;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

PayLater: Kemudahan atau Ancaman?

HR1 08 Feb 2025 Bisnis Indonesia (H)

fenomena penggunaan paylater yang semakin populer di kalangan Generasi Z dan Alpha, yang memanfaatkan kemudahan akses teknologi untuk membeli barang dan layanan dengan cicilan tanpa bunga. Meski memberikan kemudahan, kebiasaan ini berisiko menyebabkan masalah keuangan jangka panjang, terutama bagi mereka yang belum memiliki perencanaan keuangan yang matang. Kekhawatiran utama adalah rendahnya pemahaman tentang risiko utang dan penyetujuan kredit yang cepat tanpa pemeriksaan yang cukup, yang dapat berujung pada penumpukan utang dan merusak riwayat kredit.

Fenomena ini tercermin dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan adanya 17,9 juta pengguna paylater di Indonesia hingga Agustus 2024, dengan total kredit outstanding mencapai Rp18,01 triliun. Di balik pertumbuhan pesat ini, ada pula peningkatan risiko kredit macet dengan tingkat non-performing loans (NPL) sebesar 2,24%. Faktor lain yang memperburuk keadaan adalah fenomena Fear of Missing Out (FOMO), yang mendorong perilaku konsumtif impulsif di kalangan anak muda.

Melihat pengalaman negara-negara seperti Australia, Inggris, dan Singapura yang telah lebih dulu mengatasi masalah ini, regulasi dan edukasi keuangan menjadi kunci untuk mencegah dampak buruk dari paylater. OJK di Indonesia diharapkan dapat mengadopsi kebijakan serupa, seperti Responsible Lending Obligations (RLO) dari Australia dan BNPL Code of Conduct dari Singapura, serta memperkuat literasi keuangan dengan program edukasi yang lebih luas dan melibatkan influencer serta kementerian pendidikan. Dengan pendekatan ini, generasi muda bisa lebih memahami risiko dan menikmati manfaat teknologi keuangan digital tanpa terjebak dalam utang yang tidak terkendali.

Indonesia Akan Segera Punya Government Coal Index

KT1 07 Feb 2025 Investor Daily (H )
Pemerintah diprediksi akan menggunakan formula baru dalam penetapan harga Batu Bara Acuan (HBA).  Niatnya harga acuan teranyar itu menjadi basis perhitungan royalti maupun acuan harga ekspor batu bara, Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Formula HBA ini belum mencerminkan harga batu bara ke depan. Pasalnya penetapan dilakukan satu kali dalam sebulan dan merujuk harga beberapa pekan sebelumnya. Diproyeksikan, HBA teranyar menggunakan pola seperti indeks batu bara pihak swasta yakni penetapan harga setiap jumat untuk proyeksi harga pekan berikutnya. Ketua Indoensia Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menterjemahkan rencana pemerintah dalam menerapakan HBA untuk kegiatan ekspor yakni membentuk Indonesia Government Coal Index. Menurutnya, pembentukan index itu bisa dilakukan pemerintah namun dengan syarat mengubah formula HBA saat ini. "Ini ibaratnya pemerintah menentukan tim sendiri, Indonesian Government Coal Index. Pemerintah membuat panel itu bisa saja. Badan swasta saja bisa masak pemerintah tidak, kalau dalam menentukan parameternya bisa sama dengan HBS tapi dimodifikasi 100% dari pemerintahan," kata Singgih. (Yetede)

DPR Minta Tak Terapkan Efisiensi Anggaran Kemenkes Rp 19 Trilun

KT1 07 Feb 2025 Tempo
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Esterita Runtuwene meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan ulang efisiensi anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp19,6 triliun. Felly mengatakan ada alokasi anggaran Kementerian Kesehatan yang seharusnya tidak boleh diutak-atik karena menyangkut hajat hidup publik. "Anggaran yang ada masih kurang untuk membiayai obat dan vaksin, apalagi kalau dikurangin," ujar Felly saat ditemui di gedung i-Hub Coworking, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025. Felly menilai pemangkasan anggaran secara besar-besaran bisa mengganggu pelayanan kesehatan publik. Felly menjelaskan dari pagu awal Kemenkes Rp 105 triliun itu sudah terbagi-bagi. Di antaranya sebesar Rp 46 triliun untuk pembayaran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp 2,5 triliun dianggarkan untuk BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Felly mempertanyakan berapa sisa anggaran terutama setelah dipotong untuk gaji hingga listrik. "Dari yang namanya urusan beasiswa tenaga kesehatan, kemudian obat dan vaksin, sampai untuk kontrol haji, nah ini semua kami minta balik," kata Felly.

