;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Langkah Indonesia Hadapi Proteksionisme AS

HR1 03 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Dengan terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat, kebijakan perdagangan AS akan memasuki era yang lebih konservatif, termasuk penerapan tarif impor untuk negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS. Kebijakan ini berpotensi memicu "perang dagang", terutama dengan China, yang dapat menurunkan volume perdagangan global. Ini akan berdampak pada Indonesia, karena China merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia. Penurunan ekspor produk China ke AS bisa berimbas pada ekonomi Indonesia.

Di sisi lain, AS juga menghadapi masalah inflasi yang tinggi, yang dapat mempengaruhi nilai tukar mata uang di negara-negara berkembang. Oleh karena itu, kebijakan yang lebih proteksionis dan tekanan pada nilai tukar dapat memengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia. Untuk itu, keputusan Indonesia untuk bergabung dengan BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) diharapkan dapat memperkuat kerjasama perdagangan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional, mengingat kontribusi besar negara-negara BRICS terhadap ekspor Indonesia.

Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi, Bank Indonesia (BI) juga mengoptimalkan kebijakan moneter, seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sukuk Valuta Asing (SUVBI), dan kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, khususnya dalam sektor-sektor yang memiliki kapasitas tinggi untuk menyerap tenaga kerja.

Dengan kebijakan yang pro-growth dan pro-kerja, diharapkan porsi pekerja formal yang terdampak pandemi Covid-19 dapat meningkat, mendukung stabilitas ekonomi, dan membantu memulihkan perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian pasar global.

Komisi XIII apresiasi Menteri Imipas tindak tegas pungli di Soetta

ajisao94 02 Feb 2025 antaranews
Komisi XIII DPR RI memberikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto atas tindakan tegasnya dalam menindak kasus pungutan liar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Almuzzammil Yusuf dari Komisi XIII menyatakan bahwa penegakan hukum yang jelas sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparat negara, terutama di bandara sebagai pintu gerbang udara terbesar di Indonesia. Dia juga menekankan perlunya perbaikan sistem keimigrasian agar transparan, bersih, dan profesional untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melindungi negara dari ancaman masuk melalui jalur udara.

Konsumsi Masyarakat Jadi Penopang Ekonomi AS

HR1 01 Feb 2025 Bisnis Indonesia
Penurunan ini disebabkan oleh melemahnya investasi bisnis, meskipun belanja konsumen dan pemerintah mendorong pertumbuhan. 

Kepala Ekonom Nationwide, Kathy Bostjancic, mengatakan, konsumen AS terus mendorong pertumbuhan ekonomi karena lapangan kerja dan kenaikan upah tetap kuat, dan dampak kekayaan dari ekuitas serta nilai rumah mendorong pengeluaran rumah tangga berpenghasilan tinggi.

Federal Reserve (The Fed) memutuskan untuk menunda pemangkasan suku bunga, meski  telah memangkasnya sebesar satu poin persentase pada empat bulan terakhir 2024.

Konsumsi Masyarakat Jadi Penopang Ekonomi AS

HR1 01 Feb 2025 Bisnis Indonesia
Penurunan ini disebabkan oleh melemahnya investasi bisnis, meskipun belanja konsumen dan pemerintah mendorong pertumbuhan. 

Kepala Ekonom Nationwide, Kathy Bostjancic, mengatakan, konsumen AS terus mendorong pertumbuhan ekonomi karena lapangan kerja dan kenaikan upah tetap kuat, dan dampak kekayaan dari ekuitas serta nilai rumah mendorong pengeluaran rumah tangga berpenghasilan tinggi.

Federal Reserve (The Fed) memutuskan untuk menunda pemangkasan suku bunga, meski  telah memangkasnya sebesar satu poin persentase pada empat bulan terakhir 2024.

Ketika Akhirnya Tambang Masuk ke Kampus

KT3 30 Jan 2025 Kompas
Dalam satu pekan ini publik dikejutkan oleh rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara yang antara lain membuka peluang bagi perguruan tinggi (PT) menjadi pengelola bisnis tambang. Ini kejutan kedua dan kelanjutan dari kontroversi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas menjelang akhir pemerintahan Joko Widodo. Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan NU, menerima tawaran ini. Apakah kampus juga memilih jalan yang sama? Penulis mewakili Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) berpendapat, gagasan pemberian IUP kepada PT adalah sesat pikir kebijakan negara (Kompas, 20/1/2025). Korporatisasi PT Dalam artikel ”Higher Education in Indonesia: The Political Economy of Institution” (2023), Andrew Rosser mengidentifikasi dua problem predatoris yang menyebabkan krisis PT di Indonesia.

