;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Mengapa Tax Amnesty Gagal Mendongkrak Rasio Pajak

KT1 23 Nov 2024 Tempo
PROGRAM pengampunan pajak atau tax amnesty bakal bergulir lagi tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty dalam prioritas Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025. DPR menetapkan usulan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam rapat paripurna 19 November 2024. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan substansi dari pengampunan pajak masih akan dibahas dengan pemerintah. “Teknikal substansinya belum ada. Kami baru membicarakan soal akan ada tax amnesty. Itu saja soal teknisnya nanti dibicarakan,” ucap Misbakhun.

Pengampunan pajak ditawarkan pemerintah kepada wajib perorangan atau badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap harta yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan. Tax amnesty pernah dilaksanakan pada 2 Juni 2016 sampai 31 Maret 2017. Kemudian pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II. Pengampunan pajak kedua dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro mengatakan DPR mengusulkan tax amnesty karena program yang sebelumnya belum berhasil menggaet wajib pajak dari luar negeri. Dengan adanya pengampunan pajak, ia berharap defisit anggaran 2025 yang sudah ditetapkan Rp 616,2 triliun bisa berkurang pada 2026. “Secara substansi, negara butuh pendapatan cashflow dalam rangka penyampaian Astacita Pak Prabowo,” kata Fauzi. Dengan meluncurkan program pengampunan pajak, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Langkah itu dilakukan melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta, sehingga tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela para wajib pajak. (Yetede)

Industri Petrokimia sebagai Penopang Vital Ekonomi Dasar

HR1 22 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Industri petrokimia Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, namun juga memiliki potensi besar untuk berkembang. Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), menyoroti rendahnya tingkat utilisasi industri petrokimia hulu yang hanya sekitar 60%-70%, disebabkan oleh mahalnya bahan baku domestik dan tingginya biaya produksi. Oleh karena itu, Inaplas mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi industri ini, salah satunya melalui pengendalian impor dan insentif untuk mengurangi harga bahan baku domestik.

Henry Chevalier, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), juga mengusulkan pembebasan pajak untuk bahan baku plastik agar industri hilir bisa bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Di sisi pemerintah, Susila Brata dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk melindungi industri petrokimia domestik melalui peraturan mengenai bea masuk, sementara Wiwik Pudjiastuti dari Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya neraca komoditas untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan.

Selain itu, Eko Harjanto dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa dukungan terhadap industri petrokimia akan terus difokuskan, baik dari sisi insentif maupun percepatan proses perizinan, yang sering menjadi kendala terbesar bagi pelaku industri. Dengan adanya kebijakan yang mendukung dan optimalisasi investasi, sektor petrokimia Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan potensi pasar yang besar, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor.


Aturan Baru Pengupahan Picu Pergeseran Strategi Bisnis

HR1 22 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Perubahan aturan pengupahan dan penundaan penetapan upah minimum dapat mengganggu perencanaan bisnis perusahaan. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menegaskan bahwa perusahaan telah merencanakan anggaran dan kontrak bisnis berdasarkan asumsi aturan yang lama, sehingga perubahan mendadak ini berpotensi merusak perencanaan tersebut. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa penetapan upah minimum 2025 ditunda dan sedang dalam kajian lebih lanjut, dengan pemerintah pusat meminta para gubernur untuk menunggu arahan resmi.

Langkah BI Menavigasi Kebijakan Moneter

HR1 21 Nov 2024 Bisnis Indonesia (H)

Dinamika politik di Amerika Serikat, terutama setelah kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden, telah menambah risiko bagi ekonomi global. Kebijakan yang cenderung proteksionis, seperti penerapan tarif impor yang lebih tinggi dan pemotongan pajak domestik, memicu penguatan dolar AS dan menekan nilai tukar rupiah. Kondisi ini membuat Bank Indonesia (BI) memilih untuk mengubah arah kebijakan moneternya, dengan lebih memfokuskan pada stabilitas nilai tukar rupiah. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa ruang untuk penurunan suku bunga acuan kini semakin terbatas, mengingat ketidakpastian global yang semakin tinggi.

