;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Strategi Hemat: Pemerintah Kurangi Anggaran Negara

HR1 24 Jan 2025 Bisnis Indonesia (H)
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan belanja negara sebesar Rp306,7 triliun untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi ini tertuang dalam Inpres No. 1/2025, yang memotong belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,6 triliun. Penghematan ini berdampak pada sektor infrastruktur dan pengadaan peralatan, tetapi belanja pegawai dan bansos tetap aman.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditugaskan untuk mengidentifikasi pos anggaran yang bisa dialihkan ke MBG tanpa mengganggu prioritas nasional. Ia menegaskan bahwa efisiensi ini bertujuan mengurangi pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran lebih efektif. Sementara itu, Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, menekankan bahwa pemblokiran anggaran adalah langkah awal sebelum realokasi dilakukan.

Namun, kebijakan ini menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi daerah. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, memperingatkan bahwa penghematan ini dapat mengurangi peredaran uang di daerah, memperlambat proyek infrastruktur, serta menurunkan pendapatan sektor jasa seperti hotel, restoran, dan transportasi. Ia juga meragukan apakah program MBG dapat menggantikan dampak dari sektor padat karya yang terdampak.

Dari sisi industri, Heru Isnawan, Ketua PHRI Jawa Tengah, menyayangkan pembatasan anggaran MICE (meeting, incentive, conference, exhibition), yang berpotensi menurunkan pendapatan sektor perhotelan. Kirno Prasojo dari Forum Rembug Klaster Pariwisata Borobudur berharap agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan sektor pariwisata dan ekonomi rakyat kecil.

Sementara itu, FX. Sugiyanto, Guru Besar FEB Undip, menilai kebijakan ini memiliki semangat positif tetapi kontraproduktif. Ia menyoroti kabinet yang gemuk sebagai bentuk pemborosan yang berlawanan dengan prinsip efisiensi.

Meskipun penghematan anggaran bertujuan mendukung program sosial, kebijakan ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi, menghambat sektor infrastruktur, dan merugikan industri jasa di daerah.

ID Food Ikut Memasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis

KT1 22 Jan 2025 Tempo
Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pangan ID Food ikut memasok bahan baku untuk program makan bergizi gratis (MBG). Direktur Utama ID Food Sis Apik Wijayanto mengatakan perusahaannya telah terlibat aktif dalam pelaksanaan program MBG sejak awal. ID Food saat ini memasok bahan baku ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tangerang, Bandung, Bogor, hingga Palu. Ke depan, tak tertutup kemungkinan ID Food untuk memasok kebutuhan bahan baku di 190 dapur MBG yang ada di berbagai daerah."Seiring bertambahnya skala program, kami akan meningkatkan volume pasokan dan memperluas titik distribusi dengan menggandeng yayasan serta koperasi yang mengelola SPPG," kata Sis Apik melalui keterangan tertulis pada Rabu, 22 Januari 2025.

Saat ini, bahan baku yang ID Food pasok ke SPPG termasuk garam, gula, beras, minyak goreng, tepung terigu, hingga kecap manis. Sis Apik berujar ID Food juga berencana menambah jenis bahan baku yang disalurkan, seperti telur dan daging ayam. Nantinya, ID Food akan mengambil pasokan bahan baku telur dan ayam dari para peternak lokal. Penyaluran bahan baku tersebut akan bekerja sama dengan asosiasi peternak yang ada di berbagai daerah. "Telur ayam dan daging ayam yang akan dipasok ke MBG merupakan hasil produksi 100 persen dari peternak lokal," ucap Sis Apik.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Philips J. Vermonte sebelumnya mengatakan BUMN bisa turut mendanai program makan bergizi gratis. Keterlibatan BUMN bisa terjadi setelah program ini berkembang selama beberapa tahun. “Nanti kalau multi-years dia berkembang, masyarakat mungkin berpartisipasi, pihak swasta dan lainnya,” ujar Philips kepada wartawan usai memantau pelaksanaan makan bergizi di SLB Negeri 5 Jakarta, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 21 Januari 2025. Philips menjelaskan, program andalan pemerintahan Prabowo Subianto ini tak hanya dicanangkan untuk multi-years, tapi multi-decades. Setelah beberapa tahun, ujar dia, sumber-sumber pendanaan juga akan berkembang. “Ada ekonomi lokal, ada supporter dari masyarakat, mungkin korporasi, mungkin BUMN dan lain-lain,” tuturnya. (Yetede)

