuskan program insentif dan stimulus untuk membantu industri otomotif. Hal tersebut merespons lesunya sektor industri otomotif saat ini. “Sektor industri otomotif sedang mengalami tantangan seperti tingginya suku bunga dan kenaikan bea balik nama,” ujar Agus dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2024. Agus mengatakan, lesunya sektor industri otomotif ini memaksa Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menurunkan target penjualan dari 1 juta unit menjadi 850.000 unit pada tahun ini. Penurunan target penjualan tersebut adalah langkah realistis yang dapat diambil oleh Gaikindo.

Untuk menghindari dampak negatif dari pengurangan target penjualan tersebut, pemerintah akan turun tangan dengan mengeluarkan kebijakan program insentif agar industri otomotif bergairah kembali. Namun, mengenai besar maupun bentuk insentifnya, Agus mengatakan masih dalam proses pembahasan. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan penurunan target penjualan ini akan berdampak besar pada industri otomotif. Sebab, industri otomotif akan mengurangi produktivitasnya. Bahkan, pengurangan produktivitas ini bisa jadi memperbesar potensi pengurangan karyawan. Jurus Produsen Mobil China BAIC Gaet Pasar Indonesia di Ajang Indonesia Custom Show 2024

“Yang jelas produsen akan mengurangi produktivitas, yang pada akhirnya berdampak terhadap pengurangan sumber daya manusia,” kata dia. Lesunya sektor industri otomotif ini sebelumnya telah dikeluhkan oleh Ketua Umum Gaikindo Jongkie Sugiarto. Dalam wawancara dengan Tempo pada Selasa, 24 September 2024 lalu, Jongkie mengatakan pesimis target penjualan 1 juta unit kendaraan dapat tercapai pada akhir tahun ini.  “Berat memang (untuk mencapai penjualan 1 juta kendaraan). Paling-paling kalau lihat angka sampai dengan bulan Agustus ini saya perkirakan nggak sampai 1 juta. Tapi coba kita tunggu dulu,” kata Jongkie. (Yetede)

Mengapa Tax Amnesty Gagal Mendongkrak Rasio Pajak

KT1 23 Nov 2024 Tempo
PROGRAM pengampunan pajak atau tax amnesty bakal bergulir lagi tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty dalam prioritas Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025. DPR menetapkan usulan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam rapat paripurna 19 November 2024. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan substansi dari pengampunan pajak masih akan dibahas dengan pemerintah. “Teknikal substansinya belum ada. Kami baru membicarakan soal akan ada tax amnesty. Itu saja soal teknisnya nanti dibicarakan,” ucap Misbakhun.

Pengampunan pajak ditawarkan pemerintah kepada wajib perorangan atau badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap harta yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan. Tax amnesty pernah dilaksanakan pada 2 Juni 2016 sampai 31 Maret 2017. Kemudian pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II. Pengampunan pajak kedua dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro mengatakan DPR mengusulkan tax amnesty karena program yang sebelumnya belum berhasil menggaet wajib pajak dari luar negeri. Dengan adanya pengampunan pajak, ia berharap defisit anggaran 2025 yang sudah ditetapkan Rp 616,2 triliun bisa berkurang pada 2026. “Secara substansi, negara butuh pendapatan cashflow dalam rangka penyampaian Astacita Pak Prabowo,” kata Fauzi. Dengan meluncurkan program pengampunan pajak, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Langkah itu dilakukan melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta, sehingga tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela para wajib pajak. (Yetede)

Industri Petrokimia sebagai Penopang Vital Ekonomi Dasar

HR1 22 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Industri petrokimia Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, namun juga memiliki potensi besar untuk berkembang. Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), menyoroti rendahnya tingkat utilisasi industri petrokimia hulu yang hanya sekitar 60%-70%, disebabkan oleh mahalnya bahan baku domestik dan tingginya biaya produksi. Oleh karena itu, Inaplas mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi industri ini, salah satunya melalui pengendalian impor dan insentif untuk mengurangi harga bahan baku domestik.

Henry Chevalier, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), juga mengusulkan pembebasan pajak untuk bahan baku plastik agar industri hilir bisa bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Di sisi pemerintah, Susila Brata dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk melindungi industri petrokimia domestik melalui peraturan mengenai bea masuk, sementara Wiwik Pudjiastuti dari Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya neraca komoditas untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan.

Selain itu, Eko Harjanto dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa dukungan terhadap industri petrokimia akan terus difokuskan, baik dari sisi insentif maupun percepatan proses perizinan, yang sering menjadi kendala terbesar bagi pelaku industri. Dengan adanya kebijakan yang mendukung dan optimalisasi investasi, sektor petrokimia Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan potensi pasar yang besar, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor.


