;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Pertumbuhan Ekonomi Sedang Menurun

KT1 10 Feb 2025 Investor Daily (H)

Harian ini edisi tanggal 6 Februari 2025 mungkin diterima pembaca sebagai bacaan biasa saja. Namun ada satu reportase dan satu tajuk yang seyogyanya membangunkan kita semua dari mimpi indah bahwa Pemerintah akan mewujudkan PDB Indonesia mencapai 8% dalam beberapa tahun mendatang. Satu reportase melaporkan bahwa ekonomi Indonesia terus tergerus oleh penurunan produktivitas yang cukup signifikan. Disinyalir bahwa itu terjadi tertama  karena menurunnya jumlah kelas menengah akibat melambatnya kinerja industri manufaktur. Dengan kata lain, deindustrialisasi sudah dan sedang terjadi, sementara daya asing sektor manufaktur Indonesia terus menurun.

Bersamaan dengan itu, beberapa negara tetangga yang memiliki competitive advantage terus melesat meninggalkan Indonesia dalam hal menarik Foreign Direct Investment atau FDI di sektor-sektor di mana adahulu Indonesia memiliki sayang saing yang kuat  seperti tekstil dan pakaian jadi serta alas kaki. Demikian pula dengan FDI, negara-negara tetangga kita mampu mengundang investasi asing yang memainkan peran kunci dalam pertumbuhan masa depan. Seperti sektor-sektor jasa, digital dan AI, kesehatan, dan industri hijau. Seolah menjawab kekhawatiran publik bahwa perekonomian Indonesia "tidak baik-baik saja" di tahun 2024, Menteri Keuangan menyatakan bahwa belanja sebagai shock absorber untuk menjaga konsumsi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung agenda pembangunan. (Yetede)

Harapan Ekonomi Bertumpu pada Insentif

HR1 08 Feb 2025 Kontan
Pemerintah kembali mengeluarkan berbagai insentif pajak untuk menjaga daya beli masyarakat melalui beberapa peraturan menteri keuangan (PMK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif ini mencakup Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Kedua, PPN DTP dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik dan low carbon emission vehicle (LCEV), sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025. Ketiga, PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, dengan batas harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif 100% berlaku hingga Juni 2025, lalu turun menjadi 50% hingga Desember 2025 (PMK Nomor 13 Tahun 2025). Keempat, Subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit juga akan diperpanjang tahun ini.

Namun, Ekonom Indef M. Rizal Taufiqurrahman menyoroti perlunya evaluasi efektivitas insentif ini, terutama agar benar-benar menguntungkan masyarakat yang membutuhkan. Ia mengkhawatirkan bahwa insentif kendaraan listrik dan properti justru lebih menguntungkan kelas menengah ke atas serta berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara.

Efisiensi Tak Terencana Bisa Lemahkan Kementerian/Lembaga

KT1 08 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pemangkasan anggaran yang dilakukan secara kurang terencana dikhawatirkan bisa melemahkan kemampuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Hal ini sangat riskan mengingat di antara K/L itu juga harus melaksanakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Programs 2025. Di antara program itu adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek  Kesehatan Gratis (CKG) yang memiliki skala besar, kolosal, dan relatif baru. Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 mengeluarkan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN 2025 sebagai inpres pertama tahun ini. Efisiensi dilakukan melalui total pemotongan belanja Rp 306,69 triliun atau sekitar 8,4% dari belanja APBN, yang terdiri atas efisiensi belanja K/L sekitar Rp256,10 triliun sekitar Rp 50,59 triliun (pengurangan 5,5%. Dua hari setelah inpres keluar, Menkeu Sri Mulyani menerbitkan surat edaran bernomor MK.02/2025 yang mendetailkan perintah presiden itu mentepkan 16 item belanja operasional yang akan dikurangi. Ke-160nya adalah alat tulis kantor (ATK); kegiatan seremonial;rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; serta sewa gedung, kendaraan dan peralatan. (Yetede)

Sri Mulyani Indrawati Memberikan Insnetif PPN Ditanggung Pemerintah

KT1 08 Feb 2025 Tempo
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insnetif PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun), yang diatur lewat Peraturan Menteria Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023. Pemerintah sebelumnua telah menggelontorkan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesua melalui stimulus daya beli masyarakat. Kemudian, saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insnetif tersebut. "Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk  keejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah susun yang ditanggung emerintah tahun anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025. dikutip di Jakarta. Secara umum, persyaratan insentif ni sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024. Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yatu harga jual tak melebihi Rp 5 miliar. Kemudian, ruma yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni. (Yetede)

