;
Tags

Kebijakan

( 1341 )

Kemenhub Perketat Pengawasan Tersus dan TUKS

KT1 10 Feb 2025 Investor Daily
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perketat pengawasan penertiban izin penggunaan operasional pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TuKS). Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Antoni Arof Pribadi mengatakan, Kemenhub telah memberikan izin operasioanl pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). "Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi," ujar Antoni Arif Priadi. Saat ini terdapat 636 lokasi pelabuhan aksesting yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.  Rinciannya terdiri atas 28 Pelabuhan Utama, 164 pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabhan Pengumpan Regional dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal. Selain itu, terdapat 1.322 Rencana Lokasi Pelabuhan dan 57 Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Umum. (Yetede)

Jaga Tren Kenaikan Kunjungan Perjalanan Wisman

KT1 10 Feb 2025 Investor Daily (H)
Secara  keseluruhan  pada 2024, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) mencapai 13,75 juta kunjungan, meningkatnya tren perjalanan wisatawan kepada kondisi dan kebijakan pariwisata Indonesia di bawah pemerintahan yang baru. Kedua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) Hariyadi B.Sukamdani menerangkan, untuk menjaga tren positif  tersebut, pemerintah perlu untuk meningkatkan promosi dan membuat paket wisata yang menarik dan kompetitif. Dia memperkirakan , kemungkinan pada 2025 pencapaian wisman bisa mencapai 15 juta orang. "Ini karena jumlah penerbangan yang ke Indonesia (inbound) meningkat, harga jual produk pariwisata kita semakin kompeittif (hotel, kuliner, destinasi wisata), promosi oleh pelaku pariwisata akan lebih meningkat," ucap dia. Berdasarkan data badan Pusat Statistik (BPS), tren kunjungan wisatawan mencanegara dan wisatawan nusantara mengalami peningkatan dari periode sebelumnya. Jumlah kunjungan wisman pada kuartal keempat 2024 tercatat pada angka 3,37 juta kunjungan wisman pada kuartal keempat 2024 tercatat pada angka 3,37 juta kunjungan atau tumbuh 10,3% dibandingkan denagn kuartal keempat 2023. (Yetede)

Pertumbuhan Ekonomi Sedang Menurun

KT1 10 Feb 2025 Investor Daily (H)

Harian ini edisi tanggal 6 Februari 2025 mungkin diterima pembaca sebagai bacaan biasa saja. Namun ada satu reportase dan satu tajuk yang seyogyanya membangunkan kita semua dari mimpi indah bahwa Pemerintah akan mewujudkan PDB Indonesia mencapai 8% dalam beberapa tahun mendatang. Satu reportase melaporkan bahwa ekonomi Indonesia terus tergerus oleh penurunan produktivitas yang cukup signifikan. Disinyalir bahwa itu terjadi tertama  karena menurunnya jumlah kelas menengah akibat melambatnya kinerja industri manufaktur. Dengan kata lain, deindustrialisasi sudah dan sedang terjadi, sementara daya asing sektor manufaktur Indonesia terus menurun.

Bersamaan dengan itu, beberapa negara tetangga yang memiliki competitive advantage terus melesat meninggalkan Indonesia dalam hal menarik Foreign Direct Investment atau FDI di sektor-sektor di mana adahulu Indonesia memiliki sayang saing yang kuat  seperti tekstil dan pakaian jadi serta alas kaki. Demikian pula dengan FDI, negara-negara tetangga kita mampu mengundang investasi asing yang memainkan peran kunci dalam pertumbuhan masa depan. Seperti sektor-sektor jasa, digital dan AI, kesehatan, dan industri hijau. Seolah menjawab kekhawatiran publik bahwa perekonomian Indonesia "tidak baik-baik saja" di tahun 2024, Menteri Keuangan menyatakan bahwa belanja sebagai shock absorber untuk menjaga konsumsi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung agenda pembangunan. (Yetede)

Harapan Ekonomi Bertumpu pada Insentif

HR1 08 Feb 2025 Kontan
Pemerintah kembali mengeluarkan berbagai insentif pajak untuk menjaga daya beli masyarakat melalui beberapa peraturan menteri keuangan (PMK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif ini mencakup Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Kedua, PPN DTP dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik dan low carbon emission vehicle (LCEV), sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025. Ketiga, PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, dengan batas harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif 100% berlaku hingga Juni 2025, lalu turun menjadi 50% hingga Desember 2025 (PMK Nomor 13 Tahun 2025). Keempat, Subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit juga akan diperpanjang tahun ini.

