Rencana Pemerintah Mewajibkan Iuran Pensiun Bukan Kebijakan yang Solutif
RENCANA pemerintah mewajibkan iuran dana pensiun tambahan bagi pekerja bisa menjadi kebijakan kontraproduktif. Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang rapuh saat ini, pemotongan gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan dapat menggerus daya beli masyarakat. Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan baru perihal dana pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja. Pemerintah berdalih regulasi tersebut bertujuan meningkatkan akumulasi dana pensiun agar mencapai 20 persen dari total produk domestik bruto.
Argumentasi pemerintah jelas mengada-ada. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan mencatat manfaat yang diterima para pensiunan saat ini masih relatif kecil, yaitu 10-15 persen dari gaji terakhir mereka. Padahal standar ideal untuk perlindungan hari tua berdasarkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) adalah 40 persen. Tujuan iuran pensiun tambahan wajib ini memang mulia, yakni untuk jaminan hari tua. Namun pemerintah seolah-olah tutup mata dengan situasi ekonomi saat ini yang sedang lesu. Dengan demikian, memaksakan penerapan kebijakan tersebut tidaklah tepat.
Kondisi ekonomi kita sedang terpuruk yang mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. Terjadi deflasi—penurunan harga-harga barang dan jasa—dalam empat bulan berturut-turut pada 2024. Lalu data terbaru yang dilansir Badan Pusat Statistik menunjukkan sekitar 9 juta orang dari kelas menengah, yang ada kemungkinan menjadi target kebijakan iuran pensiun tambahan wajib ini, sedang mengalami tekanan yang mengakibatkan turun kelas dalam lima tahun terakhir. (Yetede)
Tags :
#KebijakanPostingan Terkait
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023