;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Kemendikdasmen memperbolehkan Guru ASN PPPK Mengajar di Sekolah Swasta

KT3 17 Dec 2024 Kompas

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperbolehkan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK mengajar di satuan pendidikan swasta. Distribusi guru aparatur sipil negara ini diharapkan jadi solusi pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia Mohammad Fatah, dihubungi dari Jakarta, Senin (16/12/2024), mengapresiasi keputusan pemerintah itu. Selama ini, seleksi ASN PPPK telah membuat guru-guru di sekolah swasta mengundurkan diri demi mengejar status ASN PPPK, lalu berpindah mengajar ke sekolah negeri. Bagi guru yang diangkat menjadi PPPK, ini tentu anugerah. Akan tetapi, bagi sekolah swasta, mereka akan kekurangan guru.

Sementara tak mudah untuk merekrut guru dari lulusan sarjana pendidikan karena terbentur tawaran gaji minim, sekadar sesuai upah minimum regional (UMR) atau justru di bawah UMR.”Kami menyambut baik kebijakan ini. Kalau tidak ada kebijakan tersebut, sekolah swasta akan ditinggal guru-guru terbaiknya. Hanya, pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas,” kata Fatah. Regulasi yang diharapkan Fatah adalah sekolah swasta tetap harus diberikan otoritas untuk mengelola sumber daya manusia di sekolahnya,termasuk mengelola guru-guru berstatus ASN PPPK. Selainitu, pengelola sekolah swasta juga bisa mengajukan kebutuhan guru kepada pemerintah untuk mengisi kekosongan guru di sekolah swasta. ”Meski bekerja di sekolah swasta, pihak sekolah seharusnya tetap punya kemandirian dan kebebasan memanage (mengelola) guru tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait guru PPPK mengajar di sekolah swasta. Hal ini demi memberikan kepastian kepegawaian bagi guru ASN PPPK tersebut. Regulasi itu mesti disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Badan Kepegawaian Negara. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menambahkan, penerapan kebijakan ini harus adil bagi guru. Sebab, seharusnya tak ada perbedaan antara guru swasta dan guru negeri yang sama-sama mengabdikan diri untuk mendidik anak bangsa.(Yoga)

Pengecualian bahan pokok dalam kenaikan PPN 12 %

KT3 17 Dec 2024 Kompas (H)

Setelah di warnai pro kontra, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pengecualian terbaru atas kenaikan PPN adalah untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah Minyakita. Pengumuman disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi perstentang paket kebijakan ekonomi yang disiarkan secara hibrida di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Hadir pula dalam konferensi pers itu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli; Menteri Perdagangan Budi Santoso; Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UM-KM) Maman Abdurrahman; Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo; Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo; serta Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Kenaikan tarif PPN tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 persen. (Yoga)

Paket Ekonomi Terkait PPN 12 Persen Diumumkan Hari Ini

KT1 16 Dec 2024 Tempo
Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi termasuk soal kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hari ini,  Senin, 16 Desember 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengumuman akan dilakukan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Airlangga tidak banyak bicara tentang kebijakan apa saja yang termasuk dalam paket ekonomi tersebut. “Tunggu hari Senin jam 10.00,” kata dia saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024. Belum diketahui isi paket kebijakan ekonomi itu, namun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap potensi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap perbankan karena akan mempengaruhi daya beli masyarakat. “Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut Dian, tidak dapat dipungkiri kenaikan PPN 12 persen berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Sementara itu dari sisi penawaran atau supply, kebijakan itu dinilai bakal secara bertahap memengaruhi komponen biaya produksi. Hal itu dilakukan pelaku bisnis guna menjaga produk dan layanan agar tetap memiliki daya tarik bagi pembeli. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai belum serta-merta dapat berimplikasi langsung pada kemampuan bayar debitur. Dian berkata OJK bersama regulator lain akan memantau indikator perekonomian guna mendorong pertumbuhan serta stabilitas ekonomi. 

