Isu Kepemilikan Asing Kembali Mencuat
Para pengembang properti berharap ada relaksasi dalam kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA). Menurut Ketua DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, kepastian WNA bisa membeli properti dibutuhkan oleh para pengembang. REI berharap ada kemudahan pembelian properti oleh orang asing dengan tidak harus memiliki KITAS, cukup hanya visa multi entry untuk waktu tiga sampai lima tahun dan tidak dibedakan dengan kepemilikan WNI yaitu SHMSRS/Strata Tittle pada apartmen serta dapat diterbitkan di atas tanah HGB.
Di sisi lain, kepemilikan properti oleh
WNA disoroti oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi
II Aus Hidayat Nur menyoroti adanya potensi WNA yang bisa sampai memiliki properti
rumah susun ( rusun ) bertentangan dengan
Undang – Undang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 21 yang menyebutkan, hanya warga negara Indonesia saja yang dapat
mempunyai hak milik dan dapat mencederai tekad rakyat Indonesia yang ingin berjaya
di tanahnya sendir
Senior Associate Director Colliers International (konsultan properti), Ferry Salanto mengatakan bahwa dari sisi konsumen mayoritas orang yang membeli properti residensial saat ini adalah investor, yang diperkirakan bakal menahan pembelian karena harus mengalokasikan dana untuk keperluan lain yang lebih penting pada saat ini. Kemudian terdapat sedikit penyesuaian harga jual setelah tertahan pada kuartal sebelumnya, serta membuat cara bayar yang lebih meringankan seperti memperpanjang tenor cicilan atau menghilangkan uang muka.
Tags :
#PropertiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023