;

Skandal Guru Besar Pertaruhkan Nama Besar Kementerian Pendidikan

Skandal Guru Besar Pertaruhkan Nama Besar Kementerian Pendidikan
Temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai kecurangan akademik kenaikan jabatan profesor dalam skandal guru besar, yang turut diungkap majalah Tempo, awal Juli 2024, memperlihatkan terpuruknya integritas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan. Terungkapnya kasus ini memunculkan banyak pertanyaan. Bagaimana mungkin Ditjen Dikti yang punya seabrek regulasi bisa dengan mudah dijebol oleh komplotan tim penilai angka kredit dosen alias asesor (reviewer) serta para dosen dan pesohor pemuja nafsu yang kebelet menjadi profesor?

Sesungguhnya, perburuan guru besar tengah mengalami evolusi, yaitu dari perburuan jabatan menjadi gelar belaka. Fenomena ini jelas tak sesuai dengan Undang-Undang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan. Aturan itu sebetulnya diterbitkan untuk menyediakan kanal bagi pesohor atau tokoh publik untuk memperoleh gelar profesor tanpa mengganggu jabatan profesor bagi warga kampus. Di dunia akademis, para dosen yang mengajar secara tetap di perguruan tinggilah yang pantas menyandang jabatan profesor “betulan”. Adapun gelar profesor kehormatan versi aturan di atas disebut sebagai profesor tidak tetap. Bagi kalangan akademikus, julukan itu pun jadi candaan dengan sebutan profesor “kadang-kadang”. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :