;

BPJS Kesehatan Bakal Naik, Waspadai Dampaknya

BPJS Kesehatan Bakal Naik, Waspadai Dampaknya
Pemerintah berpotensi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa saat ini pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan, masih mengkaji besaran kenaikan yang akan disesuaikan dengan meningkatnya klaim pelayanan kesehatan, terutama untuk penyakit seperti jantung dan stroke. Setelah kajian selesai, Budi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, memperingatkan bahwa tanpa penyesuaian iuran, gagal bayar BPJS Kesehatan bisa terjadi pada Juni 2026. Oleh karena itu, penyesuaian tarif direncanakan paling lambat pada 1 Januari 2026, sesuai Perpres 59/2024.

Di sisi lain, Ombudsman RI, melalui anggotanya Robert Na Endi Jaweng, menyoroti bahwa meskipun cakupan Universal Health Coverage (UHC) diklaim telah mencapai 98%, masih terdapat 56,8 juta peserta non-aktif. Ombudsman meminta pemerintah untuk mengecek ulang data kepesertaan hingga tingkat RT dan desa, karena masih ada masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan. Robert juga menegaskan bahwa peserta BPJS yang tergolong kurang mampu dan mantan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus diaktifkan kembali tanpa prosedur birokrasi yang rumit.

Dengan demikian, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan JKN, tetapi pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal, terutama bagi mereka yang tidak mampu.
Download Aplikasi Labirin :