;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Jaga Kepercayaan Investor dengan Resuffle Kabinet

KT1 20 Aug 2024 Investor Daily (H)

Reshuffle Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keberlanjutan dan efisiensi proses transisi pemerintahan dinilai sebagai langkah positif. Karenanya keputusan Presiden Joko Widodo yang diambil di akhir periode kedua  pemerintahan itu berpotensi menjaga kepercayaan investor terhadap perekonomian maupun iklim berusaha di Indonesia. Penunjukkan Roslan Reoslani sebagai menteri investasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) misalnya, diperkirakan akan direspons positif oleh investor dan pasar. Apalagi, Rosan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang memilki pemahaman mendalam tentang iklim investasi di Indonesia. "Tentunya menjalin relasi yang baik (juga) dengan pelaku usaha," ujar Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede. Sedangkan penunjukkan Bahlil Lahdahlia sebagai menteri ESDM- sebelumnya adalah menteri investasi/kepala BKPM-dianggap memiliki pengalaman yang relevan untuk meningkatkan investasi, terutama untuk proyek-proyek strategis sektor energi. (Yetede)

Potensi Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% di Tahun Depan

HR1 19 Aug 2024 Kontan

Pemerintah bakal menggali lebih dalam lagi potensi pajak tahun depan. Rencana itu tecermin dari target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 yang senilai Rp 2.490,9 triliun. Angka ini lebih tinggi 12,28% dibandingkan outlook APBN 2024 sebesar Rp 2.218,4 triliun. Penerimaan perpajakan tercatat paling dominan, yakni setara 83,12% total target pendapatan negara 2025 yang mencapai Rp 2.996,9 triliun. Adapun porsi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 505,4 triliun atau 16,86% total target pendapatan negara 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah merancang target penerimaan negara dalam RAPBN 2025. "Penerimaan negara akan naik 6,4% dari target tahun 2024 dengan rasio pajak 2025 sebesar 12,32%," jelas dia dalam konferensi pers, Jumat (16/8). Dari total target penerimaan perpajakan 2025 yang sebesar Rp 2.490,9 triliun, porsi setoran pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 1.209,3 triliun. Sedangkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan menyumbang Rp 945,12 triliun.

Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran menyatakan, target penerimaan perpajakan tersebut sudah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi bahwa tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan tarif ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12% kurang tepat. Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih melambat, yakni di level 5,05% pada kuartal II-2024. "Pertumbuhan ekonomi memang masih 5%, tapi itu lebih rendah dibandingkan kuartal I-2024 yaitu 5,11%," kata dia, Jumat (16/8). Jika dilihat dalam jangka pendek, menurut Eko, kenaikan tarif PPN 12% dapat mendongkrak penerimaan pajak. Namun dalam jangka panjang, minimal dalam tempo satu tahun, justru hal itu berisiko menurunkan penerimaan negara. Hal itu disebabkan kenaikan PPN 12% akan berdampak pada semua produk.

Perbaikan Supply dan Demand

KT1 15 Aug 2024 Investor Daily (H)
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menerangkan, perlu ada perbaikan dari sisi ketersediaan (suppply) dan pemintaan (demand) didalam negeri, sehingga bisa memacu kembali Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur ke level ekspansi. Perbaikan tersebut bisa dilakukan  melalui pemberian insentif  fiskal, penerapan suku bunga acuan yag tak membebani pelaku industri yang dikeluarkan oleh lembaga moneter, serta regulasi yang berkelanjutan (sustainable). "Karena kalau kita lihat studi dari Apindo itu melihat bahwa untuk scaling up bisnis butuh waktu 5-10 menit. Artinya dibutuhkan sebuah sustainable  regulasi, sehingga dunia usaha itu bisa mengikuti regulasi yang ada dan mereka bisa naik kelas dengan baik sebelum regulasi itu berubah-ubah," kata dia. (Yetede)

