;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Skandal Guru Besar Pertaruhkan Nama Besar Kementerian Pendidikan

KT1 06 Aug 2024 Tempo
Temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai kecurangan akademik kenaikan jabatan profesor dalam skandal guru besar, yang turut diungkap majalah Tempo, awal Juli 2024, memperlihatkan terpuruknya integritas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan. Terungkapnya kasus ini memunculkan banyak pertanyaan. Bagaimana mungkin Ditjen Dikti yang punya seabrek regulasi bisa dengan mudah dijebol oleh komplotan tim penilai angka kredit dosen alias asesor (reviewer) serta para dosen dan pesohor pemuja nafsu yang kebelet menjadi profesor?

Sesungguhnya, perburuan guru besar tengah mengalami evolusi, yaitu dari perburuan jabatan menjadi gelar belaka. Fenomena ini jelas tak sesuai dengan Undang-Undang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan. Aturan itu sebetulnya diterbitkan untuk menyediakan kanal bagi pesohor atau tokoh publik untuk memperoleh gelar profesor tanpa mengganggu jabatan profesor bagi warga kampus. Di dunia akademis, para dosen yang mengajar secara tetap di perguruan tinggilah yang pantas menyandang jabatan profesor “betulan”. Adapun gelar profesor kehormatan versi aturan di atas disebut sebagai profesor tidak tetap. Bagi kalangan akademikus, julukan itu pun jadi candaan dengan sebutan profesor “kadang-kadang”. (Yetede)

Cadangan Besar

KT1 01 Aug 2024 Tempo
PIMPINAN Pusat atau PP Muhammadiyah akhirnya menerima izin usaha pertambangan khusus atau IUPK yang ditawarkan pemerintah. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjamin kualitas lahan yang akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan itu. Lahan yang diberikan merupakan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).  "Insya Allah kami memberikan eks PKP2B yang paling bagus di luar KPC (PT Kaltim Prima Coal)," kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024.

Izin usaha tambang untuk ormas keagamaan diberikan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024. Peraturan tersebut merupakan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa ormas keagamaan akan mendapat wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). 

WIUPK yang diberikan terbatas untuk konsesi eks PKP2B. Artinya, WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan hanya untuk batu bara atau sesuai dengan permintaan ormas. Dengan demikian, ormas tersebut mendapat lahan yang memiliki cadangan batu bara besar, seperti area bekas pemilik PKP2B yang telah diciutkan wilayah operasinya. (Yetede)

Nasib Guru Honorer di Indonesia

KT1 01 Aug 2024 Tempo
PEMERINTAH akan menghapus sepenuhnya keberadaan tenaga honorer, termasuk guru honorer atau non-aparatur sipil negara, paling lambat akhir Desember 2024. Penghapusan tenaga honorer tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib dituntaskan paling lambat pada Desember 2024. Lalu pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai negeri. Saat Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tercatat 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Separuh dari pegawai non-ASN tersebut merupakan guru honorer. 

Solusi yang ditawarkan pemerintah untuk menyerap tenaga honorer tersebut adalah memprioritaskan tenaga honorer diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka juga dapat mendaftar menjadi calon pegawai negeri, asalkan memenuhi syarat. Namun solusi tersebut belum mampu menyerap semua guru honorer yang tersisa hingga saat ini. Tahun lalu, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK hanya 296 ribu orang. Dalam penerimaan calon pegawai negeri tahun ini, pemerintah akan kembali mengangkat ratusan ribu tenaga honorer menjadi PPPK.

Model Family Office Dinilai Lebih Berisiko

HR1 01 Aug 2024 Kontan

Wacana pemerintah membentuk family office sebelum Predisen Joko Widodo (Jokowi) lengser diwarnai penolakan dari berbagai pihak. Alih-alih mengundang masuk investasi, family office malah dinilai bakal merugikan Indonesia, baik dari sisi penerimaan pajak maupun investasi. Pembentukan family office digodok di bawah Kementerian Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Marves). Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kantor keluarga rampung pada Oktober 2024. Bahkan menurut Luhut, Presiden Jokowi maupun presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyetujui wacana ini. Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Muftuchan khawatir, pembentukan family office bisa menekan potensi pendapatan negara dari pajak dan kegiatan investasi. Sebab, tujuan utama keluarga super kaya membuat family office, yakni melindungi keluarga agar tidak dikenakan pajak dan leluasa bergerak maupun bertransaksi tanpa dikenakan pajak dan syarat administrasi lainnya. “Intinya, orang super kaya akan menjadikan family office sebagai jalan untuk mendapatkan pengecualian hukum atau regulasi,” kata Maftuchan kepada KONTAN, Rabu (31/7). Bukan hanya itu, family office juga berpotensi menjadi sarana bagi orang super kaya melakukan tindakan melawan hukum.

