Kebijakan
( 1333 )Jaga Kepercayaan Investor dengan Resuffle Kabinet
Reshuffle Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keberlanjutan dan efisiensi proses transisi pemerintahan dinilai sebagai langkah positif. Karenanya keputusan Presiden Joko Widodo yang diambil di akhir periode kedua pemerintahan itu berpotensi menjaga kepercayaan investor terhadap perekonomian maupun iklim berusaha di Indonesia. Penunjukkan Roslan Reoslani sebagai menteri investasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) misalnya, diperkirakan akan direspons positif oleh investor dan pasar. Apalagi, Rosan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang memilki pemahaman mendalam tentang iklim investasi di Indonesia. "Tentunya menjalin relasi yang baik (juga) dengan pelaku usaha," ujar Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede. Sedangkan penunjukkan Bahlil Lahdahlia sebagai menteri ESDM- sebelumnya adalah menteri investasi/kepala BKPM-dianggap memiliki pengalaman yang relevan untuk meningkatkan investasi, terutama untuk proyek-proyek strategis sektor energi. (Yetede)
Potensi Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% di Tahun Depan
Pemerintah bakal menggali lebih dalam lagi potensi pajak tahun depan. Rencana itu tecermin dari target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 yang senilai Rp 2.490,9 triliun. Angka ini lebih tinggi 12,28% dibandingkan outlook APBN 2024 sebesar Rp 2.218,4 triliun. Penerimaan perpajakan tercatat paling dominan, yakni setara 83,12% total target pendapatan negara 2025 yang mencapai Rp 2.996,9 triliun. Adapun porsi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 505,4 triliun atau 16,86% total target pendapatan negara 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah merancang target penerimaan negara dalam RAPBN 2025. "Penerimaan negara akan naik 6,4% dari target tahun 2024 dengan rasio pajak 2025 sebesar 12,32%," jelas dia dalam konferensi pers, Jumat (16/8). Dari total target penerimaan perpajakan 2025 yang sebesar Rp 2.490,9 triliun, porsi setoran pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 1.209,3 triliun. Sedangkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan menyumbang Rp 945,12 triliun.
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran menyatakan, target penerimaan perpajakan tersebut sudah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi bahwa tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan tarif ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12% kurang tepat. Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih melambat, yakni di level 5,05% pada kuartal II-2024. "Pertumbuhan ekonomi memang masih 5%, tapi itu lebih rendah dibandingkan kuartal I-2024 yaitu 5,11%," kata dia, Jumat (16/8). Jika dilihat dalam jangka pendek, menurut Eko, kenaikan tarif PPN 12% dapat mendongkrak penerimaan pajak. Namun dalam jangka panjang, minimal dalam tempo satu tahun, justru hal itu berisiko menurunkan penerimaan negara. Hal itu disebabkan kenaikan PPN 12% akan berdampak pada semua produk.
Perbaikan Supply dan Demand
Ruang Gerak Penghindaran Pajak Makin Terbatas
Celah wajib pajak perorangan maupun korporasi nakal menghindari kewajiban perpajakan makin sempit. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini punya kewenangan kuat atas praktik anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memberikan kewenangan itu. Selama ini, Ditjen Pajak berwenang mengintip rekening keuangan milik orang pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar. Bahkan, Ditjen Pajak bisa memelototi rekening keuangan entitas tak ada batas nominal. Lembaga keuangan wajib melaporkan informasi itu kepada Ditjen Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kini pemerintah mempertegas hal tersebut. Lewat Pasal 30A PMK 47/2024 terbaru, pemerintah menegaskan larangan kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban atas akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Bahkan, Ditjen Pajak juga punya kewenangan menentukan kesepakatan yang termasuk dalam penghindaran itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti juga bilang, PMK 47/2024 menambah satu tahapan baru, yaitu penelitian yang diatur Pasal 31. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, sudah saatnya Ditjen Pajak melakukan pengawasan berdasar rekening keuangan. Sebab, "Selama ini data rekening keuangan sulit untuk dibantah oleh wajib pajak, dan sedikit sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak jika berdasarkan rekening bank," jelas dia. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mewanti-wanti petugas pajak agar lebih objektif dan terukur. Sebab melalui PMK ini, mereka punya kewenangan lebih luas dalam menetapkan kesepakatan atau praktik penghindaran kewajiban perpajakan. "Jangan sampai menimbulkan abuse dari kewenangan ini," kata Fajry.
Patutkah Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Bersitegang
Evaluasi Tarif atas jenis PNBP
Pelepasan Barang Impor Ilegal
Pelepasan Barang Impor Ilegal
Ketidakpastian Kebijakan Impor: Ancaman Deindustrialisasi bagi Ekonomi Nasional
Kebijakan pemerintah di sektor perdagangan, yang dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, justru menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan polemik berkepanjangan melalui perubahan regulasi impor yang sering dilakukan. Dalam kurun waktu lima bulan, pemerintah telah empat kali mengubah kebijakan importasi, yang berujung pada terbitnya Permendag No. 8/2024 yang melonggarkan impor produk padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
Cheril Tanuwijaya, Head of Research Mega Capital Sekuritas, menyoroti bahwa pelonggaran kebijakan ini menjadi bumerang bagi industri dalam negeri, yang kini mulai merasakan dampak negatifnya, seperti penurunan indeks manufaktur (PMI) yang terus terjadi. Penurunan ini juga berbanding lurus dengan menurunnya kontribusi industri pengolahan terhadap PDB, yang menandai fase deindustrialisasi di Indonesia. Fenomena ini mengancam perekonomian nasional, dan pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan yang konsisten dan jangka panjang untuk mendukung industri domestik serta mengevaluasi kembali kebijakan importasi agar sektor industri tetap menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Rencana Mempertahankan PLTU
Pilihan Editor
-
Bank Sentral Waspadai Kepanikan di Pasar Uang
09 Mar 2020








