Penundaan UU Antideforestasi: Kabar Baik untuk Hasil Hutan Indonesia
Komisi Eropa memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan Undang-Undang Antideforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR) hingga setahun, yang awalnya dijadwalkan mulai berlaku pada 30 Desember 2024. Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menyambut baik keputusan ini, yang memberi waktu bagi industri sawit Indonesia untuk melakukan persiapan lebih lanjut, termasuk peremajaan sawit dan peningkatan daya saing melalui pengurangan pajak ekspor.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, menjelaskan bahwa kebijakan ini mendapat penentangan, termasuk dari Kanselir Jerman dan pengusaha Uni Eropa yang merasa kebijakan tersebut dapat memengaruhi mereka. Pihak Indonesia, seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Kementerian Luar Negeri, juga menentang EUDR karena dianggap akan berdampak negatif pada petani kecil dan dibuat tanpa melibatkan negara produsen sawit.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023