Misalnya praktik pencucian uang lintas negara, baik yang bersumber dari aktivitas legal maupun ilegal seperti narkoba, judi, perdagangan orang hingga penyeludupan barang dagangan. “Pemerintah jangan terlalu silai dengan family office dan jangan terlalu lugu atau pura-pura lugu,” imbuh Maftuchan. Selain itu, kata dia, family office tidak serta merta bisa menggerakan investasi asing alias foreign direct invesment (FDI) ke Indonesia. Di sisi lain, family office tak lantas memacu perekonomian nasional. Pasalnya, family office tidak otomatis melakukan investasi langsung pada sektor rill di Indonesia. Ekonom Universitas Paramadina WIjayanto Samirin menyebut, untuk menarik investasi besar dan berkualitas, Indonesia membutuhkan kebijakan yang sederhana, tetapi dijalankan dengan sempurna. Tanpa memperbaiki iklim investasi di dalam negeri, Wijayanto menambahkan, dana yang masuk bisa berisiko tinggi yang justru merugikan ekonomi dalam negeri. Ujungnya, perekonomian bakal semakin rentan dan ketimpangan semakin tinggi.

Kepulan Asap Hitam Emiten Rokok

HR1 01 Aug 2024 Kontan
Nampaknya kinerja para produsen rokok masih sulit ngebul tahun ini. Di saat kinerja emiten rokok belum pulih dari tekanan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), kini pemerintah resmi melarang penjualan rokok eceran per batang. Beleid itu terbit dalam PP No. 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C. Kebijakan ini bakal berpengaruh terhadap kinerja penjualan emiten rokok. Pasalnya, sebagian besar penjualan rokok masih banyak dilakukan melalui general trade seperti warung atau toko kelontong yang menawarkan rokok ketengan. Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Abdul Azis Setyo Wibowo mengatakan, semakin ketatnya aturan terkait rokok juga akan semakin menggeser konsumsi ke produk-produk rokok murah. Senior Investment Information Mirae Aset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta mengatakan, aturan baru ini bertujuan melindungi anak-anak dan remaja. Menurutnya, peraturan serupa telah diterapkan di negara-negara dengan perekonomian maju. Karena itu, ketimbang beleid baru soal rokok eceran, kinerja emiten rokok akan lebih banyak dipengaruhi oleh kenaikan cukai. Hal ini yang membuat pergerakan harga saham emiten rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menurun. Azis merekomendasikan netral terhadap saham HMSP dengan target harga Rp 710 per saham.

PERUNDINGAN FTA: RI BUKA JALAN PEMANGKASAN DEFISIT DAGANG

HR1 01 Aug 2024 Bisnis Indonesia

Upaya Kementerian Perdagangan Indonesia untuk mengurangi defisit nilai perdagangan dengan negara-negara Teluk, yang mencapai US$3,5 miliar per tahun. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa defisit ini disebabkan oleh kurangnya variasi komoditas yang diperdagangkan dan lebih dominannya sektor jasa tenaga kerja dibandingkan perdagangan barang. Untuk mengatasi hal ini, Indonesia dan negara-negara Teluk telah meluncurkan Perundingan Perdagangan Bebas (FTA) Indonesia-Gulf Cooperation Council (IGCC-FTA), yang diharapkan dapat memperluas ekspor Indonesia ke wilayah Timur Tengah.

Kementerian Perdagangan berupaya mengurangi defisit perdagangan dengan negara-negara Teluk melalui IGCC-FTA, yang diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas ekspor Indonesia ke negara-negara anggota GCC. Zulkifli Hasan optimis bahwa perundingan ini akan membantu memperkuat hubungan dagang dan memperluas pasar Indonesia di Timur Tengah, dengan target penyelesaian perundingan dalam dua tahun ke depan.

Aturan Bunga Kredit Segera Terbit

HR1 31 Jul 2024 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan beleid terkait transparansi suku bunga akan terbit dalam waktu dekat. Aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini diharapkan mampu mengatur margin bunga bersih (NIM) perbankan di Tanah Air yang dinilai masih terlalu tinggi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, Peraturan OJK Transparansi Suku Bunga sudah dalam tahap harmonisasi dan akan segara dirilis. "Dalam waktu dekat akan terbit, paling hitungan minggu," ujar Dian, Senin (29/7). Alhasil, konsumen bisa membuat keputusan yang lebih baik dan menguntungkan saat memilih layanan perbankan. Ujungnya, persaingan bunga kredit antarbank bakal lebih kompetitif. Tapi, bankir menilai aturan ini belum akan berdampak signifikan dalam menekan margin bunga bank di Indonesia, yang saat ini disebut lebih tinggi dibanding dengan bank di negara kawasan regional.