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen akan berlaku selektif hanya bagi barang mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tarif PPN 12 persen tak akan berlaku bagi barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Adapun dari sisi perbankan, kredit masih mengalami pertumbuhan dua digit sebesar 10,92 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) per Oktober 2024. Dian mencatat bahwa ketika PPN naik dari 10 persen ke 11 persen pada 2022, kredit perbankan masih bisa tumbuh 10,38 persen yoy dengan NPL yang berada di level 2,19 persen. Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengatakan, PPN 12 persen berpotensi menambah pemasukan negara hingga Rp 75 triliun, namun juga bisa berdampak terhadap lonjakan inflasi. (Yetede)


Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Mengusulkan Program 3 Juta Rumah Menjadi PSN

KT1 14 Dec 2024 Tempo
MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengusulkan program 3 juta rumah menjadi proyek strategis nasional (PSN). Ia mengatakan usul tersebut sudah dirumuskan dengan matang dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, langkah ini dapat menciptakan kepastian sehingga lebih menarik bagi perusahaan swasta untuk bekerja sama. Politikus Partai Gerindra itu menilai pelibatan swasta sangat dibutuhkan dalam merealisasi program 3 juta rumah lantaran anggaran negara untuk proyek ini sangat terbatas. "Supaya nanti program ini bisa kami endorse lebih besar lagi, walaupun variabelnya adalah kemampuan fiskal negara juga," tutur Maruarar di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.

Pemerintah akan menyediakan 2 juta rumah di perdesaan dan 1 juta apartemen di perkotaan per tahun. Satuan Tugas Perumahan menghitung kebutuhan dana untuk pembangunan 3 juta rumah bersubsidi ini sebesar Rp 53,6 triliun, sedangkan anggaran yang tersedia pada 2025 hanya Rp 5,1 triliun. Karena itu, keterlibatan swasta dan badan usaha milik negara dibutuhkan untuk program 3 juta rumah. Maruarar menyebutkan sudah ada sejumlah perusahaan swasta yang berkomitmen menyukseskan program 3 juta rumah. Misalnya, PT Berau Coal Energy Tbk. Perusahaan ini akan membangun rumah susun di Kalimantan Timur. 

Beberapa konglomerat Indonesia juga ikut terlibat dalam program 3 juta rumah ini. Garibaldi Thohir, kata Maruarar, akan membantu pembangunan rumah lewat program corporate social responsibility (CSR) perusahaannya, yakni PT Adaro Energy Indonesia Tbk. Adaro akan melakukan groundbreaking pembangunan rumah susun di Kalimantan Timur. Selain itu, Maruarar menyebutkan Franky Wijaya, pemilik Sinarmas Group; Sugianto Kusuma (Aguan), pemilik Agung Sedayu Group; Lawrence Barki, pemilik Harum Energy; dan Prajogo Pangestu, pemilik Barito Pacific, juga turut mendukung program 3 juta rumah. Namun dia belum merinci berapa nilai investasi para konglomerat ini untuk program 3 juta rumah. (Yetede)


Menanti Paket Kebijakan Pendorong Ekonomi dan Menjaga Daya Beli Masyarakat

KT1 14 Dec 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah akan mengumumkan  paket kebijakan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan  dan menjaga daya beli masyarakat. Paket kebijakan tersebut akan berlaku pada tahun depan.  Adapun rencana pengumuman paket kebijakan ekonomi tidak hanya terkait perpajakan tetapi juga meliputi sejumlah kebijakan ekonomi nonperpajakan. "Ada kegiatan yang lain, yang nonperpajakan juga. Dalam bentuk paket ada yang insentif, tunggu hari Senin," kata Menteri Koordinator  Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Paket kebijakan ekonomi, jelas dia, juga akan memuat sejumlah kebijakan terkait insentif fiskal. Meski demikian, dia belum bersedia merinci tentang paket kebijakan ekonomi tersebut. Salah satu insentif fiskal yang terkait adalah relaksasi pajak untuk UMKM. Pemerintah sedang mengkaji perpanjangan  pemberlakuan pajak 0,5% bagi para pengusaha UMKM dengan omzet tahunan tertentu. "Ada (insentif untuk UMKM juga), tunggu hari Senin. Beli tiket ya buat hari Senin," kata Airlangga seraya berkelakar. (Yetede)

