Nasib Guru Honorer di Indonesia
PEMERINTAH akan menghapus sepenuhnya keberadaan tenaga honorer, termasuk guru honorer atau non-aparatur sipil negara, paling lambat akhir Desember 2024. Penghapusan tenaga honorer tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib dituntaskan paling lambat pada Desember 2024. Lalu pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai negeri. Saat Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tercatat 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Separuh dari pegawai non-ASN tersebut merupakan guru honorer.
Solusi yang ditawarkan pemerintah untuk menyerap tenaga honorer tersebut adalah memprioritaskan tenaga honorer diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka juga dapat mendaftar menjadi calon pegawai negeri, asalkan memenuhi syarat. Namun solusi tersebut belum mampu menyerap semua guru honorer yang tersisa hingga saat ini. Tahun lalu, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK hanya 296 ribu orang. Dalam penerimaan calon pegawai negeri tahun ini, pemerintah akan kembali mengangkat ratusan ribu tenaga honorer menjadi PPPK.
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023