Standarisasi Keselamatan di Jalan Tol Dinilai Mendesak

KT1 08 Feb 2025 Investor Daily
Kecelakan yang melibatkan muatan lebih batas atau over loading (ODOL) di jalan tol terus berulang, untuk itu dibutuhkan perbaikan dan evaluasi menyeluruh terkait standarisasi kendaraan dan keselamatan di jalan tol. Anggota Komisi V DPR RI, A. bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti kecelakaan truk galon air minuman kemasan di gerbang Tol Ciawi 2 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menewaskan delapan orang pada Selasa (4/2) lalu. Bakri menjelaskan, Panja ini akan membahas standarisasi jalan tol dan memanggil pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk menelisik standar kendaraan yang diperbolehkan masuk ke jalan tol. "Kita akan bicara di Panja, minimal standat jalan tol. Setelah itu,  mungkin kita akan panggil  BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), Kementerian PURP, dan Kementerian Perhubungan," kata Bakri. "Kira-kira dua atau tiga bulan lalu, kejadian serupa juga terjadi, katanya akibat rem blong. Kita juga akan melihat nanti kendaraan-kendaraan yang bisa lewat di jalan tol, karena tentu ada aturannya," imbuhnya. (Yetede)

PayLater: Kemudahan atau Ancaman?

HR1 08 Feb 2025 Bisnis Indonesia (H)

fenomena penggunaan paylater yang semakin populer di kalangan Generasi Z dan Alpha, yang memanfaatkan kemudahan akses teknologi untuk membeli barang dan layanan dengan cicilan tanpa bunga. Meski memberikan kemudahan, kebiasaan ini berisiko menyebabkan masalah keuangan jangka panjang, terutama bagi mereka yang belum memiliki perencanaan keuangan yang matang. Kekhawatiran utama adalah rendahnya pemahaman tentang risiko utang dan penyetujuan kredit yang cepat tanpa pemeriksaan yang cukup, yang dapat berujung pada penumpukan utang dan merusak riwayat kredit.

Fenomena ini tercermin dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan adanya 17,9 juta pengguna paylater di Indonesia hingga Agustus 2024, dengan total kredit outstanding mencapai Rp18,01 triliun. Di balik pertumbuhan pesat ini, ada pula peningkatan risiko kredit macet dengan tingkat non-performing loans (NPL) sebesar 2,24%. Faktor lain yang memperburuk keadaan adalah fenomena Fear of Missing Out (FOMO), yang mendorong perilaku konsumtif impulsif di kalangan anak muda.

Melihat pengalaman negara-negara seperti Australia, Inggris, dan Singapura yang telah lebih dulu mengatasi masalah ini, regulasi dan edukasi keuangan menjadi kunci untuk mencegah dampak buruk dari paylater. OJK di Indonesia diharapkan dapat mengadopsi kebijakan serupa, seperti Responsible Lending Obligations (RLO) dari Australia dan BNPL Code of Conduct dari Singapura, serta memperkuat literasi keuangan dengan program edukasi yang lebih luas dan melibatkan influencer serta kementerian pendidikan. Dengan pendekatan ini, generasi muda bisa lebih memahami risiko dan menikmati manfaat teknologi keuangan digital tanpa terjebak dalam utang yang tidak terkendali.

Indonesia Akan Segera Punya Government Coal Index

KT1 07 Feb 2025 Investor Daily (H )
Pemerintah diprediksi akan menggunakan formula baru dalam penetapan harga Batu Bara Acuan (HBA).  Niatnya harga acuan teranyar itu menjadi basis perhitungan royalti maupun acuan harga ekspor batu bara, Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Formula HBA ini belum mencerminkan harga batu bara ke depan. Pasalnya penetapan dilakukan satu kali dalam sebulan dan merujuk harga beberapa pekan sebelumnya. Diproyeksikan, HBA teranyar menggunakan pola seperti indeks batu bara pihak swasta yakni penetapan harga setiap jumat untuk proyeksi harga pekan berikutnya. Ketua Indoensia Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menterjemahkan rencana pemerintah dalam menerapakan HBA untuk kegiatan ekspor yakni membentuk Indonesia Government Coal Index. Menurutnya, pembentukan index itu bisa dilakukan pemerintah namun dengan syarat mengubah formula HBA saat ini. "Ini ibaratnya pemerintah menentukan tim sendiri, Indonesian Government Coal Index. Pemerintah membuat panel itu bisa saja. Badan swasta saja bisa masak pemerintah tidak, kalau dalam menentukan parameternya bisa sama dengan HBS tapi dimodifikasi 100% dari pemerintahan," kata Singgih. (Yetede)

DPR Minta Tak Terapkan Efisiensi Anggaran Kemenkes Rp 19 Trilun

KT1 07 Feb 2025 Tempo
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Esterita Runtuwene meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan ulang efisiensi anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp19,6 triliun. Felly mengatakan ada alokasi anggaran Kementerian Kesehatan yang seharusnya tidak boleh diutak-atik karena menyangkut hajat hidup publik. "Anggaran yang ada masih kurang untuk membiayai obat dan vaksin, apalagi kalau dikurangin," ujar Felly saat ditemui di gedung i-Hub Coworking, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025. Felly menilai pemangkasan anggaran secara besar-besaran bisa mengganggu pelayanan kesehatan publik. Felly menjelaskan dari pagu awal Kemenkes Rp 105 triliun itu sudah terbagi-bagi. Di antaranya sebesar Rp 46 triliun untuk pembayaran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp 2,5 triliun dianggarkan untuk BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Felly mempertanyakan berapa sisa anggaran terutama setelah dipotong untuk gaji hingga listrik. "Dari yang namanya urusan beasiswa tenaga kesehatan, kemudian obat dan vaksin, sampai untuk kontrol haji, nah ini semua kami minta balik," kata Felly.