Prabowo Minta Pengkajian Ulang Desain Komplek Legislatif - Yudikatif di IKN

KT1 22 Jan 2025 Tempo
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan segera membentuk tim desain bersama Otorita IKN. Hal ini menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar desain pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif di ibu kota baru dikaji ulang. Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan tim desain akan dibentuk untuk mewujudkan visi misi baru dari pemerintahan Presiden Prabowo. "Review ulang (desain) apakah sedikit atau banyak, tergantung diskusi kami semua nanti," kata Dody saat ditemui di Auditorium Kementerian PU pada Rabu, 22 Januari 2025. Lebih lanjut, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan pengkajian ulang desain pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif di IKN tidak berkaitan dengan persoalan anggaran. Menurut dia, penyesuaian desain wajar dilakukan karena bisa jadi ada perbedaan selera antara Presiden Prabowo dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Mungkin, iya (berbeda selera). Tapi ada keinginan-keinginan yang mungkin belum ada di dalam desain itu, makanya perlu penyempuranaan," tutur Diana. Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono juga menyampaikan bahwa tim desain akan dibentuk untuk menyesuaikan arah pembangunan ke depan. Basuki juga mengatakan bahwa Prabowo Subianto menargetkan IKN menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028. Karena itu pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, dan fasilitas pendukung lainnya harus segera diselesaikan. Basuki menuturkan, pembangunan infrastruktur tersebut akan masuk dalam tahap kedua pembangunan IKN atau pada periode 2025-2029. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp48,8 triliun dari anggara pendapatan dan belanja negara (APBN). Anggaran ini termasuk yang dialokasikan untuk pembangunan akses menuju wilayah perencanaan kedua atau WP 2. Sebelumnya, Kementerian Keuangan melaporkan pembangunan IKN sepanjang 2024 telah menghabiskan anggaran Rp43,4 triliun. Angka tersebut mencapai 97,3 persen dari total anggaran yang disiapkan dari APBN tahun lalu, yakni Rp44,5 triliun. (Yetede)

Bujet Besar Prabowo untuk Tingkatkan SDM Nasional

HR1 21 Jan 2025 Kontan
Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan anggaran di sektor pendidikan, kesehatan, dan program makan bergizi gratis (MBG). Dalam APBN 2025, alokasi anggaran kesehatan mencapai Rp 218,6 triliun dan pendidikan Rp 724,3 triliun. Program kesehatan seperti pemeriksaan gratis di Puskesmas, peningkatan fasilitas rumah sakit tipe D menjadi tipe C, serta penanganan tuberkulosis turut ditekankan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Di sektor pendidikan, alokasi anggaran mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunjangan profesi guru, yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Program makan bergizi gratis (MBG) yang dimulai awal Januari 2025 juga menjadi sorotan. Presiden Prabowo menargetkan akses MBG untuk seluruh anak Indonesia pada akhir 2025, dengan anggaran awal Rp 71 triliun untuk 15-17 juta penerima manfaat. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa tambahan anggaran Rp 100 triliun akan diperlukan untuk memperluas cakupan program ini hingga 82,9 juta orang.

Namun, program ambisius ini memunculkan tantangan fiskal. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, memperingatkan bahwa penambahan anggaran MBG dapat berdampak pada pengurangan proyek strategis nasional yang dibiayai APBN, sehingga memerlukan pengorbanan dari sektor infrastruktur. Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menegaskan komitmen mendukung program ini dengan mengalokasikan Rp 20 triliun melalui Permendes No. 2/2024 untuk ketahanan pangan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk mengedepankan kesejahteraan masyarakat, meski memerlukan keseimbangan dalam pengelolaan ruang fiskal nasional.