Direktur Kepatuhan Bank Oke Indonesia Tbk Efdinal Alamsyah mengamini kebijakan transparansi ini akan membantu nasabah mendapat informasi memadai untuk memilih penawaran suku bunga yang kompetitif. Efdinal menyebutkan, SBDK juga tidak menjadi acuan bagi nasabah untuk mendapatkan bunga kredit yang sama. Menurut dia, besarnya suku bunga yang dikenakan kepada debitur berbeda-beda, tergantung dari risiko kredit debitur. Semakin kecil profil risikonya, maka potensi bunga yang didapatkan akan semakin rendah. Sementara itu, Direktur Keuangan Bank Mandiri Sigit Prastowo mengungkap, tingkat suku bunga bukan satu-satunya hal yang menjadi pertimbangan nasabah dalam mengambil kredit. Dari sisi bunga kredit, Sigit menegaskan kenaikan suku bunga acuan tak langsung dibebankan kepada debitur lewat bunga kredit. Namun, Bank Mandiri juga memperhatikan kapasitas kemampuan bayar dari debitur, untuk menghindari potensi adanya pemburukan kualitas kredit akibat kondisi keuangan debitur yang menurun.

Sosialisasi Kewajiban Asuransi Kendaraan

KT1 31 Jul 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah selama ini disebut sering menerbitkan kebijakan  kebijakan yang secara substansi baik dan dibutuhkan masyarakat -meski untuk jangka panjang- tapi tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai. Akibatnya, kebijakan-kebijakan tersebut mendapatkan penentangan dari publik dikarenakan pemahaman atau literasi yang kurang, bahkan tak jarang akibat salah paham. Namun, hal yang sama diharapkan tidak terulang pada rencana pemerintah untuk  menerapkan asuransi wajib kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan mulai Januari  2025. Pasalnya, kebijakan ini memiliki manfaat yang nyata dan telah menjadi best practice di banyak negara. "Jangan ujug-ujug diterapkan asuransi wajib bagi kendaraan motor. Pemerintah tidak bisa hanya merujuk pada negara-negara Eropa sudah dipersiapkan dengan matang tingkat kesadaran masyarakatnya, literasinya, ataupun juga kendaraannya," ujar Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi. (Yetede)

Investasi Serap US$ 618 miliar

KT1 31 Jul 2024 Investor Daily
Pemerintah saat ini tengah menyusun perluasan program hilirisasi untuk 26 komoditas. Nantinya, perluasan ini akan menyerap investasi hingga US$ 618 miliar, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar US$ 235,9 miliar, ekspor mencapai US$ 857,9 miliar dan menyerap tenaga kerja sekitar 3 juta orang. Menteri Investasi/Kepala Badan Kooridinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia menerangkan, pengembangan hilirisasi  tersebut akan termuat dalam peta jalan hilirisasi hingga 2045 yang saat ini sedang disusun. Dia mengaku peta jalan tersebut dibentuk melalui proses seperti kajian kelayakan dan tanpa bantuan konsultan asing. "Kalau ini mampu kita lakukan maka akan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi minimal 1,5-2% dan ini akan melakukan transformasi ekonomi Indonesia dari konsumsi ke investasi dan ekspor impor," jelas Bahlil. (Yetede)

Revisi Undang-Undang TNI dan Polri

KT1 30 Jul 2024 Tempo
Khairul Fahmi beberapa kali menerima keluhan dari prajurit Tentara Nasional Indonesia berpangkat tamtama dan bintara. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies ini mengungkapkan, pada beberapa pertemuan dengan sejumlah prajurit dalam satu tahun terakhir, mereka mengeluhkan hal yang umumnya sama. Khairul menyebutkan para prajurit tersebut mengeluhkan usulan perpanjangan masa dinas hingga usia 58 tahun yang tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Mereka tak ingin masa pensiun bertambah," ujarnya saat dihubungi pada Senin, 29 Juli 2024.

Para prajurit itu, kata Khairul, sadar bahwa mereka tidak akan bisa lagi mendapat kenaikan pangkat, bahkan jabatan fungsional. Mereka hanya berpikir untuk mempersiapkan hari tua setelah pensiun di umur 53 tahun sesuai dengan Undang-Undang TNI. Memasuki masa pensiun, mereka ingin mencoba membuka bisnis baru atau mencari pekerjaan lain sebelum berusia 60 tahun. "Kalau terlalu dekat dengan usia 60 tahun, mereka khawatir tidak lagi produktif," ucapnya.

Menurut Khairul, penambahan batas usia pensiun hanya menguntungkan matra TNI Angkatan Darat, tapi tidak bagi matra TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara. TNI AD memiliki banyak kesatuan teritorial, seperti komando rayon militer, komando daerah militer, dan komando distrik militer. Sedangkan matra TNI AL dan TNI AU memiliki kesatuan teritorial terbatas.  

Di sisi lain, penambahan batas usia pensiun juga berhubungan dengan kualitas prajurit TNI. Khairul mencontohkan, dalam mengoperasikan skuadron udara, prajurit TNI AU memerlukan ketelitian dan kehati-hatian. Prajurit berumur di atas 50 tahun berisiko mendapat bahaya besar ketimbang prajurit usia produktif. "Meski fisik sehat, bisa saja mata mulai minus dan kekuatan mengangkat beban berkurang," katanya. (Yetede)