Pertama, ketatnya kontrol politik atas semua keputusan akademik dan non-akademik di kampus. Kedua, manajemen internal yang birokratis. Keduanya warisan Orde Baru dalam pengelolaan kampus. Tujuannya, penundukan sivitas akademika agar selaras dengan politik monoloyalitas pembangunanisme Soeharto. Meminjam Gramsci, di era Orde Baru, kampus adalah ideological state apparatus yang harus tunduk kepada kemauan pemerintah melalui kementerian pendidikan. Kontrol kebijakan akademik berlaku lewat mekanisme kerja pengambilan keputusan yang birokratis sejak di level kampus hingga kementerian, baik dalam pemilihan rektor, dekan, maupun perencanaan keuangan. Kampus adalah kepanjangan tangan negara dalam urusan produksi pengetahuan dan SDM yang menunjang pembangunan. Perbedaan pendapat, apalagi penolakan, dianggap mbalelo, melawan. Risikonya pemecatan rektor, minimal pengurangan jatah anggaran PTN yang bersumber dari APBN.

Intinya, kampus seperti lembaga politik, organisasi politik, alat mobilitas politik bagi para dosen atau sebaliknya. Dalam konteks ini, kita menjadi paham mengapa suara para rektor PTN cenderung seragam untuk setuju, atau minimal diam, atas rencana pemberian IUP, yang jelas berisiko tinggi bagi reputasi kampus di mata publik. Anehnya, pascareformasi 1998, kondisi tersebut berlanjut di era Jokowi dan Prabowo. Hal itu berkelindan dengan agenda neoliberalisasi dalam bentuk korporatisasi kampus. Jargon kampus mandiri, merdeka secara ekonomi, lebih kuat. Maknanya: harus mencari uang sendiri dan negara lepas tangan. Dalam hubungan ini, rencana pemberian IUP dikerangka dalam wacana yang sempit dan pragmatis: tambang akan menjawab kesulitan ekonomi di PT (dahaga anggaran operasional kampus yang tak terpenuhi oleh terbatasnya guyuran dana APBN). Kampus tak ubahnya korporasi biasa, turun jauh marwah sebagai lembaga sosial yang menjaga etika dan tanggung jawab setiap kegiatannya. (Yoga)

Akan Ada 230 SPPG Baru untuk MBG Per Februari 2025

KT1 30 Jan 2025 Tempo
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan akan ada tambahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program makan bergizi gratis di bulan Februari 2025. Dadan menyatakan jumlah SPPG baru hampir setara dengan jumlah yang telah beroperasi sejak Januari. "Akan ada minimal tambahan 230-an SPPG yang baru," ujar Dadan kepada Tempo pada Rabu, 29 Januari 2025. Hingga kini program MBG sudah dijalankan di 31 provinsi di Indonesia dengan total 238 SPPG telah beroperasi. Dengan tambahan SPPG yang akan diresmikan bulan depan, setidaknya akan ada 468 dapur yang memproduksi makanan untuk makan bergizi gratis. Namun Dadan enggan merinci di mana sebaran titik SPPG baru. Ia hanya memastikan lokasi SPPG baru tersebar di seluruh Indonesia.

Dosen di Institut Pertanian Bogor itu (IPB) juga mengungkap jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi mitra MBG. "Sampai sejauh ini sudah 32 persen," ujarnya merujuk ke total 230 SPPG baru. Dadan menyatakan, komposisi SPPG  lainnya berasal dari berbagai kalangan yang tak ia rincikan. "Untuk berita selanjutnya," kata Dadan saat ditanya apa sektor yang mendominasi SPPG. Di sisi lain Dadan memastikan sistem reimburse untuk pembayaran mitra MBG tidak berlaku lagi per Februari 2025. Dia menyatakan para mitra MBG akan menerima pembayaran di rekening mereka secara serempak, alih-alih menalangi biaya operasional terlebih dahulu seperti bulan Januari ini.