Ada Ide Perguruan Tinggi Kelola Tambang Mineral Logam

KT3 21 Jan 2025 Kompas
Selain organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan, perguruan tinggi juga diusulkan untuk mendapatkan hak pengelolaan tambang mineral logam. Hal itu dibahas dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan dari Partai Gerindra, Senin (20/1/2025), di kompleks Senayan, Jakarta, yang berlangsung secara hibrida. Dalam rapat yang dihadiri sejumlah tim ahli tersebut, ada 11 poin yang menjadi topik pembahasan revisi ketiga UU No 4/2009 itu. Pada poin kelima dalam paparan rapat tertulis rencana prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi.

”Saya secara pribadi, masyarakat yang ada di dalam area pertambangan tidak lagi hanya terkena debu tambang akibat eksploitasi. Tetapi, (revisi) ini merupakan suatu peluang bagi masyarakat untuk melakukan usaha (penambangan) secara langsung. Ini adalah bentuk amanat dari Pasal 33 UUD 1945,” kata Bob. Dalam paparan yang dibacakan tim ahli dalam rapat tersebut, prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi disematkan dalam Pasal 51A. Dalam Ayat (1) pasal tersebut tertulis WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Di ayat berikutnya, pertimbangan pemberian WIUP tersebut adalah akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B. Seusai paparan, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syarif Muhammad, menyampaikan, ada sejumlah catatan kritis dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 4/2009 tersebut.

Menurut dia, ada cacat formal dan cacat material dalam penyusunan perubahan kedua yang terjadi di masa pandemi Covid-19 tahun 2020. ”Pembahasannya dilakukan tertutup dan minim partisipasi masyarakat. Selain itu, naskah RUU tidak ada pengujian oleh publik dan tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” kata Syarif. Sementara itu, saat dihubungi, Senin, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan, proses penyusunan RUU ini bisa dibilang kilat dan tidak transparan. RUU ini juga muncul tiba-tiba dan tidak muncul dalam Program Legislasi Nasional 2025. Lagi-lagi, menurut dia, DPR dan pemerintah terkesan ugal-ugalan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. ”Khusus hak kelola bagi perguruan tinggi, perguruan tinggi seharusnya fokus pada penyiapan sumber daya manusia untuk hilirisasi tambang, bukan malah mengurusi eksploitasi tambang,” katanya. (Yoga)

Program MBG Telah Dimulai danTerus Disempurnakan

KT1 11 Jan 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan program MBG yang telah berlangsung sejak 6 Januari 2025 di 26 provinsi ini, secara bertahap. Perbaikan dilakukan tidak hanya dari sisi pelaksana secara teknis, variasi menu, juga perluasan sasaran penerima manfaat. Pemerintah juga terbuka terhadao kritikan dari masyarakat dengan menyediakan saluran melalui aplikasis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) Lapor. Sementara apabila ada keluhan, utamanya terkait menu makanan bergizi gratis, dapat langsung menuju Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah terdekat masing-masing. "Kita juga terus menerima masukan-masukan dari masyarakat, misalnya, masukan masyarakat bisa diberikan di mana? Di SP4N Lapor, atau paling mudah diberikan masukan kepada SPPG-nya langsung karena SPPG-nya ini memang didesain untuk erat dan dekat dengan para penerima manfaat, jadi bisa memberikan masukan, oh ini begini, begitu, silahkan," kata Juru Bicara Kantor Konunikasi Kepresidenan Republik Indonesia Prita Laura, Hingga hari kelima pelaksanaan MBG, telah menyasar anak-anak sekolah mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA. Adapun untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok usia balita, berlangsung mulai Jumat (10/1/2025. (Yetede)

Usia Pensiun Diperpanjang, Buruh Protes

HR1 10 Jan 2025 Kontan (H)
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun melalui Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan secara bertahap hingga mencapai 65 tahun, dengan alasan peningkatan harapan hidup, bonus demografi, dan keberlanjutan program. Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan tren global dan mempertimbangkan produktivitas serta kondisi demografis Indonesia, yang diperkirakan mencapai puncak bonus demografi pada 2042.

