Kebijakan
( 1327 )KEPESERTAAN TAPERA : Wajib Menyimpan, Belum Tentu Berhak Memanfaatkan
Pemerintah terlihat sangat berhitung dalam menyusun program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwadahi melalui UU No. 4 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2016.Jika membaca kembali undang-undang tersebut, mestinya operasional kelembagaan Badan Pengelola (BP) Tapera dan peraturan pelaksanaannya terbit paling lama 2 tahun setelah diundangkan.Faktanya, pejabat di lingkungan BP Tapera dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pada Maret 2019. Sementara itu, aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang didalamnya mengatur besaran iuran kepesertaan Tapera baru diterbitkan pada Mei 2020.Artinya, ada jeda hampir 3 tahun hingga 4 tahun sejak UU No. 4/2016 diundangkan. PP tentang Tapera yang mengatur iuran diterbitkan pada 2020 setelah Presiden Jokowi terpilih untuk periode keduanya.Apabila melihat semangatnya, program penghimpunan dana publik untuk hunian itu cukup membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Apalagi, banyak negara yang mengadopsi pola serupa. Dalam Naskah Akademik penyusunan RUU Tapera, negara-negara seperti Jerman, China, Singapura, dan Malaysia memiliki program jaminan bagi warga memiliki rumah layak. Sementara itu, Singapura menjalankan skema Central Provident Fund (CPF) berupa program wajib.
Dalam program itu, manfaat yang diterima oleh peserta mencakup fasilitas kesehatan, perlindungan sosial, hingga perumahan.
Indonesia mengadopsi pola yang hampir sama dengan Malaysia. Nantinya, peserta memiliki akun melalui bank kustodian. Hanya saja, sejak awal pola Tapera berupa tabungan yang tidak semua pesertanya bisa memanfaatkan. Tapera berprinsip gotong royong dan hak pemanfaatannya khusus masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.Sementara untuk pekerja non-MBR hanya bisa memperoleh manfaat Tapera saat selesai kepesertaannya, termasuk hasil investasinya saat usia pensiun. Demikian halnya dengan pemberi kerja yang tidak memperoleh insentif apapun. Saat menghadiri konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5), Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa program iuran Tapera penting diimplementasikan untuk menekan ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga.
Sementara itu, kemampuan pemerintah menyediakan rumah, sangat terbatas. Belum lagi harga rumah yang main naik dan kurang terjangkau.Heru menyatakan angka keterjangkauan residensial di beberapa provinsi dengan populasi tinggi di Pulau Jawa dan Bali sudah di atas 5 atau sangat tidak terjangkau.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi masif pelaksanaan program Tapera.
Terkait dengan mekanisme pungutan bagi pekerja swasta, kata Indah, nantinya akan diatur dalam peraturan tingkat menteri selambat-lambatnya hingga 2027.Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menyatakan persoalan utama Tapera bukan pada sosialisasi, tapi lamanya penerbitan aturan UU No. 4/2016, baik pada 2020 dan 2024. Pemerintah perlu waktu hingga 8 tahun untuk menerbitkan aturan turunan dan masih akan menunggu lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, evaluasi terhadap implementasi program Bapertarum tak pernah jelas. Kondisi itu menambah trauma masyarakat, terutama pekerja yang mengikuti program wajib tapi nantinya tidak memperoleh pengembalian optimal simpanan hari tuanya atau dananya justru disalahgunakan.
Harimaumu Program Makan Siang Gratis
PERTARUHAN TATA KELOLA TAPERA
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini. Skema tabungan dengan konsep gotong royong tersebut sejatinya hadir untuk menjawab kebutuhan hunian masyarakat. Program Tapera yang dulunya hanya menyasar pegawai negeri sipil, sejak hadirnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat diperluas kepesertaannya hingga pegawai badan usaha milik negara/daerah, pegawai swasta, hingga peserta mandiri. Besaran iuran yang ditetapkan untuk kepesertaan sebesar 2,5% untuk pekerja dan 0,5% untuk pemberi kerja dianggap membebani karena pekerja mesti membayar iuran jaminan yang lebih banyak selain BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pajak-pajak yang dibayarkan oleh dunia usaha. Belum lagi, publik masih diselimuti kekhawatiran atas tata kelola dana publik yang disalahgunakan oleh penyelenggaraan layanan. Adanya jaminan pengelolaan Tapera yang transparan belum cukup saat hasil simpanan lewat program tersebut pada akhirnya tak optimal menjangkau harga rumah yang makin naik.