Adapun BGN memiliki anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk melaksanakan program makan bergizi gratis ini hingga akhir 2025 dengan target sasaran mencapai 15 juta penerima manfaat. Teranyar, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar BGN melakukan percepatan untuk mencapai target 89 juta penerima. Sebelumnya Dadan mengungkapkan akselerasi itu memerlukan biaya tambahan. Dia memperkirakan setidaknya lembaganya membutuhkan total Rp100 triliun untuk melaksanakan instruksi kepala negara tersebut. "Jadi Pak Presiden bertanya ke kami, kalau diajukan percepatan berapa dana yang dibutuhkan? Kami jawab Rp 100 triliun," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu, 25 Januari 2025. (Yetede)

Kepala BGN: Ada 230 SPPG Baru untuk MBG Per Februari 2025

KT1 30 Jan 2025 Tempo
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan akan ada tambahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program makan bergizi gratis di bulan Februari 2025. Dadan menyatakan jumlah SPPG baru hampir setara dengan jumlah yang telah beroperasi sejak Januari. "Akan ada minimal tambahan 230-an SPPG yang baru," ujar Dadan kepada Tempo pada Rabu, 29 Januari 2025. Hingga kini program MBG sudah dijalankan di 31 provinsi di Indonesia dengan total 238 SPPG telah beroperasi. Dengan tambahan SPPG yang akan diresmikan bulan depan, setidaknya akan ada 468 dapur yang memproduksi makanan untuk makan bergizi gratis. Namun Dadan enggan merinci di mana sebaran titik SPPG baru. Ia hanya memastikan lokasi SPPG baru tersebar di seluruh Indonesia.

Dosen di Institut Pertanian Bogor itu (IPB) juga mengungkap jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi mitra MBG. "Sampai sejauh ini sudah 32 persen," ujarnya merujuk ke total 230 SPPG baru. Dadan menyatakan, komposisi SPPG  lainnya berasal dari berbagai kalangan yang tak ia rincikan.  "Untuk berita selanjutnya," kata Dadan saat ditanya apa sektor yang mendominasi SPPG. Di sisi lain Dadan memastikan sistem reimburse untuk pembayaran mitra MBG tidak berlaku lagi per Februari 2025. Dia menyatakan para mitra MBG akan menerima pembayaran di rekening mereka secara serempak, alih-alih menalangi biaya operasional terlebih dahulu seperti bulan Januari ini. Adapun BGN memiliki anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk melaksanakan program makan bergizi gratis ini hingga akhir 2025 dengan target sasaran mencapai 15 juta penerima manfaat. Teranyar, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar BGN melakukan percepatan untuk mencapai target 89 juta penerima.

Sebelumnya Dadan mengungkapkan akselerasi itu memerlukan biaya tambahan. Dia memperkirakan setidaknya lembaganya membutuhkan total Rp100 triliun untuk melaksanakan instruksi kepala negara tersebut. "Jadi Pak Presiden bertanya ke kami, kalau diajukan percepatan berapa dana yang dibutuhkan? Kami jawab Rp 100 triliun," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu, 25 Januari 2025. Pada kesempatan itu Dadan mengklaim pemerintah sudah melakukan reimburse untuk mengganti modal produksi SPPG di tahap awal MBG. Ia juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk tidak lagi menggunakan sistem pembayaran yang sama untuk mitra MBG. "Kami sedang mengusahakan. Mulai Februari bukan lagi reimburse, tapi uang negara ada di rekening mitra," kata Dadan. (Yetede)

Apakah Tepat Kebijakan WFA Menjelang Mudik Lebaran Tahun Ini

KT1 28 Jan 2025 Tempo
UNTUK mengurai kepadatan arus mudik, pemerintah sedang mempertimbangkan penerapan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Kebijakan ini diusulkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam rapat kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025. Dudy menuturkan tahun ini hanya ada waktu singkat untuk mengurai arus mudik. Sebab, libur cuti bersama Nyepi jatuh pada 28-29 Maret dan hari Lebaran diproyeksikan jatuh pada 31 Maret. "Kami melihat bahwa 28 hingga 30 Maret sepertinya agak sedikit menantang, mengingat kami hanya punya tiga hari untuk mengurai para pemudik," ujarnya.

Karena itu, Dudy mengusulkan para pekerja bekerja di luar kantor pada 24-27 Maret agar arus mudik tidak hanya terfokus pada tiga hari libur menjelang Lebaran. Dengan kebijakan ini, ia berharap kepadatan arus mudik bisa berkurang, khususnya di titik-titik kritis, seperti pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Bandara Ngurah Rai, yang rencananya ditutup sementara selama Hari Raya Nyepi. Adapun Korps Lalu Lintas Kepolisian RI memprediksi arus mudik 2025 meningkat dibanding tahun lalu dengan jumlah pemudik mencapai 136,7 juta. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H-3 atau 28 Maret. Sedangkan puncak arus balik akan berlangsung pada H+5 atau 6 April.