Aturan Baru Pengupahan Picu Pergeseran Strategi Bisnis

HR1 22 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Perubahan aturan pengupahan dan penundaan penetapan upah minimum dapat mengganggu perencanaan bisnis perusahaan. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menegaskan bahwa perusahaan telah merencanakan anggaran dan kontrak bisnis berdasarkan asumsi aturan yang lama, sehingga perubahan mendadak ini berpotensi merusak perencanaan tersebut. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa penetapan upah minimum 2025 ditunda dan sedang dalam kajian lebih lanjut, dengan pemerintah pusat meminta para gubernur untuk menunggu arahan resmi.

Langkah BI Menavigasi Kebijakan Moneter

HR1 21 Nov 2024 Bisnis Indonesia (H)

Dinamika politik di Amerika Serikat, terutama setelah kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden, telah menambah risiko bagi ekonomi global. Kebijakan yang cenderung proteksionis, seperti penerapan tarif impor yang lebih tinggi dan pemotongan pajak domestik, memicu penguatan dolar AS dan menekan nilai tukar rupiah. Kondisi ini membuat Bank Indonesia (BI) memilih untuk mengubah arah kebijakan moneternya, dengan lebih memfokuskan pada stabilitas nilai tukar rupiah. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa ruang untuk penurunan suku bunga acuan kini semakin terbatas, mengingat ketidakpastian global yang semakin tinggi.

BI telah mempertahankan BI Rate di level 6% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG), meskipun ada potensi penurunan suku bunga The Fed yang diperkirakan akan terjadi pada 2025. Namun, dengan tekanan dari penguatan dolar AS dan volatilitas yang meningkat, BI lebih mengutamakan kebijakan yang dapat memperkuat stabilitas rupiah. Hal ini semakin penting mengingat rupiah yang mendekati level Rp16.000 per dolar AS.

Ekonom dari Bahana Sekuritas, Satria Sambijantoro, berpendapat bahwa kemungkinan pemangkasan BI Rate pada tahun ini sudah sangat kecil, kecuali ada penurunan signifikan pada indeks dolar dan imbal hasil US Treasury. Di sisi lain, kalangan bankir menyebut bahwa penurunan suku bunga BI pada bulan September belum memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan kredit perbankan, dan stabilitas suku bunga saat ini memberikan kepastian bagi pasar.

Secara keseluruhan, meskipun BI masih memiliki ruang untuk pelonggaran kebijakan, fokus utama kini adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global yang terus berkembang.



Perombakan Direksi di Sejumlah BUMN

KT1 21 Nov 2024 Tempo
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan kebijakan perombakan direksi di perusahaan pelat merah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam perjalanan suatu kepemimpinan. “Ya memang semua kepemimpinan, termasuk saya, pasti ada waktunya,” kata dia saat ditemui di kantor Kementerian BUMN pada Rabu, 20 November 2024. Ia menilai, kebaruan struktur kepemimpinan yang dilakukan secara berkala tidak menutup kemungkinan akan menjadi pintu keberlanjutan dari kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya. “Jadi saya rasa ya semua lumrah lah. Memang pada waktunya jabatan direksi atau komisaris pasti bisa dapat diubah,” ucapnya.

Diketahui, pada 15 November 2024, Wamildan Tsani Pandjaitan yang sebelumnya memimpin Lion Air secara resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggantikan Irfan Saputra. Penunjukannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Kantor Pusat Garuda Indonesia, Tangerang.  Visi Misi Ganjar-Mahfud soal Program BUMN Unggul Dikritik, Pengamat Ungkit Khazanah dan Temasek Pada sambutannya pasca didaulat, Wamildan berkomitmen akan melakukan financial and operational review secara menyeluruh, mengakselerasi kinerja perusahaan, serta melakukan ekspansi jaringan dan peningkatan kualitas layanan. "Semua ini akan memperkuat reputasi Garuda Indonesia sebagai national flag carrier yang makin sehat," kata dia. 

Adapun, Erick Thohir menugaskan Wamildan untuk memetakan hasil restrukturisasi perusahaan penerbangan pelat merah tersebut yang telah berjalan sejak beberapa waktu sebelumnya. Bersamaan dengan itu, ia juga meminta Wamildan membuat laporan terbaru terkait langkah efisiensi pasca restrukturisasi. “Yang pasti saya bilang, sebagai dirut baru, tolong mapping-kan hasil restrukturisasi yang sudah berjalan sebelumnya, lalu progres daripada efisiensi yang harus berjalan setelah restrukturisasi, dan ke depan pengembangannya seperti apa,” tuturnya. (Yetede)