Kebijakan
( 1333 )DPR Menetapkan Biaya Haji Ditetapkan Lebih Rendah Rp 55,43 Juta
Dimulai 6 Januari Makan Bergizi Gratis
Kesiapan Strategis Hadapi Tekanan Apple
Stimulus Prabowo, Akankah Jadi Game Changer?
Penjelasan Kementerian Agraria soal Girik Tanah
Untuk Menjaga Stabilitas BI Memborong SBN
Biaya Haji 2025 Pemerintah Upayakan Turun
Pemerintah mengupayakan agar biaya yang dibayarkan oleh anggota jemaah haji pada tahun depan bisa diturunkan. Penurunan itu dipastikan tidak sampai mengganggu kualitas penyelenggaraan haji. Penurunan ongkos haji itu dibahas dalam rapat tertutup antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang juga pengawas penyelenggaraan ibadah haji 2025, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Wakil Menag Muhammad Syafi’i, serta Penasihat Presiden Urusan Haji Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/12/2024). Nasaruddin, seusai rapat, mengatakan, banyak hal yang dibahas. ”Kira-kira apa yang bisa membuatjemaah haji kita ini lebih nyaman, lebih tenang, dan yang paling penting juga adalah lebih murah. Tapi, murahnya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Jadi, tetap ada efisiensi, tapi juga tidak mengurangi kualitas,” tuturnya. Nasaruddin mencontohkan, efisiensi melalui biaya penerbangan murah, tak berarti jemaah haji akan menggunakan pesawat tua. Selain itu, dibahas pula kemungkinan untuk memperpendek masa perjalanan ibadah haji ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Namun, banyak halterkait dengan efisiensi ini akan dibahas lebih lanjut bersama otoritas Arab Saudi. ”Ini menyangkut masalahArab Saudijuga,tidak bisa kita memutuskansepihak,” ujarnya. Dengan efisiensi di berbagai elemen penyelenggaraan haji itu, Syafi’i memastikan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah akan turun. ”Yang pasti lebih murah,” ujarnya. (Yoga)
Pemerintah Upayakan Biaya Haji 2025 Turun Agar Tidak Membebani Jamaah
Kementerian Pendidikan Evaluasi Sistem Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi
Butuhnya Kajian Dalam Perubahan Sistem Pilkada
Menurut dia, wacana itu semestinya didahului kajianakademik dan sesuai dengan keinginan rakyat, bukan atas kemauan sepihak segelintir elite. ”Penyakit kronis pemerintah dan DPR tampak pada tradisi yang nir-akademik. Selalu memaksakan kehendak politik sepihak. Tak merasa berdosa dengan tradisi jahiliah politiknya,” ujar Busyro. Lebih jauh, kata Busyro, perubahan sistem pilkada harus melalui proses evaluasi praktik pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Evaluasi pun harus melibatkan partisipasi masyarakat karena salah satu elemenpenting dalam pilkada adalah pemilih. Dengan demikian, perubahan aturan main pilkada itu dapat memperkuat demokrasi di Indonesia. ”Perubahan yang seharusnya ditempuh dengan langkah adab evaluasi tentang praktik undang-undang pilkada justru diterjang dengan vulgar tanpa rasa malu,” tuturnya. Setelah dilontarkan Presiden Prabowo, wacana untuk mengubah sistem pemilihan dalam pilkada dibahas di berbagai forum oleh para politisi, akademisi, hingga masyarakat sipil. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Bantuan Donatur Diduga Disalahgunakan
18 Feb 2021 -
Cerutu Jatim Kian Diminati Pasar Luar Negeri
17 Feb 2021 -
Ciputra Ekspansi di Puncak Tidar Malang
16 Feb 2021









