Kebijakan
( 1327 )Evaluasi Tarif atas jenis PNBP
Pelepasan Barang Impor Ilegal
Pelepasan Barang Impor Ilegal
Ketidakpastian Kebijakan Impor: Ancaman Deindustrialisasi bagi Ekonomi Nasional
Kebijakan pemerintah di sektor perdagangan, yang dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, justru menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan polemik berkepanjangan melalui perubahan regulasi impor yang sering dilakukan. Dalam kurun waktu lima bulan, pemerintah telah empat kali mengubah kebijakan importasi, yang berujung pada terbitnya Permendag No. 8/2024 yang melonggarkan impor produk padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
Cheril Tanuwijaya, Head of Research Mega Capital Sekuritas, menyoroti bahwa pelonggaran kebijakan ini menjadi bumerang bagi industri dalam negeri, yang kini mulai merasakan dampak negatifnya, seperti penurunan indeks manufaktur (PMI) yang terus terjadi. Penurunan ini juga berbanding lurus dengan menurunnya kontribusi industri pengolahan terhadap PDB, yang menandai fase deindustrialisasi di Indonesia. Fenomena ini mengancam perekonomian nasional, dan pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan yang konsisten dan jangka panjang untuk mendukung industri domestik serta mengevaluasi kembali kebijakan importasi agar sektor industri tetap menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Rencana Mempertahankan PLTU
Skandal Guru Besar Pertaruhkan Nama Besar Kementerian Pendidikan
Cadangan Besar
Nasib Guru Honorer di Indonesia
Model Family Office Dinilai Lebih Berisiko
Wacana pemerintah membentuk family office sebelum Predisen Joko Widodo (Jokowi) lengser diwarnai penolakan dari berbagai pihak. Alih-alih mengundang masuk investasi, family office malah dinilai bakal merugikan Indonesia, baik dari sisi penerimaan pajak maupun investasi. Pembentukan family office digodok di bawah Kementerian Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Marves). Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kantor keluarga rampung pada Oktober 2024. Bahkan menurut Luhut, Presiden Jokowi maupun presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyetujui wacana ini. Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Muftuchan khawatir, pembentukan family office bisa menekan potensi pendapatan negara dari pajak dan kegiatan investasi. Sebab, tujuan utama keluarga super kaya membuat family office, yakni melindungi keluarga agar tidak dikenakan pajak dan leluasa bergerak maupun bertransaksi tanpa dikenakan pajak dan syarat administrasi lainnya. “Intinya, orang super kaya akan menjadikan family office sebagai jalan untuk mendapatkan pengecualian hukum atau regulasi,” kata Maftuchan kepada KONTAN, Rabu (31/7). Bukan hanya itu, family office juga berpotensi menjadi sarana bagi orang super kaya melakukan tindakan melawan hukum.
Misalnya praktik pencucian uang lintas negara, baik yang bersumber dari aktivitas legal maupun ilegal seperti narkoba, judi, perdagangan orang hingga penyeludupan barang dagangan. “Pemerintah jangan terlalu silai dengan family office dan jangan terlalu lugu atau pura-pura lugu,” imbuh Maftuchan. Selain itu, kata dia, family office tidak serta merta bisa menggerakan investasi asing alias foreign direct invesment (FDI) ke Indonesia. Di sisi lain, family office tak lantas memacu perekonomian nasional. Pasalnya, family office tidak otomatis melakukan investasi langsung pada sektor rill di Indonesia. Ekonom Universitas Paramadina WIjayanto Samirin menyebut, untuk menarik investasi besar dan berkualitas, Indonesia membutuhkan kebijakan yang sederhana, tetapi dijalankan dengan sempurna. Tanpa memperbaiki iklim investasi di dalam negeri, Wijayanto menambahkan, dana yang masuk bisa berisiko tinggi yang justru merugikan ekonomi dalam negeri. Ujungnya, perekonomian bakal semakin rentan dan ketimpangan semakin tinggi.
Kepulan Asap Hitam Emiten Rokok
Pilihan Editor
-
Bank Sentral Waspadai Kepanikan di Pasar Uang
09 Mar 2020








