;

Isu Kepemilikan Asing Kembali Mencuat

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 30 Jul 2020 Investor Daily
Isu Kepemilikan Asing Kembali Mencuat

Para pengembang properti berharap ada relaksasi dalam kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA). Menurut Ketua DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, kepastian WNA bisa membeli properti dibutuhkan oleh para pengembang. REI berharap ada kemudahan pembelian properti oleh orang asing dengan tidak harus memiliki KITAS, cukup hanya visa multi entry untuk waktu tiga sampai lima tahun dan tidak dibedakan dengan kepemilikan WNI yaitu SHMSRS/Strata Tittle pada apartmen serta dapat diterbitkan di atas tanah HGB.

Di sisi lain, kepemilikan properti oleh WNA disoroti oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II Aus Hidayat Nur menyoroti adanya potensi WNA yang bisa sampai memiliki properti rumah susun ( rusun ) bertentangan dengan Undang – Undang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 21 yang menyebutkan, hanya warga negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik dan dapat mencederai tekad rakyat Indonesia yang ingin berjaya di tanahnya sendir

Senior Associate Director Colliers International (konsultan properti), Ferry Salanto mengatakan bahwa dari sisi konsumen mayoritas orang yang membeli properti residensial saat ini adalah investor, yang diperkirakan bakal menahan pembelian karena harus mengalokasikan dana untuk keperluan lain yang lebih penting pada saat ini. Kemudian terdapat sedikit penyesuaian harga jual setelah tertahan pada kuartal sebelumnya, serta membuat cara bayar yang lebih meringankan seperti memperpanjang tenor cicilan atau menghilangkan uang muka.

Tags :
#Properti
Download Aplikasi Labirin :