Namun, Ekonom Indef M. Rizal Taufiqurrahman menyoroti perlunya evaluasi efektivitas insentif ini, terutama agar benar-benar menguntungkan masyarakat yang membutuhkan. Ia mengkhawatirkan bahwa insentif kendaraan listrik dan properti justru lebih menguntungkan kelas menengah ke atas serta berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara.

Efisiensi Tak Terencana Bisa Lemahkan Kementerian/Lembaga

KT1 08 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pemangkasan anggaran yang dilakukan secara kurang terencana dikhawatirkan bisa melemahkan kemampuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Hal ini sangat riskan mengingat di antara K/L itu juga harus melaksanakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Programs 2025. Di antara program itu adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek  Kesehatan Gratis (CKG) yang memiliki skala besar, kolosal, dan relatif baru. Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 mengeluarkan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN 2025 sebagai inpres pertama tahun ini. Efisiensi dilakukan melalui total pemotongan belanja Rp 306,69 triliun atau sekitar 8,4% dari belanja APBN, yang terdiri atas efisiensi belanja K/L sekitar Rp256,10 triliun sekitar Rp 50,59 triliun (pengurangan 5,5%. Dua hari setelah inpres keluar, Menkeu Sri Mulyani menerbitkan surat edaran bernomor MK.02/2025 yang mendetailkan perintah presiden itu mentepkan 16 item belanja operasional yang akan dikurangi. Ke-160nya adalah alat tulis kantor (ATK); kegiatan seremonial;rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; serta sewa gedung, kendaraan dan peralatan. (Yetede)

Sri Mulyani Indrawati Memberikan Insnetif PPN Ditanggung Pemerintah

KT1 08 Feb 2025 Tempo
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insnetif PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun), yang diatur lewat Peraturan Menteria Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023. Pemerintah sebelumnua telah menggelontorkan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesua melalui stimulus daya beli masyarakat. Kemudian, saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insnetif tersebut. "Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk  keejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah susun yang ditanggung emerintah tahun anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025. dikutip di Jakarta. Secara umum, persyaratan insentif ni sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024. Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yatu harga jual tak melebihi Rp 5 miliar. Kemudian, ruma yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni. (Yetede)

Standarisasi Keselamatan di Jalan Tol Dinilai Mendesak

KT1 08 Feb 2025 Investor Daily
Kecelakan yang melibatkan muatan lebih batas atau over loading (ODOL) di jalan tol terus berulang, untuk itu dibutuhkan perbaikan dan evaluasi menyeluruh terkait standarisasi kendaraan dan keselamatan di jalan tol. Anggota Komisi V DPR RI, A. bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti kecelakaan truk galon air minuman kemasan di gerbang Tol Ciawi 2 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menewaskan delapan orang pada Selasa (4/2) lalu. Bakri menjelaskan, Panja ini akan membahas standarisasi jalan tol dan memanggil pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk menelisik standar kendaraan yang diperbolehkan masuk ke jalan tol. "Kita akan bicara di Panja, minimal standat jalan tol. Setelah itu,  mungkin kita akan panggil  BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), Kementerian PURP, dan Kementerian Perhubungan," kata Bakri. "Kira-kira dua atau tiga bulan lalu, kejadian serupa juga terjadi, katanya akibat rem blong. Kita juga akan melihat nanti kendaraan-kendaraan yang bisa lewat di jalan tol, karena tentu ada aturannya," imbuhnya. (Yetede)

PayLater: Kemudahan atau Ancaman?

HR1 08 Feb 2025 Bisnis Indonesia (H)

fenomena penggunaan paylater yang semakin populer di kalangan Generasi Z dan Alpha, yang memanfaatkan kemudahan akses teknologi untuk membeli barang dan layanan dengan cicilan tanpa bunga. Meski memberikan kemudahan, kebiasaan ini berisiko menyebabkan masalah keuangan jangka panjang, terutama bagi mereka yang belum memiliki perencanaan keuangan yang matang. Kekhawatiran utama adalah rendahnya pemahaman tentang risiko utang dan penyetujuan kredit yang cepat tanpa pemeriksaan yang cukup, yang dapat berujung pada penumpukan utang dan merusak riwayat kredit.

Fenomena ini tercermin dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan adanya 17,9 juta pengguna paylater di Indonesia hingga Agustus 2024, dengan total kredit outstanding mencapai Rp18,01 triliun. Di balik pertumbuhan pesat ini, ada pula peningkatan risiko kredit macet dengan tingkat non-performing loans (NPL) sebesar 2,24%. Faktor lain yang memperburuk keadaan adalah fenomena Fear of Missing Out (FOMO), yang mendorong perilaku konsumtif impulsif di kalangan anak muda.

