Kemenkeu Evaluasi Perda untuk Dorong Investasi Daerah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi peraturan daerah (perda) tentang perpajakan dan retribusi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah investasi di daerah. "Pemerintah ingin agar pajak daerah yang dikenakan oleh masing-masing pemerintah daerah tidak mengganggu iklim investasi di daerah. Sebab investor membutuhkan kepastian," ucap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Asteka Primanto Bhakti dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (11/2). Dengan adanya perbedaan pengenaan pajak antardaerah menimbulkan kpmpetisi satu daerah dengan lainnya, sehingga pemerintah ingin merasionalkan tarif pajak yang berlebihan dengan penetapan tarif berlaku internasional. "Tarif pajak dirasionalisasi misalkan tadi 5% ternyata secara ekonomi harusnya 3% atau 2,5% maka pemerintah pusat dapat melakukan penetapan tarif yang berlaku nasional," kata dia. Pemerintah akan mengatur pemberlakuan sanksi terhadap daerah yang raperdanya tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional mulai dari pencabutan maupun penyesuaian terhadap raperda tersebut. Pemerintah pusat juga akan mengenai sanksi melalui dana transfer ke daerah agar tidak ada lagi pungutan pajak yang berpotensi menghambat kegiata usaha di daerah tersebut. Pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk mencari titik keseimbangan antara kebutuhan tersebut dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim ekosistem yang kondusif bagi dunia usaha.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023