Proteksi Impor Plastik Dinilai Belum Cukup Komprehensif
Regulasi baru terkait impor plastik, yang diatur dalam Permendag No. 8/2024, menimbulkan kontroversi di antara pelaku industri. Dampaknya, impor plastik meningkat drastis sejak regulasi ini diterapkan, merugikan industri hulu, terutama sektor petrokimia. Edi Rivai, Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), menjelaskan bahwa akibat dari aturan ini, utilitas industri petrokimia menurun ke level 50%-60%, jauh di bawah batas aman 80%-85%. Ia menekankan bahwa jika tidak ada penyesuaian, sektor petrokimia bisa mengalami kerugian lebih besar, bahkan memicu pemutusan hubungan kerja.
Sementara itu, Henry Chevalier, Sekjen Asosiasi Pengusaha Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), mengakui bahwa industri hilir justru diuntungkan oleh pembukaan keran impor ini, terutama karena kemudahan akses bahan baku dari luar negeri yang lebih murah. Meski begitu, ia menekankan pentingnya kebijakan yang adil dan berimbang antara sektor hulu dan hilir agar tidak merugikan salah satu pihak dalam jangka panjang.
Menurut Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, pemerintah perlu segera mencari keseimbangan kebijakan yang mendukung kedua sektor ini. Industri petrokimia, sebagai salah satu "mother of industry," sangat penting bagi berbagai sektor lain, sehingga kebijakan yang mendukung pertumbuhannya harus diperhatikan agar industri dalam negeri tetap kompetitif di tengah membanjirnya produk impor.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023