Ia menyebut DPR mendesak setidaknya anggaran sebesar Rp 10 triliun bisa dikembalikan ke Kemenkes. Ia pun mendesak kepada Kemenkes untuk bisa melobi Kemenkeu. Felly beralasan beasiswa untuk tenaga medis diperlukan karena Indonesia masih kekurangan dokter dan pekerja di sektor kesehatan lain. Politikus Partai Nasional Demokrat itu ingin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sepatutnya. "Paling tidak dari Rp 19 triliun dikembalikan sekitar Rp 10 triliun agar program yang menyangku obat, vaksin, kemudian beasiswa tenaga kesehatan tidak terganggu," kata Felly menegaskan.  Sebelumnya Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi memastikan pemangkasan anggaran yang ditetapkan terhadap kementeriannya tidak akan berdampak pada penyediaan layanan kesehatan. Efisiensi anggaran yang disetujui DPR untuk Kemenkes senilai Rp 19,6 triliun dari total pagu anggaran Rp 105,7 triliun. “Yang bisa dipastikan adalah kami, pemerintah, tidak mungkin mengurangi layanan kesehatan masyarakat. Itu pasti enggak,” kata Budi ketika ditemui di kantor Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025. (Yetede)


Anggaran Kementerian Dipangkas

KT1 07 Feb 2025 Tempo
DI tengah ribut-ribut dan kisruh pemangkasan anggaran kementerian akibat dana cekak dan kebutuhan program makan bergizi gratis, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara akan bertambah. Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu menyatakan anggaran IKN bertambah Rp 8,1 triliun.Pada Desember 2024, Basuki meminta tambahan anggaran Rp 8,1 triliun untuk pembangunan ibu kota baru pada 2025. Kemudian diadakan rapat terbatas (ratas) mengenai perkembangan IKN pada Selasa, 21 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui alokasi anggaran untuk kelanjutan pembangunan IKN periode 2025-2029 sebesar Rp 48,8 triliun.

Lalu diadakan ratas lanjutan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 3 Februari 2025. Setelah rapat, Basuki menyatakan Prabowo telah menyetujui permintaan penambahan anggaran untuk IKN yang ia ajukan. “Kami diminta berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan anggaran sesuai dengan yang disetujui oleh Bapak Presiden,” ujar Basuki selepas rapat. Dengan penambahan sebesar Rp 8,1 triliun, artinya total anggaran IKN 2025 sebesar Rp 14,4 triliun. Basuki berujar tambahan anggaran akan digunakan untuk memulai pekerjaan pembangunan kawasan yudikatif, legislatif, serta berbagai ekosistem pendukung lain di IKN. Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, yang ikut dalam rapat tersebut, memastikan pembangunan IKN akan terus berlanjut.

Namun ada sejumlah penyesuaian mengingat keterbatasan anggaran karena adanya program prioritas lain, seperti program makan bergizi gratis. “Kami harus melakukan prioritas ulang, paling tidak melakukan penyesuaian-penyesuaian agar yang menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional lima tahun ke depan, terutama pada awal-awal pemerintahan Presiden Prabowo ini, bisa kami dukung dengan baik,” ujarnya.  Penambahan anggaran IKN menjadi sorotan lantaran Kabinet Merah Putih sedang berproses memangkas anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah aturan itu terbit pada 22 Januari 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian dan lembaga memangkas anggaran 16 pos belanja hingga Rp 256,1 triliun. 

PT TRPN Langgar KKPRL Akui Lakukan Reklamasi Tanpa Izin

KT1 07 Feb 2025 Tempo
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengakui melakukan reklamasi tanpa izin serta siap membongkar pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menyelesaikan verifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi. "Update kasus pagar laut Bekasi. Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2), mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi yang tidak berizin," kata Doni dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Doni menyampaikan bahwa PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021. Selain itu, lanjut Doni, PT TRPN akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). "Ditjen PSDKP tetap berkeyakinan bahwa seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut," ujar Doni.

Lebih lanjut, Doni menuturkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan. "Selain itu, PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu," terang Doni. Ia menegaskan bahwa KKP memastikan akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 15 Januari 2025. (Yetede)