BI telah mempertahankan BI Rate di level 6% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG), meskipun ada potensi penurunan suku bunga The Fed yang diperkirakan akan terjadi pada 2025. Namun, dengan tekanan dari penguatan dolar AS dan volatilitas yang meningkat, BI lebih mengutamakan kebijakan yang dapat memperkuat stabilitas rupiah. Hal ini semakin penting mengingat rupiah yang mendekati level Rp16.000 per dolar AS.

Ekonom dari Bahana Sekuritas, Satria Sambijantoro, berpendapat bahwa kemungkinan pemangkasan BI Rate pada tahun ini sudah sangat kecil, kecuali ada penurunan signifikan pada indeks dolar dan imbal hasil US Treasury. Di sisi lain, kalangan bankir menyebut bahwa penurunan suku bunga BI pada bulan September belum memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan kredit perbankan, dan stabilitas suku bunga saat ini memberikan kepastian bagi pasar.

Secara keseluruhan, meskipun BI masih memiliki ruang untuk pelonggaran kebijakan, fokus utama kini adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global yang terus berkembang.



Perombakan Direksi di Sejumlah BUMN

KT1 21 Nov 2024 Tempo
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan kebijakan perombakan direksi di perusahaan pelat merah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam perjalanan suatu kepemimpinan. “Ya memang semua kepemimpinan, termasuk saya, pasti ada waktunya,” kata dia saat ditemui di kantor Kementerian BUMN pada Rabu, 20 November 2024. Ia menilai, kebaruan struktur kepemimpinan yang dilakukan secara berkala tidak menutup kemungkinan akan menjadi pintu keberlanjutan dari kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya. “Jadi saya rasa ya semua lumrah lah. Memang pada waktunya jabatan direksi atau komisaris pasti bisa dapat diubah,” ucapnya.

Diketahui, pada 15 November 2024, Wamildan Tsani Pandjaitan yang sebelumnya memimpin Lion Air secara resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggantikan Irfan Saputra. Penunjukannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Kantor Pusat Garuda Indonesia, Tangerang.  Visi Misi Ganjar-Mahfud soal Program BUMN Unggul Dikritik, Pengamat Ungkit Khazanah dan Temasek Pada sambutannya pasca didaulat, Wamildan berkomitmen akan melakukan financial and operational review secara menyeluruh, mengakselerasi kinerja perusahaan, serta melakukan ekspansi jaringan dan peningkatan kualitas layanan. "Semua ini akan memperkuat reputasi Garuda Indonesia sebagai national flag carrier yang makin sehat," kata dia. 

Adapun, Erick Thohir menugaskan Wamildan untuk memetakan hasil restrukturisasi perusahaan penerbangan pelat merah tersebut yang telah berjalan sejak beberapa waktu sebelumnya. Bersamaan dengan itu, ia juga meminta Wamildan membuat laporan terbaru terkait langkah efisiensi pasca restrukturisasi. “Yang pasti saya bilang, sebagai dirut baru, tolong mapping-kan hasil restrukturisasi yang sudah berjalan sebelumnya, lalu progres daripada efisiensi yang harus berjalan setelah restrukturisasi, dan ke depan pengembangannya seperti apa,” tuturnya. (Yetede)

Kebijakan Pajak Baru Perberat Beban Masyarakat

HR1 21 Nov 2024 Kontan
Kebijakan pajak yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun depan diprediksi akan memperberat beban masyarakat. Salah satu kebijakan utama adalah kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, yang diperkirakan akan meningkatkan beban pajak sebesar 9%. Selain itu, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) juga akan naik menjadi 2,4%, yang menambah biaya bagi mereka yang ingin membangun rumah.