PILKADA 2024 : Bawaslu Bakal Awasi Keluarga Jokowi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty memastikan tidak akan membeda-bedakan para peserta pemilu, termasuk putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan menantu Jokowi Bobby Nasution yang digadang-gadang akan maju Pilkada 2024. “Dalam konteks ini tentu Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih, pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya,” ujar Lolly di kawasan Nusa Penida, Klungkung, Bali, Minggu (2/5).
Sebagai informasi, Gibran berpotensi maju Pilkada 2024 usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun. Kaesang masih berumur 29 tahun ketika pendaftaran calon kepala daerah 2024 dibuka pada 27—29 Agustus 2024. Belakangan, memang muncul isu bahwa Kaesang akan maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024 usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster ‘Budisatrio Djiwandono—Kaesang Pangarep for Jakarta 2024’ di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5). Selain Kaesang, keluarga Jokowi yang berpotensi maju Pilkada 2024 yaitu Bobby Nasution. Menantu Jokowi itu digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur Sumatra Utara 2024. Bahkan, Bobby sudah mendaftar ke sejumlah partai politik agar didukung maju sebagai calon gubernur Sumut 2024.
SURVEI PUBLIK SOAL TAPERA : Wanti-Wanti Lahan Baru Korupsi
Skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat memantik diskusi publik belakangan ini. Sejak munculnya ketentuan yang mengatur besaran iuran dan rencana perluasan kepesertaan dengan menjangkau pekerja swasta dan mandiri, masyarakat turut menyorot program tersebut dan dampaknya bagi aktivitas usaha. NoLimit, insitusi yang memantau perbicangan publik di media sosial, merekam sebanyak 183.456 pembicaraan di media sosial sepanjang 13—30 Mei 2024. Dari total pembicaraan itu, sebanyak 77% memiliki sentimen negatif dan 23% netral. CEO NoLimit Indonesia Aqsath Rasyid Naradhipa mengatakan bahwa perbincangan mengenai Tapera meningkat sejak 26 Mei 2024 dan mencapai puncaknya pada 29 Mei 2024. “Sebanyak 79% pihak yang terdampak berasal dari kalangan pegawai swasta, hal ini dikarenakan pegawai swasta beranggapan bahwa program Tapera ini memaksa pemotongan gaji dari karyawan swasta,” katanya, Sabtu (1/6). Dari pergunjingan di media sosial itu, sebanyak 47% netizenberpandangan bahwa program Tapera memberatkan masyarakat karena adanya tambahan iuran. Temuan lainnya, sebanyak 18% netizen melihat Tapera tidak efektif dalam membantu masyarakat membeli rumah, kemudian 16% meragukan efektivitas program, dan 10% belum melihat kejelasan program, serta 9% menilai Tapera sebagai ladang baru korupsi. Sementara itu, mereka yang menilai negatif, mayoritas melihat Tapera ini sebagai lahan korupsi karena besarnya jumlah dana yang dikelola.
Netizen pun memberikan solusi agar program Tapera berjalan efektif di antaranya melalui percepatan operasional Badan Penyelenggaraan Percepatan Perumahan (BP3) dengan pendapat sebanyak 48%. Sejak diatur dalam Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, keberadaan lembaga itu tak jelas rimbanya.
Jika dilihat dari pembicaraan di medsos tersebut, mayoritas netizen berkeinginan membeli rumah. Namun, hal yang menghambat pembelian rumah di antaranya harga rumah yang mahal (33%), memiliki banyak pinjaman atau utang (28%), dan penghasilan tidak mencukupi (23%), serta lainnya. Skema yang dipakai untuk membeli hunian, mayoritas menggunakan layanan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui perbankan sebanyak 70% dan 27% lainnya mengandalkan subsidi. Dari sisi harga, rata-rata respons publik yang ditangkap dalam pembicaraan soal Tapera berada dalam kisaran harga Rp300 juta sebanyak 60%, lalu 21% menyebut harga di bawah Rp300 juta, kemudian ada 17% menjangkau harga Rp500 juta, dan 2% memilih harga sekitar Rp400 juta.
Salah Arah Program Penyediaan Rumah
Omong Kosong Pembatalan Kenaikan Biaya Kuliah
KEPUTUSAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) tahun ajaran 2024/2025 di perguruan tinggi negeri laksana obat pereda nyeri. Pembatalan itu terkesan hanya untuk meredam protes mahasiswa dan kritik pedas dari pelbagai kalangan. Sedangkan peraturan pemerintah dan undang-undang yang menjadi dasar hukum komersialisasi pendidikan tinggi sama sekali tak diotak-atik.