Ia menyebut DPR mendesak setidaknya anggaran sebesar Rp 10 triliun bisa dikembalikan ke Kemenkes. Ia pun mendesak kepada Kemenkes untuk bisa melobi Kemenkeu. Felly beralasan beasiswa untuk tenaga medis diperlukan karena Indonesia masih kekurangan dokter dan pekerja di sektor kesehatan lain. Politikus Partai Nasional Demokrat itu ingin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sepatutnya. "Paling tidak dari Rp 19 triliun dikembalikan sekitar Rp 10 triliun agar program yang menyangku obat, vaksin, kemudian beasiswa tenaga kesehatan tidak terganggu," kata Felly menegaskan.  Sebelumnya Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi memastikan pemangkasan anggaran yang ditetapkan terhadap kementeriannya tidak akan berdampak pada penyediaan layanan kesehatan. Efisiensi anggaran yang disetujui DPR untuk Kemenkes senilai Rp 19,6 triliun dari total pagu anggaran Rp 105,7 triliun. “Yang bisa dipastikan adalah kami, pemerintah, tidak mungkin mengurangi layanan kesehatan masyarakat. Itu pasti enggak,” kata Budi ketika ditemui di kantor Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025. (Yetede)


Anggaran Kementerian Dipangkas

KT1 07 Feb 2025 Tempo
DI tengah ribut-ribut dan kisruh pemangkasan anggaran kementerian akibat dana cekak dan kebutuhan program makan bergizi gratis, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara akan bertambah. Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu menyatakan anggaran IKN bertambah Rp 8,1 triliun.Pada Desember 2024, Basuki meminta tambahan anggaran Rp 8,1 triliun untuk pembangunan ibu kota baru pada 2025. Kemudian diadakan rapat terbatas (ratas) mengenai perkembangan IKN pada Selasa, 21 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui alokasi anggaran untuk kelanjutan pembangunan IKN periode 2025-2029 sebesar Rp 48,8 triliun.

Lalu diadakan ratas lanjutan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 3 Februari 2025. Setelah rapat, Basuki menyatakan Prabowo telah menyetujui permintaan penambahan anggaran untuk IKN yang ia ajukan. “Kami diminta berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan anggaran sesuai dengan yang disetujui oleh Bapak Presiden,” ujar Basuki selepas rapat. Dengan penambahan sebesar Rp 8,1 triliun, artinya total anggaran IKN 2025 sebesar Rp 14,4 triliun. Basuki berujar tambahan anggaran akan digunakan untuk memulai pekerjaan pembangunan kawasan yudikatif, legislatif, serta berbagai ekosistem pendukung lain di IKN. Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, yang ikut dalam rapat tersebut, memastikan pembangunan IKN akan terus berlanjut.

Namun ada sejumlah penyesuaian mengingat keterbatasan anggaran karena adanya program prioritas lain, seperti program makan bergizi gratis. “Kami harus melakukan prioritas ulang, paling tidak melakukan penyesuaian-penyesuaian agar yang menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional lima tahun ke depan, terutama pada awal-awal pemerintahan Presiden Prabowo ini, bisa kami dukung dengan baik,” ujarnya.  Penambahan anggaran IKN menjadi sorotan lantaran Kabinet Merah Putih sedang berproses memangkas anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah aturan itu terbit pada 22 Januari 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian dan lembaga memangkas anggaran 16 pos belanja hingga Rp 256,1 triliun. 

PT TRPN Langgar KKPRL Akui Lakukan Reklamasi Tanpa Izin

KT1 07 Feb 2025 Tempo
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengakui melakukan reklamasi tanpa izin serta siap membongkar pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menyelesaikan verifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi. "Update kasus pagar laut Bekasi. Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2), mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi yang tidak berizin," kata Doni dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Doni menyampaikan bahwa PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021. Selain itu, lanjut Doni, PT TRPN akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). "Ditjen PSDKP tetap berkeyakinan bahwa seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut," ujar Doni.

