Paket Ekonomi Terkait PPN 12 Persen Diumumkan Hari Ini
Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi termasuk soal kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hari ini, Senin, 16 Desember 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengumuman akan dilakukan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Airlangga tidak banyak bicara tentang kebijakan apa saja yang termasuk dalam paket ekonomi tersebut. “Tunggu hari Senin jam 10.00,” kata dia saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024. Belum diketahui isi paket kebijakan ekonomi itu, namun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap potensi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap perbankan karena akan mempengaruhi daya beli masyarakat. “Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut Dian, tidak dapat dipungkiri kenaikan PPN 12 persen berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Sementara itu dari sisi penawaran atau supply, kebijakan itu dinilai bakal secara bertahap memengaruhi komponen biaya produksi. Hal itu dilakukan pelaku bisnis guna menjaga produk dan layanan agar tetap memiliki daya tarik bagi pembeli. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai belum serta-merta dapat berimplikasi langsung pada kemampuan bayar debitur. Dian berkata OJK bersama regulator lain akan memantau indikator perekonomian guna mendorong pertumbuhan serta stabilitas ekonomi.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen akan berlaku selektif hanya bagi barang mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tarif PPN 12 persen tak akan berlaku bagi barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Adapun dari sisi perbankan, kredit masih mengalami pertumbuhan dua digit sebesar 10,92 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) per Oktober 2024. Dian mencatat bahwa ketika PPN naik dari 10 persen ke 11 persen pada 2022, kredit perbankan masih bisa tumbuh 10,38 persen yoy dengan NPL yang berada di level 2,19 persen. Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengatakan, PPN 12 persen berpotensi menambah pemasukan negara hingga Rp 75 triliun, namun juga bisa berdampak terhadap lonjakan inflasi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023