Kenaikan Gaji Hakim Setelah Prabowo Dilantik
Kendati telah menyatakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, pemerintah belum juga memenuhi tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan yang diajukan para hakim dari seluruh Indonesia. Solidaritas Hakim Indonesia pun menunggu pemerintah memenuhi tuntutan mereka melalui kebijakan politik yang dibuat. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung akan mengawal sekaligus
mengadvokasi peningkatan kesejahteraan hakim agar dapat segera direalisasikan. Hingga hari ketiga cuti bersama hakim berlangsung, Rabu (9/10/2024), belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang akan diputuskan pemerintah. Belum ada pula kepastian kapan pemerintah akan merealisasikannya. Selama tiga hari aksi cuti bersama digelar, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) telah beraudiensi dengan sejumlah pihak. Selain Mahkamah Agung
(MA) dan Komisi Yudisial (KY), SHI juga bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas serta pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Syamsurizal. Namun, SHI gagal bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Saat mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (8/10) sore, perwakilan SHI ditemui Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dan sejumlah pejabat eselon II di kementerian tersebut. Agus Adhari, anggota SHI yang hadir dalam pertemuan dengan Kemenkeu, saat dihubungi, Rabu, mengatakan, SHI sebenarnya berharap bertemu langsung dengan Menkeu Sri
Mulyani untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, Sri Mulyani tidak ikut menemui sehingga belumada kepastiansoal tuntutan hakim.
”Kami bertemu dengan Sekjen Kemenkeu sekitar satu jam kemarin. (Kemenkeu) sendiri belum secara terbuka menyatakan akan mengabulkan tuntutan kami karena perubahan anggaran itu adalah murni kebijakan menteri dan perubahan anggaran adalah kebijakan politik,” kata Agus. Semula, SHI menuntut pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim. Tuntutan mereka antara lain gaji pokok hakim tidak disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka mendasarkan pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2018 yang menafsirkan bahwa gaji pokok hakim yang sama dengan PNS bertentangan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan UU Aparatur Sipil Negara. Adapun untuk tunjangan jabatan hakim, mereka meminta kenaikan minimal 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012. Kenaikan sebesar itu karena mempertimbangkan rata-rata inflasi per tahun sebesar 4,1 persen. Namun, setelah mempertimbangkan kemampuan anggaran negara, SHI mengubah
tuntutan mereka menjadi kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 142 persen dari yang diterima selama ini. Hasil kajian peningkatan gaji dan tunjangan itu sudah diserahkan kepada MA, KY, Kemenkeu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Peren-
canaan Pembangunan Nasional, dan DPR. (Yoga)
Tags :
#KebijakanPostingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023