Namun, kebijakan ini menuai kritik keras dari kalangan pekerja. Sunarno, Ketua Umum Konfederasi KASBI, menyebut penambahan usia pensiun menambah beban bagi buruh yang sudah mencapai usia lanjut. Ia juga menilai kebijakan ini tidak diiringi perhatian kepada kesejahteraan buruh senior, seperti pengurangan beban kerja atau penyediaan fasilitas pendukung. KASBI menolak keras perpanjangan usia pensiun dan menuntut batas usia tetap di 58 tahun.

Di sisi lain, Nailul Huda, Direktur Ekonomi Celios, menilai kebijakan ini memberikan keuntungan bagi pemerintah. Dengan memperpanjang usia pensiun, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan lebih lama untuk investasi, seperti pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Namun, Huda juga mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat memperburuk masalah ketenagakerjaan, karena kurangnya pergantian tenaga kerja dapat mempersempit peluang bagi lulusan baru.

Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra, dengan pemerintah memprioritaskan keberlanjutan program jaminan pensiun, sementara pekerja merasa beban mereka di usia senja semakin berat.

DEN Pantau dan Evaluasi Efektivitas MBG Agar Memberikan Manfaat Signifikan

KT1 10 Jan 2025 Investor Daily (H)
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebut MBG memberikan manfaat signifikan di berbagai sektor Program ini tidak hanya meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah, tetapi juga memperkuat ekonomi desa melalui perputaran ekonomi lokal. Namun, DEN memastikan akan terus memantau perkembangan pelaksanaan program, termasuk mengevaluasi efektivitas masalah agar bisa menemukan solusi yang tepat sasaran. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (09/01/2025) mencontohkan, salah satu yang dievaluasi dari MBG adalah upah bagi sumber daya manusia yang terlibat dalam program. Di satu sisi gaji pegawai tidak bisa dipatok terlalu tinggi mengingat kemampuan mitra pemberi kerja. Tetapi, di satu sisi, pegawai juga tidak bisa menerima upah yang terlalu rendah karena kebutuhan ekonomi mereka. Selain itu, lanjut Luhut, produktivitas pegawai juga menjadi salah satu masalah yang perlu diatasi dalam implementasi program MBG. "Jadi ada masalah human capital (modal manusia), dan ini perlu kita perbaiki," ujarnya. (Yetede)

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Baru Sentuh 26 Provinsi

KT1 09 Jan 2025 Tempo

Pemerintah telah meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di 190 lokasi yang tersebar di 26 provinsi pada Senin, 6 Januari 2025. Program ini ditujukan bagi berbagai kelompok penerima manfaat, termasuk balita, santri, siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, serta ibu hamil dan menyusui. Jumlah penerima manfaat direncanakan terus meningkat hingga mencapai 15 juta orang pada akhir tahun 2025. Sebanyak 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang dikenal sebagai Dapur MBG, telah siap beroperasi. Dapur-dapur ini tersebar di 26 provinsi, mencakup wilayah seperti Aceh, Bali, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, D.K.I. Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua Barat dan Papua Selatan. Setiap Dapur MBG dikelola oleh seorang kepala SPPG yang ditunjuk langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala SPPG bekerja sama dengan seorang ahli gizi dan seorang akuntan untuk memastikan kualitas gizi tetap terjaga serta distribusi makanan berjalan lancar.