Melihat pengalaman negara-negara seperti Australia, Inggris, dan Singapura yang telah lebih dulu mengatasi masalah ini, regulasi dan edukasi keuangan menjadi kunci untuk mencegah dampak buruk dari paylater. OJK di Indonesia diharapkan dapat mengadopsi kebijakan serupa, seperti Responsible Lending Obligations (RLO) dari Australia dan BNPL Code of Conduct dari Singapura, serta memperkuat literasi keuangan dengan program edukasi yang lebih luas dan melibatkan influencer serta kementerian pendidikan. Dengan pendekatan ini, generasi muda bisa lebih memahami risiko dan menikmati manfaat teknologi keuangan digital tanpa terjebak dalam utang yang tidak terkendali.

Indonesia Akan Segera Punya Government Coal Index

KT1 07 Feb 2025 Investor Daily (H )
Pemerintah diprediksi akan menggunakan formula baru dalam penetapan harga Batu Bara Acuan (HBA).  Niatnya harga acuan teranyar itu menjadi basis perhitungan royalti maupun acuan harga ekspor batu bara, Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Formula HBA ini belum mencerminkan harga batu bara ke depan. Pasalnya penetapan dilakukan satu kali dalam sebulan dan merujuk harga beberapa pekan sebelumnya. Diproyeksikan, HBA teranyar menggunakan pola seperti indeks batu bara pihak swasta yakni penetapan harga setiap jumat untuk proyeksi harga pekan berikutnya. Ketua Indoensia Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menterjemahkan rencana pemerintah dalam menerapakan HBA untuk kegiatan ekspor yakni membentuk Indonesia Government Coal Index. Menurutnya, pembentukan index itu bisa dilakukan pemerintah namun dengan syarat mengubah formula HBA saat ini. "Ini ibaratnya pemerintah menentukan tim sendiri, Indonesian Government Coal Index. Pemerintah membuat panel itu bisa saja. Badan swasta saja bisa masak pemerintah tidak, kalau dalam menentukan parameternya bisa sama dengan HBS tapi dimodifikasi 100% dari pemerintahan," kata Singgih. (Yetede)

DPR Minta Tak Terapkan Efisiensi Anggaran Kemenkes Rp 19 Trilun

KT1 07 Feb 2025 Tempo
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Esterita Runtuwene meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan ulang efisiensi anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp19,6 triliun. Felly mengatakan ada alokasi anggaran Kementerian Kesehatan yang seharusnya tidak boleh diutak-atik karena menyangkut hajat hidup publik. "Anggaran yang ada masih kurang untuk membiayai obat dan vaksin, apalagi kalau dikurangin," ujar Felly saat ditemui di gedung i-Hub Coworking, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025. Felly menilai pemangkasan anggaran secara besar-besaran bisa mengganggu pelayanan kesehatan publik. Felly menjelaskan dari pagu awal Kemenkes Rp 105 triliun itu sudah terbagi-bagi. Di antaranya sebesar Rp 46 triliun untuk pembayaran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp 2,5 triliun dianggarkan untuk BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Felly mempertanyakan berapa sisa anggaran terutama setelah dipotong untuk gaji hingga listrik. "Dari yang namanya urusan beasiswa tenaga kesehatan, kemudian obat dan vaksin, sampai untuk kontrol haji, nah ini semua kami minta balik," kata Felly.

Ia menyebut DPR mendesak setidaknya anggaran sebesar Rp 10 triliun bisa dikembalikan ke Kemenkes. Ia pun mendesak kepada Kemenkes untuk bisa melobi Kemenkeu. Felly beralasan beasiswa untuk tenaga medis diperlukan karena Indonesia masih kekurangan dokter dan pekerja di sektor kesehatan lain. Politikus Partai Nasional Demokrat itu ingin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sepatutnya. "Paling tidak dari Rp 19 triliun dikembalikan sekitar Rp 10 triliun agar program yang menyangku obat, vaksin, kemudian beasiswa tenaga kesehatan tidak terganggu," kata Felly menegaskan.  Sebelumnya Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi memastikan pemangkasan anggaran yang ditetapkan terhadap kementeriannya tidak akan berdampak pada penyediaan layanan kesehatan. Efisiensi anggaran yang disetujui DPR untuk Kemenkes senilai Rp 19,6 triliun dari total pagu anggaran Rp 105,7 triliun. “Yang bisa dipastikan adalah kami, pemerintah, tidak mungkin mengurangi layanan kesehatan masyarakat. Itu pasti enggak,” kata Budi ketika ditemui di kantor Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025. (Yetede)