Kemudian, wajib pajak UMKM juga akan terkena dampak kebijakan baru, di mana mereka tidak lagi bisa menikmati tarif PPh final 0,5%, dan akan beralih ke tarif normal pada 2025. Selain itu, skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk perhitungan PPh 21 yang telah diterapkan pada 2024 telah menimbulkan keluhan dari masyarakat, khususnya terkait pengurangan gaji dan bonus yang diterima, yang mengurangi daya beli.

Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan beban sosial, sementara Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif IEF Research Institute, menyatakan bahwa hal ini bisa menurunkan konsumsi barang dan jasa, yang berpotensi menyebabkan penurunan produksi dan PHK. Yusuf Rendy Manilet dari CORE Indonesia menyoroti bahwa tarif PPN untuk KMS akan lebih membebani masyarakat yang ingin membangun rumah.

Kebijakan ini berpotensi menahan konsumsi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi, karena semakin tinggi pajak yang dikenakan kepada masyarakat, semakin besar dampaknya pada daya beli. Ditjen Pajak sendiri menyatakan akan mengevaluasi skema TER untuk memperbaiki kebijakan ini.

Program Makan Bersama Bergizi Gratis, KKP Sarankan untuk Dorong Produksi Ikan Lokal

KT1 21 Nov 2024 Tempo
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Budi Sulistyo, mengatakan kegiatan makan bersama bergizi gratis yang dilakukan pada hari ini, untuk mendorong sektor produksi ikan lokal. Dia menjelaskan ikan yang menjadi menu dalam kegiatan itu merupakan hasil budi daya lokal. "Ikan yang di makan hari ini sangat beragam, kami juga mendorong ikan-ikan lokal sebetulnya, jadi masyarakat itu kan sudah punya referensi rasa," ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari III, KKP pada Kamis, 21 November 2024.

Dalam penjelasan yang disampaikan, ia membeberkan jenis ikan yang menjadi menu makan bersama bergizi gratis. Budi mengatakan, ikan itu di antaranya yakni Cakalang, Nila, Patin hingga Gabus yang menjadi menu makanan dalam kegiatan tersebut. Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura "Yang paling banyak itu kalau tadi ada Cakalang, ada Layang, kemudian di daerah yang budi daya ada yang pakai Nila, Patin, ada Gabus, macam-macam hari ini," ucap dia. Menurut Budi, ikan yang dimakan dalam kegiatan makan bersama bergizi gratis itu, merupakan ikan yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Hal itu, lanjut dia, dengan melibatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menyediakan makan itu.

KKP Tangkap 6 Kapal Illegal FIshing, Salah Satunya Berbendera Malaysia "Itu ada ikan-ikan lokal yang sudah mulai mereka kenal dan dimasak oleh UMKM, mereka menyediakan bersama dengan guru," kata dia. KKP pun menggelar bakti sosial untuk mewujudkan program makan bergizi gratis. Ia mengatakan kegiatan tersebut juga untuk memperingati hari ikan nasional yang ke-11. "Nah, ini adalah momentum bagus bagi kami untuk mempromosikan produk perikanan mendukung program-program pemerintah sekarang dalam rangka swasembada, hilirisasi dan khususnya program makan bergisi gratis," ujar dia. (Yetede)


Makan Bergizi Gratis Bagian Vital Strategis Pemerintah RI Saat Ini

KT1 20 Nov 2024 Investor Daily (H)

