Cadangan Besar
PIMPINAN Pusat atau PP Muhammadiyah akhirnya menerima izin usaha pertambangan khusus atau IUPK yang ditawarkan pemerintah. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjamin kualitas lahan yang akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan itu. Lahan yang diberikan merupakan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). "Insya Allah kami memberikan eks PKP2B yang paling bagus di luar KPC (PT Kaltim Prima Coal)," kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024.
Izin usaha tambang untuk ormas keagamaan diberikan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024. Peraturan tersebut merupakan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa ormas keagamaan akan mendapat wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
WIUPK yang diberikan terbatas untuk konsesi eks PKP2B. Artinya, WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan hanya untuk batu bara atau sesuai dengan permintaan ormas. Dengan demikian, ormas tersebut mendapat lahan yang memiliki cadangan batu bara besar, seperti area bekas pemilik PKP2B yang telah diciutkan wilayah operasinya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023