Gonjang-ganjing Pimpinan KPK Pilihan Jokowi
PRASWAD Nugraha terkejut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan uji materi syarat usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua IM57+ Institute itu menilai, secara materiil, hakim konstitusi MK mengamini hampir semua argumentasi hukum yang diajukannya agar bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Di antaranya, hakim konstitusi mempertimbangkan bahwa batas umur calon pimpinan KPK dapat memiliki motif politik yang menghalangi kalangan tertentu untuk maju mendaftar. Hakim konstitusi MK juga menerima sejumlah dalil yang diajukan eks pegawai KPK ini. Salah satunya, MK sepakat kondisi KPK sedang tidak baik-baik saja sehingga perlu perbaikan melalui proses pemilihan pimpinan KPK. “Namun putusannya berkata lain. Hakim justru berpandangan bahwa para pemohon tetap dapat berkontribusi melalui partisipasi masyarakat, bukan mendaftar sebagai calon pemimpin KPK,” katanya saat dihubungi, kemarin.
Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute yang merupakan organisasi gerakan antikorupsi yang didirikan oleh para eks pegawai KPK. Praswad bersama 11 anggota IM57+ lainnya mengajukan permohonan uji materi syarat batas usia minimum calon pimpinan KPK ke MK. Permohonan ini diajukan setelah sejumlah anggota IM57+ yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK dinyatakan gugur oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023