Terkait penerapan program yang belum merata, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi pelaksanaan program MBG didasarkan pada tingkat kesiapan masing-masing daerah, termasuk ketersediaan infrastruktur yang memadai. “Karena kami kan mengedepankan kualitas. Pak Presiden Prabowo Subianto berpesan berkali-kali, jangan mengejar kuantitas tapi kualitas,” kata Dadan usai rapat bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025. Dadan menyebutkan bahwa pada hari pertama peluncuran, paket-paket Makanan Bergizi Gratis telah berhasil disalurkan kepada 400 hingga 600 ribu penerima manfaat di lokasi-lokasi tersebut. Ia juga menargetkan jumlah penerima manfaat akan terus meningkat hingga mencapai 3 juta orang selama periode Januari hingga April 2025. Untuk memastikan keberlanjutan program, pihaknya berkomitmen untuk secara rutin mengevaluasi kinerja SPPG yang bertugas. “Tentu kami akan evaluasi setiap hari, dan seperti yang sudah saya sampaikan bahwa target kami dari Januari sampai April kan akan mencakup 3 juta penerima manfaat,” katanya. Jakarta gandeng bank sampah dan pegiat maggot untuk kelola sampah MBG. Pemerintah Jakarta berencana mengelola limbah makanan dari program Makan Bergizi Gratis dengan melibatkan bank sampah dan penggiat maggot Black Soldier Fly (BSF). (Yetede)

Angin Segar bagi Industri Spa dari MK

KT3 07 Jan 2025 Kompas
Usaha spa atau mandi uap yang sempat tutup karena kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT akan dibuka kembali setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu karena besaran tarif pajak akan kembali kenilai nominal semula. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Jumat (3/1/2025). Para pengusaha spa atau mandi uap dapat bernapas lega, tetapi pengusaha hiburan lain belum dapat menentukan langkah selanjutnya karena menanti amar putusan MK secara tertulis. Uji materi (judicial review) diajukan secara terpisah oleh perwakilan industri spa dan hiburan. Dari sejumlah permohonan, MK hanya mengabulkan gugatan industri spa dikeluarkan dari kategori hiburan. Kini, spa masuk dalam perawatan kesehatan tradisional yang sebelumnya telah diperkuat dengan sejumlah regulasi di bawah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata.

Sebaliknya, MK menolak gugatan perwakilan industri hiburan yang memohon agar membatalkan penetapan pajak dalam UU HKPD sebesar minimal 40 persen, maksimal 75 persen dari pendapatan kotor. Pajak ini akan dikenakan pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. ”Bersyukur sekali akhirnya spa bisa dikeluarkan dari kategori hiburan. Tinggal kontrol di lapangan yang harus kuat. Bisnis-bisnis yang menawarkan perawatan di luar jasa pelayanan kesehatan tradisional harus ditertibkan,” tutur General Manager Martha Tilaar Spa Ita Utamiwati saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/1). Setelah berpolemik sejak awal 2024, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024. Surat itu mengizinkan kepala daerah memberi insentif keringanan pajak hiburan bagi pengusaha tertentu. Namun, tidak seluruh pemerintah daerah mengabulkan permohonan keringanan pajak pelaku usaha.

”Outlet kami yang di Kabupaten Bogor (Jawa Barat) sudah pernah mengajukan keringanan, tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan dari pemda,” kata Ita. Gerai tutup Sejak Januari 2024, pengenaan pajak yang diberikan beragam, sebesar 35-45 persen dari tarif PBJT sebesar 15 persen. Hal ini berdampak terhadap penurunan jumlah tamu karena sejumlah gerai terpaksa ditutup. Meski demikian, keputusan MK memberi angin segar bagi
para pelaku usaha spa atau mandi uap. Keluarnya jenis usaha tersebut dari kategori hiburan tertentu akan mengerek turun tarif PBJT. Salah satu rencana Martha Tilaar, pihaknya akan membuka kembali gerai spa di Ciawi, Bogor. Ke depan, Ita bersama Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) akan beraudiensi dengan pemda. Ia mengharapkan pengurus daerah akan membantu sosialisasi terkait tindak lanjut atas putusan MK dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 me ngenai pengujian Pasal 55 Ayat 1 Huruf l dalam UU HKPD. Sebaliknya, pengusaha hiburan lain belum dapat menentukan langkah selanjutnya hingga menerima amar putusan MK.  (Yoga)