Kemenhub Perketat Pengawasan Tersus dan TUKS
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perketat pengawasan penertiban izin penggunaan operasional pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TuKS). Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Antoni Arof Pribadi mengatakan, Kemenhub telah memberikan izin operasioanl pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). "Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi," ujar Antoni Arif Priadi. Saat ini terdapat 636 lokasi pelabuhan aksesting yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Rinciannya terdiri atas 28 Pelabuhan Utama, 164 pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabhan Pengumpan Regional dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal. Selain itu, terdapat 1.322 Rencana Lokasi Pelabuhan dan 57 Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Umum. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023