Presiden Prabowo Subianto menekankan program makan bergizi gratis bagi anak-anak merupakan bagian vital atau sangat penting dari strategi pemerintahan Indonesia saat ini. Memberikan makanan yang cukup dan bergizi untuk anak-anak adalah bagian dari strategi jangka panjang Indonesia untuk memerangi kemiskinan dan kelaparan. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo pada pernyataannya saat menghadiri sesi pertama KTT G20, di Brasil, Senin (18/11/2024) waktu setempat. "Makanan gratis untuk anak-anak kami adalah bagian vital  (sangat penting) dari strategi kami, ini juga merupakan bagian dari pemberdayaan generasi muda kami agar bisa mendapatkan manfaat pendidikan" ujar Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo memuji Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva karena menempatkan isu kemiskinan dan kelaparan sebagai titik fokus sesi pertama KTT G20. Prabowo menyampaikan baru saja terpilih sebagai presiden di negara dengan populasi terbesar ke-4 di dunia. Oleh karena itu, kelaparan dan kemiskinan bagi Indoensia adalah masalah yang nyata, "Dalam kehidupan sehari-hari kami masih mempunyai persentase cukup besar penduduk di bawah garis kemiskinan, kami juga melihat 25% anak-anak kami kelaparan setiap hari," terang Prabowo. Presiden pun optimis pemerintah bisa mengatasi kelaparan di Indonesia yang saat ini tercatat sebanyak 25% anak di Indonesia kelaparan setiap hari. (Yetede)

Dampak Berantai Kenaikan Pajak bagi Masyarakat

HR1 20 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Menyoroti polemik yang muncul terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025, meskipun sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Masyarakat berhak untuk bereaksi terhadap kebijakan ini, terutama karena dampaknya langsung pada kehidupan mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Menurut pengamat dan sejumlah ekonom, kenaikan tarif PPN dapat memperburuk daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok kelas bawah yang sudah merasa tertekan oleh inflasi dan penurunan daya beli. Survei menunjukkan bahwa kenaikan PPN pada 2022 sudah memberikan dampak yang regresif, dengan beban yang lebih besar dirasakan oleh kelompok masyarakat miskin dan rentan. Jika tarif PPN dinaikkan lagi, hal ini berisiko memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah, meskipun memiliki alasan untuk menaikkan PPN demi mendukung stabilisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan negara, perlu mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Mengingat kondisi ekonomi saat ini, termasuk pertumbuhan ekonomi yang melambat dan sektor-sektor tertentu yang tertekan, langkah menaikkan PPN berisiko memperburuk situasi. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang HPP, pemerintah memiliki opsi untuk menurunkan tarif PPN jika situasi ekonomi mengharuskan, dan dapat menyesuaikan kebijakan ini lebih fleksibel melalui peraturan pemerintah dengan persetujuan DPR.

Oleh karena itu, meskipun kenaikan PPN dapat mendukung pemulihan fiskal dan memperkuat struktur pajak negara, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati apakah dampak positifnya akan sebanding dengan beban yang akan ditanggung masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih berlangsung.


Kenaikan PPN Membebani Ekonomi Rakyat

HR1 20 Nov 2024 Bisnis Indonesia (H)

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 memunculkan dilema ekonomi. Di satu sisi, kenaikan tarif PPN diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara, dengan potensi tambahan pendapatan yang signifikan, seperti diungkapkan oleh Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, yang memperkirakan kas negara bisa bertambah hingga Rp100 triliun. Namun, dampak negatifnya terhadap konsumsi rumah tangga yang menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi tidak bisa diabaikan.

Prianto Budi Saptono, pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN berpotensi menggerus daya beli masyarakat, yang dalam dua kuartal terakhir sudah menunjukkan pelambatan. Jika tarif PPN naik menjadi 12%, konsumsi domestik diprediksi bisa turun sekitar 11,1%, yang berpotensi mengurangi pengeluaran konsumen lebih besar dari potensi penerimaan pajak yang dihasilkan. Selain itu, pelaku usaha dari berbagai sektor, seperti ritel dan properti, juga mengkhawatirkan dampak negatif dari kenaikan PPN, yang dapat meningkatkan biaya operasional, harga jual produk, dan menurunkan permintaan konsumen. Dampak berantai ini juga dapat memengaruhi tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Menyikapi kekhawatiran ini, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN atau bahkan mempertahankan tarif 11%, mengingat fleksibilitas yang ada dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara keseluruhan, meskipun rencana kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan konsumsi domestik memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah dan legislatif perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari kebijakan ini terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan.