;

Menkeu: G20 Serius Bahas Pemajakan Transaksi Digital

Ekonomi Leo Putra 26 Mar 2020 Investor Daily, 26 Februari 2020
Menkeu: G20 Serius Bahas Pemajakan Transaksi Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawti mengatakan, dalam pertemuan anggota G20 yang diadakan di Riyadh, Saudi Arabia, Sabtu (22/2) membahas mengenai pajak digital khususnya bagi badan usaha yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT). Pasalnya saat ini dunia tengah merespons perubahan dari model bisnis yang kemudian memengaruhi kemampuan untuk memajaki sektor digital. Nantinya, suatu negara dapat menarik pajak terhadap perusahaan digital yang mendapatkan revenue dari pendapatan mereka. "BUT itu tidak lagi jadi tolok ukur untuk pemajakan, karena perusahaan digital tak perlu bertempat tinggal secara fisik di suatu negara. Sehingga, bagaimana caranya tidak secara fisik di negara ini namun memiliki kegiatan eknomi dan mendapatkan pendapatan. Nah, itu yang dicarikan berbagai upaya," ujarnya ketika ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarata, Senin (24/4). Seperti diketahui perusahaan digital seperti Netflix, Facebook, Twitter, hingga Google memiliki kegiatan bisnis di Indonesia namun tidak memiliki kantor secara fisik di dalam negeri, yang merupakan syarat dari pemungutan pajak. "Jadi, umpama kita bicara Google, Amerika Serikat sebagai negara asal dan semua negara di mana google beroperasi. Caranya bagi profit antara negara asal dengan penerima itu seperti apa," tuturnya. Menurutnya, ada 3 proposal yang telah dibahas dalam pertemuan G20 mengenai pemajakan sektor digital. Kendati demikian, dirinya enggan menjelaskan secara rinci. "Jadi rencananya Juli pada G20 di Jeddah akan dilaporkan kesepakatan yang kita harapkan bisa terjadi. Masih ada cukup berbagai pandangan yang berbeda, AS memiliki posisi sendiri. Kita harap sebelum akhir 2020 pada saat leaders meeting kita sepakati prinsip-prinsip pemajakan tersebut yang menciptakan kepastian, keadilan, dan transparansi pemajakan," ujarnya.

Download Aplikasi Labirin :