PPN 12% Siap Berlaku pada 2025

HR1 14 Dec 2024 Kontan
Pemerintah akan memberlakukan sejumlah kebijakan ekonomi baru mulai awal tahun depan, salah satunya adalah penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Keputusan ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat di Istana Kepresidenan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi Rosan P. Roeslani, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Menurut Airlangga Hartarto, kebijakan PPN 12% ini sedang difinalisasi, dan pengumuman resmi akan dilakukan pada Senin, 16 Desember. Selain itu, pemerintah juga akan mengumumkan insentif PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM, serta rencana kebijakan nonperpajakan seperti subsidi energi yang akan berlaku pada 2025. Namun, detail lebih lanjut terkait kebijakan subsidi energi masih dirahasiakan.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang mewah dan ditujukan untuk segmen atas. Meski begitu, rincian jenis barang yang akan dikenakan tarif tersebut belum dijelaskan secara detail. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif pada penerimaan negara tanpa membebani segmen masyarakat bawah.

Strategi Menyeimbangkan Ekspor dan Impor

HR1 09 Dec 2024 Bisnis Indonesia

Kementerian Perhubungan dan Polri, sedang mematangkan kebijakan pembatasan operasional truk dengan tiga sumbu selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 di beberapa jalur strategis. Meskipun kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan, sejumlah kalangan dunia usaha, terutama eksportir dan importir, mengkhawatirkan dampak negatifnya. Mereka menyatakan bahwa pembatasan truk sumbu tiga akan meningkatkan biaya logistik dan mengganggu aktivitas perdagangan, termasuk ekspor-impor, dengan potensi penundaan pengiriman barang dan meningkatnya biaya distribusi.

Benny Soetrisno, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), berharap pemerintah tidak melarang truk sumbu tiga, melainkan memberikan izin dengan ketentuan tertentu. Subandi, Ketua Umum GINSI, juga menyarankan agar penanganan lalu lintas selama Nataru dibedakan dari Idulfitri, karena lalu lintas cenderung lebih sepi. Iman Gandi, Sekjen ALFI, menekankan bahwa pembatasan ini dapat menaikkan biaya logistik hingga lebih dari 30%, dan mengganggu aktivitas manufaktur dan distribusi barang. Pemerintah juga sedang melakukan evaluasi untuk mengantisipasi masalah transportasi terkait pelarangan truk, meskipun fokus evaluasi saat ini lebih kepada angkutan manusia, bukan barang.

Para pelaku industri berharap agar pemerintah melakukan pengelolaan lalu lintas secara lebih efektif dan mempertimbangkan kebutuhan ekspor-impor dalam kebijakan ini.


Tarif PPN: Antara Kebijakan dan Ketidakpastian

HR1 09 Dec 2024 Bisnis Indonesia

Rencana pemerintah untuk menetapkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 menghadapi tarik ulur antara berbagai pihak. Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penundaan kenaikan tarif PPN, dengan alasan potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan ekonomi yang masih dalam fase konsolidasi. Dalam perkembangan terakhir, pemerintah dan DPR diperkirakan akan tetap menerapkan tarif PPN 12%, tetapi dengan skema multitarif, yang membedakan tarif PPN untuk barang-barang mewah.

Skema tarif tunggal, meskipun lebih sederhana dan transparan, dinilai kurang ideal karena bersifat regresif, membebani kelompok berpenghasilan rendah. Sebaliknya, skema multitarif memberikan fleksibilitas dengan menetapkan tarif lebih rendah untuk barang kebutuhan pokok dan lebih tinggi untuk barang mewah. Namun, skema ini memiliki kelemahan berupa kompleksitas administrasi yang tinggi dan potensi penghindaran pajak.

Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah dihadapkan pada keputusan apakah akan mengimplementasikan skema multitarif atau menunda kenaikan tarif PPN. Kajian mendalam terkait kesiapan administrasi perpajakan dan infrastruktur teknologi menjadi kunci untuk keberhasilan skema ini. Oleh karena itu, penundaan kenaikan tarif PPN dan penguatan administrasi perpajakan, seperti peningkatan kapasitas teknologi dan restrukturisasi kelembagaan, dianggap langkah strategis yang lebih bijaksana untuk saat ini. Dengan demikian, pemerintah dapat menghindari gangguan terhadap daya beli masyarakat dan memastikan penerapan kebijakan pajak yang lebih adil dan berkelanjutan di masa depan.


Polemik Logistik yang Mempersulit Distribusi

HR1 09 Dec 2024 Bisnis Indonesia (H)

Pemerintah disarankan untuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai konsekuensi yang timbul akibat pelarangan truk dengan tiga sumbu melintas di jalur-jalur strategis selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Meskipun kebijakan ini rutin diterapkan setiap tahun, langkah tersebut dapat memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian, terutama dalam sektor ekspor dan pasokan barang, yang pada gilirannya dapat memengaruhi inflasi domestik. Mengingat kondisi ekonomi nasional yang masih dalam fase konsolidasi setelah tekanan inflasi tinggi dan tantangan perdagangan, kebijakan transportasi dan logistik yang tepat menjadi sangat penting. Pemerintah perlu memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak memperburuk situasi ekonomi dan dapat menjaga kelancaran distribusi barang serta stabilitas pasar.

Pemerintah Harus Mengkaji Ulang Rencana Menggunakan Saldo JHT

KT1 07 Dec 2024 Tempo
PEMERINTAH mesti mengkaji ulang rencananya menggunakan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) demi merealisasi program ambisius penyediaan 3 juta rumah setiap tahun. Sebab, pemakaian dana tersebut mengkhianati tujuan penyelenggaraan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mendorong terciptanya saldo Jaminan Hari Tua. Kabinet Presiden Prabowo Subianto tengah bersiap menjalankan program pengadaan jutaan rumah pada 2025. Penyediaan 2 juta rumah di perdesaan dan 1 juta rumah di perkotaan seperti yang dijanjikan saat kampanye lalu membutuhkan dana Rp 53,6 triliun. Adapun alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 hanya Rp 5,27 triliun. Ketimpangan tersebut akan ditambal dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan yang terus meningkat mencapai Rp 776,8 triliun per September 2024.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo sempat mengungkapkan rencana kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membuka opsi bagi masyarakat memanfaatkan saldo JHT guna memperoleh rumah. Selanjutnya, pemerintah berencana menempatkan dana saldo tersebut ke bank sebagai uang muka. Suka-suka memakai dana saldo Jaminan Hari Tua menggambarkan para menteri di Kabinet Merah Putih hanya mementingkan bagaimana merealisasi program kerja populis junjungannya. Mereka mengabaikan fungsi mendasar dari pemotongan upah para pekerja untuk hari tua. Dana yang terhimpun BPJS itu seharusnya menjadi "penyangga terakhir" bagi pekerja pada masa tua ketika kemampuan kerja menurun atau berhenti sepenuhnya. Atau saat pekerja pensiun atau tidak lagi memiliki penghasilan tetap, mereka masih memiliki cadangan dana untuk membiayai hidup.

Pemerintah juga melupakan saldo JHT mayoritas milik masyarakat berpenghasilan rendah dan nilainya relatif kecil. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, rata-rata saldo JHT peserta aktif pada 2024 berkisar Rp 10-20 juta. Akibatnya, pekerja mungkin masih harus mengambil pinjaman tambahan untuk menutup kekurangan uang muka rumah dan pembayaran cicilan kredit yang menyusul kemudian. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait yang sedang mati-matian memuaskan ambisi Presiden seharusnya menyadari bahwa urusan perumahan bukan hanya soal ketersediaan, melainkan juga harus ada kebutuhan. Misalnya di daerah mana saja kekurangan hunian (backlog) tertinggi. Perumahan yang dibangun hanya berdasarkan ketersediaan lahan, atau mengandalkan hitung-hitungan ekonomis pengembang agar rumah bisa dijual murah, berpotensi memicu persoalan lain, seperti beban baru biaya transportasi. (Yetede)