Pembatalan uang kuliah tunggal tanpa pencabutan peraturan dan revisi Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi sama saja dengan omong kosong. Uang kuliah memang tidak naik tahun ini, tapi akan naik tahun depan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo selang sehari setelah Menteri Nadiem mengumumkan pembatalan kenaikan UKT dan IPI. Pernyataan Jokowi itu seolah-olah menegaskan bahwa pemerintah tak peduli dengan akar persoalan yang menjadi kritik publik. Masalah bukan pada kenaikan uang kuliah yang terkesan mendadak seperti yang disampaikan Jokowi, melainkan pada komersialisasi pendidikan yang ugal-ugalan.
Polemik kenaikan biaya kuliah ini terjadi setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan. Aturan yang terbit pada Januari 2024 ini memberikan keleluasaan kepada kampus untuk mematok nilai uang kuliah tunggal. Akibatnya, sejumlah perguruan tinggi negeri ramai-ramai menaikkan UKT dan IPI atau uang pangkal yang angkanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Kebijakan ini direspons mahasiswa sejumlah perguruan tinggi negeri dengan menggelar unjuk rasa, bahkan ada yang melakukan aksi mogok makan. Pelbagai kalangan, seperti lembaga swadaya masyarakat, pegiat pendidikan, dan orang tua calon mahasiswa, mengecam keras kenaikan ini menggunakan berbagai saluran, salah satunya melalui media sosial. Setelah panen kecaman dan viral di media sosial, pemerintah buru-buru membatalkan kebijakan tersebut tanpa membenahi akar persoalannya. Sikap setengah hati seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah tak berniat menyudahi komersialisasi pendidikan tinggi. (Yetede)
Risiko Satu Data Layanan Publik
AGUS PAMBAGIO melihat ada dua sisi dari rencana pemerintah menerapkan pelayanan publik terpadu secara digital atau Government Technology (GovTech). Pengamat kebijakan publik itu menilai GovTech tersebut akan memberi manfaat besar kepada masyarakat. Sebab, pemerintah akan mengintegrasikan pelayanan publik di berbagai kementerian dan lembaga dalam satu aplikasi. Kondisi tersebut akan membuat masyarakat lebih efisien ketika membutuhkan berbagai pelayanan pemerintah secara bersamaan. “Secara waktu, keberadaannya akan memberikan efisiensi,” kata Agus, Rabu, 29 Mei lalu.
Meski begitu, kata Agus, penerapan GovTech tersebut dipastikan akan menghadapi berbagai kendala dan kekurangan di lapangan. Misalnya, kondisi wilayah di Indonesia belum sepenuhnya memiliki infrastruktur yang dapat mendukung layanan digitalisasi secara terpadu tersebut. Tingkat literasi digital masyarakat juga masih rendah. “Kondisi ini akan mengakibatkan penerapan program ini tak berjalan optimal,” kata dia Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar sependapat dengan Agus. Wahyudi menilai transformasi layanan publik secara digital tersebut telah membuktikan bahwa pemerintah mulai tersadar untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Pelayanan publik yang terpadu tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah. Di samping kemudahan ini, kata Wahyudi, ada risiko penyalahgunaan data pribadi dari GovTech tersebut nantinya. Ia mencontohkan program One ID—satu akses login untuk mengakses berbagai layanan pemerintah. Program ini menghimpun data pribadi masyarakat dalam satu database yang dikelola oleh pemerintah. (Yetede)
Kebijakan Anggaran Pendidikan Tinggi Salah Arah
Biaya Kuliah Mahasiswa Baru Tetap seperti Tahun Lalu
Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi atau IPI tahun 2024 di 75 perguruan tinggi negeri, maka biaya kuliah mahasiswa baru tetap seperti tahun lalu. Menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) dan perguruan tinggi negeri (PTN) per 27 Mei 2024, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengirimkan surat kepada semua rektor PTN dan PTN BH, berisi seruan pembatalan dan pencabutan rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTN BH. ”Terima kasih atas respons positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang kemarin. Secara resmi, saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTN BH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” kata Haris, Selasa (28/5) di Jakarta.
Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN BH serta surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. ”Rektor PTN diminta mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat 5 Juni 2024,” ujar Haris. Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI tersebut tanpa kenaikan dibandingkan tarif tahun akademik 2023/2024, sesuai ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Selanjutnya, rektor PTN dan PTN BH harus memastikan tak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi setelah adanya revisi keputusan rektor. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Krakatau Steel Minta Pemerintah Tekan Impor Baja
29 Jan 2020









