Industri Petrokimia Perlu Diperhatikan, Penerapan BMPAD hingga Pemberlakuan Kembali Permendag 36 Diharapkan jadi Solusi
Para pelaku usaha dan pengamat meminta Pemerintah memerhatikan industri Petrokimia imbas gempuran impor akibat pemberlakuan Permendag No.8/2024. Penerapan bea masuk antidumping (BMAD) impor poduk petrokimia hingga memberlakukan kembali Permendag No.36/2023 diperlukan untuk penyelamatan industri dalam negeri dari hulu hingga hilir. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin , Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono, mengimbau agar pemerintah segera melakukan tindakan pengamanan dan perlindungan terhadap industri petrokimia dalam negeri sehingga tidak semakin tergerus oleh impor. "Utilitas petrokimia hilir yang memproduksi barang jadi sudah mendekati 60%, sedangkan di hulunya sudah dibawah 70%. Itu artinya sudah injury," ujar Fajar. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023