Ruang Gerak Penghindaran Pajak Makin Terbatas

HR1 13 Aug 2024 Kontan (H)

Celah wajib pajak perorangan maupun korporasi nakal menghindari kewajiban perpajakan makin sempit. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini punya kewenangan kuat atas praktik anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memberikan kewenangan  itu. Selama ini, Ditjen Pajak berwenang mengintip rekening keuangan milik orang pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar. Bahkan, Ditjen Pajak bisa memelototi rekening keuangan entitas tak ada batas nominal. Lembaga keuangan wajib melaporkan informasi itu kepada Ditjen Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kini pemerintah mempertegas hal tersebut. Lewat Pasal 30A PMK 47/2024 terbaru, pemerintah menegaskan larangan kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban atas akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Bahkan, Ditjen Pajak juga punya kewenangan menentukan kesepakatan yang termasuk dalam penghindaran itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti juga bilang, PMK 47/2024 menambah satu tahapan baru, yaitu penelitian yang diatur Pasal 31. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, sudah saatnya Ditjen Pajak melakukan pengawasan berdasar rekening keuangan. Sebab, "Selama ini data rekening keuangan sulit untuk dibantah oleh wajib pajak, dan sedikit sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak jika berdasarkan rekening bank," jelas dia. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mewanti-wanti petugas pajak agar lebih objektif dan terukur. Sebab melalui PMK ini, mereka punya kewenangan lebih luas dalam menetapkan kesepakatan atau praktik penghindaran kewajiban perpajakan. "Jangan sampai menimbulkan abuse dari kewenangan ini," kata Fajry.

Patutkah Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Bersitegang

KT1 09 Aug 2024 Tempo
KEMENTERIAN Perindustrian tak gentar menagih data muatan 26.415 kontainer berisi barang impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Peti kemas tersebut pernah tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; serta Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan berujung memicu munculnya kebijakan pelonggaran impor. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terjadi penumpukan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak pada 10 Maret-18 Mei 2024. Peristiwa ini merupakan buntut berlakunya kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut antara lain membatasi impor untuk sejumlah komoditas dengan menerapkan beberapa persyaratan, seperti pertimbangan teknis yang merupakan usulan Kementerian Perindustrian. 

Sri Mulyani menyebutkan kehadiran ketentuan baru itu membuat barang-barang impor tersebut sulit masuk ke Indonesia. "Sehingga dari sisi volume ataupun dari sisi alur barang sangat tertahan dengan adanya penumpukan tersebut," ujarnya pada Sabtu, 18 Mei 2024. (Yetede)

Evaluasi Tarif atas jenis PNBP

KT1 09 Aug 2024 Investor Daily
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan evaluasi tarif  atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor  perhubungan udara seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan inflasi. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubunagn Udara, Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan uji publik revisi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas  atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenhub. Ia menegaskan pentingnya acara ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Forum strategis ini diadakan dengan tujuan untuk bertukar pikiran dan mendapatkan berbagai saran serta masukan terkait konsep perubahan peraturan yang sedang dibahas. Dengan demikian, diharapkan forum ini dapat menghasilkan keputusan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi semua pihak yang terlibat," ujar Sigit. (Yetede)

Pelepasan Barang Impor Ilegal

KT1 09 Aug 2024 Tempo
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan sudah membebaskan 95 persen dari total 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara; dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea-Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kontainer itu mengendap di pelabuhan karena sejumlah pelanggaran impor. 

Pelanggaran yang dimaksudkan, antara lain, barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak dikuasai, tak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), dan tidak mendapatkan persetujuan impor atau pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.  Pelepasan kontainer berisi barang impor ilegal itu berlangsung hanya dalam dua pekan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan itu merupakan hasil perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pelepasan 26.415 kontainer itu mendapat kritik keras dari Kementerian Perindustrian. Sebab, langkah itu dinilai berisiko membuat isi kontainer, yang diduga barang impor ilegal, membanjiri pasar domestik, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT). “Kalau banyak banjir barang (impor ilegal), pesanan ke industri (dalam negeri) menurun,” ujar juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024. (Yetede)

Pelepasan Barang Impor Ilegal

KT1 09 Aug 2024 Tempo
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan sudah membebaskan 95 persen dari total 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara; dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea-Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kontainer itu mengendap di pelabuhan karena sejumlah pelanggaran impor. 

Pelanggaran yang dimaksudkan, antara lain, barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak dikuasai, tak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), dan tidak mendapatkan persetujuan impor atau pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.  Pelepasan kontainer berisi barang impor ilegal itu berlangsung hanya dalam dua pekan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan itu merupakan hasil perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pelepasan 26.415 kontainer itu mendapat kritik keras dari Kementerian Perindustrian. Sebab, langkah itu dinilai berisiko membuat isi kontainer, yang diduga barang impor ilegal, membanjiri pasar domestik, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT). “Kalau banyak banjir barang (impor ilegal), pesanan ke industri (dalam negeri) menurun,” ujar juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024. (Yetede)

Ketidakpastian Kebijakan Impor: Ancaman Deindustrialisasi bagi Ekonomi Nasional

HR1 09 Aug 2024 Bisnis Indonesia

Kebijakan pemerintah di sektor perdagangan, yang dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, justru menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan polemik berkepanjangan melalui perubahan regulasi impor yang sering dilakukan. Dalam kurun waktu lima bulan, pemerintah telah empat kali mengubah kebijakan importasi, yang berujung pada terbitnya Permendag No. 8/2024 yang melonggarkan impor produk padat karya seperti tekstil dan alas kaki.

Cheril Tanuwijaya, Head of Research Mega Capital Sekuritas, menyoroti bahwa pelonggaran kebijakan ini menjadi bumerang bagi industri dalam negeri, yang kini mulai merasakan dampak negatifnya, seperti penurunan indeks manufaktur (PMI) yang terus terjadi. Penurunan ini juga berbanding lurus dengan menurunnya kontribusi industri pengolahan terhadap PDB, yang menandai fase deindustrialisasi di Indonesia. Fenomena ini mengancam perekonomian nasional, dan pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan yang konsisten dan jangka panjang untuk mendukung industri domestik serta mengevaluasi kembali kebijakan importasi agar sektor industri tetap menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Rencana Mempertahankan PLTU

KT1 08 Aug 2024 Tempo
ASEAN Centre for Energy (ACE) merilis laporan yang menekankan negara ASEAN tidak perlu buru-buru mengakhiri pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk memerangi perubahan iklim. ACE berencana mempertahankan PLTU dengan porsi yang signifikan dalam rencana transisi energi ASEAN. Laporan itu juga menyarankan pemberian tambahan waktu transisi energi kepada negara ASEAN untuk meningkatkan kapasitas jaringan listrik. Harapannya, transisi energi bisa makin mulus karena ada jaringan yang bisa mengakomodasi pasokan setrum dari sumber energi terbarukan. 

Untuk mengurangi dampak negatif batu bara, ACE mendesak negara-negara ASEAN mengganti teknologi PLTU kuno dengan teknologi efisiensi tinggi dan rendah emisi (high-efficiency low-emission) yang dianggap lebih ramah lingkungan.  PLTU, menurut ACE, juga perlu memasang teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) serta penggunaan carbon capture utilizaton and storage (CCUS).

Menariknya, pandangan serupa dipromosikan oleh World Coal Association—saat ini bernama Future Coal—pelobi internasional untuk kebijakan pendukung batu bara. Sekilas, pandangan ACE dan Future Coal mungkin menjanjikan. Namun artikel kami justru membuktikan ada risiko berbahaya dalam perpanjangan kegiatan operasi PLTU versi ACE.  Risiko ini perlu dipertimbangkan secara saksama agar tidak menjadi perkara yang lebih besar di masa depan. (Yetede)