Selain itu, sistem WFA bertujuan menciptakan kelancaran mobilitas masyarakat saat libur Lebaran tanpa terganggu oleh kemacetan parah. Menurut dia, teknologi saat ini memungkinkan WFA bisa diterapkan di sejumlah sektor, seperti birokrasi dan pendidikan. Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait sebelum menyampaikan usulan ini secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut positif usulan penerapan WFA menjelang hari raya. Namun, sebelum kebijakan ini diterapkan, ia menyatakan akan bermusyawarah dengan organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan unsur pemerintah lain. "Kami akan membahas dulu di Lembaga Kerja Sama Tripartit karena ini bagian dari dinamika ketenagakerjaan," ujarnya pada Sabtu, 25 Januari 2025. (Yetede)


Respons Akademisi dan Kampus Dalam Pengelolaan Tambang

KT1 24 Jan 2025 Tempo
Usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Beleid itu menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas. Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, yakni mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, mengkritik usulan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan bentuk kegagalan dalam mengelola negara. "Ini menunjukkan negara nggak becus mengurusi pendidikan.

Bukan begitu caranya," ujar Herlambang kepada Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025. Dosen sekaligus peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) ini juga mengatakan bahwa pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, menurut dia, tambang tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan. "Bagaimana mau percaya Selama ini belum ada rekam jejak tambang memproteksi lingkungan atau melindungi manusia," ujar dia. Herlambang menegaskan konsesi pengelolaan tambang kepada kampus dengan alasan untuk pengembangan pendidikan bukan hanya merusak integritas dunia pendidikan, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. "Ditambah lagi ini bertentangan dengan pencerdasan bangsa. Orientasinya akan ke bisnis," ucap dia. Sementara itu, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi mengatakan mereka belum membahas soal usulan perguruan tinggi sebagai pihak yang bisa mendapatkan izin usaha tambang. "Sampai saat ini UGM belum mengambil kebijakan untuk ikut atau tidak dalam mengelola tambang," katanya saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025. "Belum ada proses apa pun, sebab kami belum mendapatkan informasi apa pun." (Yetede)

APNI Tolak Kebijakan Pemerintah Memberi Prioritas Perguruan Tinggi Kelola Tambang

KT1 24 Jan 2025 Tempo
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menolak kebijakan pemerintah memberi prioritas kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang. Hal ini sebagai bentuk respons terhadap usulan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan yang optimis kampus dan ormas agama bisa mengelola tambang. "Betul (menolak). Jangan pernah ada kata prioritas, saya minta yang adil. Kalau mau gandeng semuanya, oke. Tapi lelang terbuka,” kata Meidy ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.  Meidy mengatakan bahwa kapabilitas yang dimiliki pengelola tambang dan ormas keagamaan atau perguruan tinggi jelas berbeda.

Menurut dia, bila ormas keagamaan dan perguruan tinggi ingin dilibatkan dalam mengelola lahan tambang, sebaiknya dibuat klasifikasi dan spesifikasi lelang sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Misalkan, batasannya A, luasan 100 hektar, harus punya kemampuan apa saja, alat beratnya harus berapa, Dengan demikian, para pihak yang ingin dilibatkan oleh pemerintah dapat mengelola lahan tambang sesuai dengan kemampuan mereka,” ucap Meidy. Meidy juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kemampuan ormas keagamaan maupun perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan, sebab tambang memiliki risiko yang tinggi, membutuhkan pendanaan yang tinggi, serta membutuhkan keterampilan yang tinggi. “Dengan inkonsistensi aturan, pengusaha semua, bukan hanya nikel, saya rasa semua juga nyerah. Selain itu, kondisi di lapangan juga nggak mudah,” kata Meidy. Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung

Sebelumnya, Bob Hasan optimistis perguruan tinggi dan ormas keagamaan dapat mengelola lahan dan usaha tambang, meskipun memiliki risiko yang tinggi. “Betul bahwa untuk menambang juga tidak gampang, tetapi kita tidak boleh menjadi pesimistis atas kesempatan untuk tujuan kemaslahatan ini diberikan pada ormas keagamaan maupun juga pendidikan tinggi,” ucap Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai RUU Minerba di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.  Bob merujuk pada kemampuan Muhammadiyah dalam mengelola bisnis, rumah sakit, hingga pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu ormas keagamaan yang memperoleh izin untuk mengelola lahan tambang, yakni wilayah tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. (Yetede)