Lebih lanjut, Doni menuturkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan. "Selain itu, PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu," terang Doni. Ia menegaskan bahwa KKP memastikan akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 15 Januari 2025. (Yetede)



Prabowo Didorong untuk Rombak Kabinet

HR1 07 Feb 2025 Kontan
Isu reshuffle kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai mencuat meskipun baru memasuki 100 hari kerja. Prabowo menegaskan bahwa ia akan menindak para pejabat yang tidak bekerja untuk rakyat. Ia menyebut telah memberikan waktu dan peringatan kepada para menteri dan pejabat negara, serta akan menyingkirkan mereka yang tidak mengikuti arah kebijakan pemerintahannya.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, reshuffle kabinet diperlukan karena beberapa menteri justru merusak reputasi pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, misalnya, dinilai kurang aktif dibandingkan wakilnya, Immanuel Ebenezer. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga masuk dalam daftar evaluasi karena dianggap gagal dalam tata kelola elpiji subsidi 3 kg. Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjadi sorotan terkait kasus pagar laut. Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid masih dipertahankan karena dinilai responsif dalam menangani isu tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai beberapa menteri patut dicopot, seperti Menteri Koperasi Budi Ari, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Bahkan, ia menyoroti Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang dinilai kurang efektif dalam menangani polemik PPN 12% dan sistem Coretax.

Baik Dedi maupun Bhima sepakat bahwa reshuffle kabinet diperlukan agar program kerja Prabowo bisa berjalan dengan lebih efektif dan membawa pertumbuhan ekonomi lebih cepat.

Dividen Besar, Investasi Di Bank Kian Menggoda

HR1 07 Feb 2025 Kontan
Meskipun kinerja bank besar di bawah ekspektasi analis, bank-bank besar tetap berkomitmen membagikan dividen dengan rasio yang tinggi, bahkan mencapai lebih dari separuh laba bersih mereka.

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) berencana menaikkan rasio dividen hingga 60% dari laba bersih. Menurut Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, jika pembagian dividen mencapai 60% dari laba Rp 21,5 triliun, maka nilai dividen bisa mencapai Rp 12,9 triliun atau sekitar Rp 345,87 per saham. Namun, keputusan final masih menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tetap mempertahankan rasio dividen 60% sesuai arahan pemerintah sebagai pemegang saham utama. Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, menyebut bahwa dengan rasio ini, Bank Mandiri kemungkinan akan membagikan dividen Rp 33,47 triliun, yang setara dengan Rp 358,61 per saham.

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sudah membagikan dividen interim di 2024, tetapi dividen final belum diumumkan. Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, menegaskan bahwa BCA berusaha meningkatkan dividen setiap tahun, dengan rasio dividen tahun ini diperkirakan mencapai 68,5%.

Menurut CEO Edvisor, Praska Putrantyo, jika melihat rata-rata yield dividen dua tahun terakhir, Bank Mandiri memiliki yield tertinggi di antara bank KBMI 4, mencapai 7,5%. Ia juga menilai bahwa berdasarkan valuasi, saham BBNI masih tergolong murah dibandingkan dengan PER BRI (10,34x), Bank Mandiri (9,11x), dan BNI (7,64x).

Sementara itu, Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori, Ekky Topan, menilai BBRI sebagai yang paling menarik, karena memiliki payout ratio tinggi. Ia memperkirakan potensi yield bisa mencapai 10%, mengingat pada 2023 BBRI membagikan 80% laba sebagai dividen.

Meskipun kinerja bank besar lebih rendah dari perkiraan analis, kebijakan dividen tetap menarik bagi investor. BBNI, BMRI, BBCA, dan BBRI mempertahankan rasio pembagian dividen yang tinggi, dengan potensi yield yang menggiurkan, menjadikan saham perbankan tetap diminati di pasar modal.

Penerimaan Pajak Terancam Gagal Capai Target

HR1 07 Feb 2025 Kontan
Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia mengalami penurunan di 2024, yang semakin menjauhkan target 23% dari PDB pada 2029 seperti yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan data BPS, tax ratio 2024 hanya mencapai 10,08% dari PDB, lebih rendah dibanding 2023 yang sebesar 10,31%.

Menurut World Bank, tax ratio Indonesia diperkirakan masih sulit naik hingga 2027, dengan proyeksi maksimal 10,5% dari PDB. Bahkan, dibandingkan negara-negara dengan tingkat ekonomi serupa, Indonesia masih tertinggal sekitar 6% poin dari PDB dalam penerimaan pajak.

Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar, menilai target 23% di 2029 menjadi tidak realistis. Ia menekankan bahwa tax ratio sangat bergantung pada siklus ekonomi, sehingga ketika ekonomi negara berkembang melemah, tax ratio ikut turun. Menurutnya, menaikkan tax ratio bukan perkara mudah, terutama jika hanya mengandalkan pengurangan subsidi atau efisiensi anggaran.

Konsultan Pajak Raden Agus Suparman menilai turunnya tax ratio harus menjadi evaluasi bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menyebut penurunan harga komoditas, terutama dari sektor pertambangan migas dan nonmigas, menjadi salah satu penyebab utama berkurangnya penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih agresif mencari sumber pajak baru.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto, mengusulkan tiga strategi untuk meningkatkan tax ratio diantaranya pemberlakuan pajak atas harta kekayaan (wealth tax) dan warisan, yang selama ini bukan objek pajak, Meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan agar wajib pajak lebih patuh, melakukan pengawasan berbasis ketentuan yang transparan untuk menekan potensi penghindaran pajak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk perluasan basis pajak, edukasi wajib pajak, pengawasan lebih ketat, serta kerja sama perpajakan internasional melalui joint audit, joint analysis, joint investigation, dan joint collection.

Penurunan tax ratio menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam mencapai target ambisius 23% pada 2029. Selain faktor ekonomi dan harga komoditas yang melemah, perlunya diversifikasi sumber pajak dan penguatan sistem perpajakan menjadi fokus utama agar tax ratio bisa meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Pemotongan Anggaran 2025 di Inpres Prabowo Disambut Baik Pattiro

KT1 06 Feb 2025 Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Tepat saat instruksi tersebut dikeluarkan, kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2025 resmi diberlakukan, terutama pada jajaran kementerian. Dilansir dari Antara, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menyambut baik kebijakan tersebut, sekalian memberikan sedikit catatan harus adanya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan nantinya. Program Manager Pattiro Ramlan Nugraha, mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah terkait pengoptimalan anggaran belanja.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengoptimalkan belanja negara, namun harus disertai dengan mekanisme pemantauan yang kuat untuk memastikan implementasi yang efektif di tingkat pusat dan daerah," kata Ramlan dilansir Antara pada Senin, 3 Februari 2025. Melalui Inpres yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto dalam instruksinya ingin melakukan efisiensi anggaran. Pemangkasan anggaran tersebut sebesar Rp 306,69 triliun yang terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian atau lembaga, dan Rp 50,59 triliun transfer ke daerah.

Menanggapi hal tersebut, Pattiro menyebut kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo sebagai komitmen positif pemerintah. Ia menilai pemerintah ingin memangkas anggaran yang tidak esensial, baik di pusat maupun di daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ditemui menjelaskan Prabowo meminta untuk memilah pemangkasan yang dilakukan. Belanja-belanja yang dianggap memiliki dampak terhadap perbaikan perekonomian dan kesejahteraan harus diperkuat, begitupun sebaliknya. Berdasarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025, terdapat 16 jenis belanja operasional yang dipangkas oleh Sri Mulyani. Penggunaan anggaran akan lebih ditujukan bagi langkah atau kegiatan yang manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. (Yetede)


UU Perlindungan Pekerja Migran Direvisi Pekan Depan

KT1 06 Feb 2025 Investor Daily (H)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana segera membahas perubahan/revisi Undang-Undang (UU) No.18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pekan depan. Keterangan itu disampaikan langsung oleh Walkil Ketua baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, dalam Rapat  dengan Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Lembaga pelatihan Kerja (LPK) Kofuku, dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki), Rabu (05/02/2025). "Rabu minggu depan mungkin akan kita bahas perubahan UU No.18 tahun 2017 sebagai perubahan yang ketiga tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," ungkapnya. Sebagaimana diketahui, RSPU Baleg DPR RI dilakukan sebagai upaya menampung aspirasi pihak terkait. Dalam rapat yang berlangsung selama dua jam lebih tersebut, Apjati melalui DPR mendorong pemerintah agar merevisi juga Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2022 tentang tata cara penempatan awak kapal perikanan migran. Sebab saat ini banyak pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal perikanan berbendera ABL PMI di kapal perikanan China tersebut paling banyak. (Yetede)