Kebijakan
( 1333 )Cemas Menuju Indonesia Emas
Pembatalan kenaikan UKT atau uang kuliah tunggal oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkesan seperti untuk meredam amukan mahasiswa dan masyarakat. Pembatalan kenaikan UKT ini hanya akan bersifat sementara, sebab peraturan dan revisi Undang-Undang tentang Pen didikan Tinggi yang semakin mengarah kepada komersialisasi pendidikan tidak di otak-atik. Sewaktu-waktu UKT bisa naik lagi dan terkesan seperti bom waktu. Usut punya usut, pemberlakuan UKT ini bermula dari perubahan kebijakan menjadikan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Kebijakan PTN-BH memberikan kewenangan kepada setiap perguruan tinggi negeri untuk mengelola sumber dayanya, termasuk penentuan biaya pendidikan. Kampus yang semula hanya berfokus pada proses pembelajaran dan pengembangan diri mahasiswa, kini dipaksakan harus pandai mencari pendanaan untuk menutupi biaya operasional.
Meski ada kebijakan mandatory spending untuk sektor pendidikan sebesar 20% dari total Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tetapi yang dialokasikan untuk perguruan tinggi hanya 0,6% dari APBN. Alokasi tersebut jauh dibawah rekomendasi UNESCO yang minimal 2%. Kecilnya anggaran pemerintah untuk pendidikan tinggi mendorong setiap kampus harus mencari pendanaan lain, salah satunya lewat UKT. Lebih dari separuh biaya operasional kampus digunakan untuk perawatan & membangun fasilitas kampus, gaji dosen dan lainnya. Hanya saja, kenaikan UKT ini tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas kampus yang dirasakan mahasiswa dan juga penerimaan gaji para dosennya. Mengacu kepada hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus terhadap 1.200 dosen aktif pada kuartal I/2023, ditemukan bahwa mayoritas gaji dosen masih di bawah Rp3 juta, di mana 76 persennya memiliki pekerjaan sampingan.
Dosen dengan seabrek kewajibannya pun masih harus membagi sumber dayanya untuk mengerjakan pekerjaan sampingan.
Indonesia memiliki visi Emas 2045: Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Dalam dokumen Indonesia Emas 2045, tertuang beberapa sasaran utama yakni menjadi negara berpendapatan tinggi, tingkat kemiskinan menuju 0%, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia (SDM) meningkat dan penurunan GRK menuju net zero emission
Indonesia bercita-cita menjadi negara berpendapatan tinggi. Hanya saja sisa waktu bagi Indonesia untuk keluar dari MIT kurang lebih hanya 13 tahun lagi. Hal ini mengacu kepada studi Felipe (2012) menyebutkan bahwa rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk bisa keluar dari MIT adalah 42 tahun, Indonesia sudah masuk middle income sejak 1996. Proporsi penduduk 15 tahun keatas yang mengenyam pendidikan tinggi pada tahun 2023 saja hanya 10,15%.
Semestinya kebijakan pemerintah sejalan dengan tujuannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bukan malah sebaliknya. Setiap jenjang pendidikan harus dipandang sama pentingnya.
PROGRAM PERUMAHAN : Pemerintah Kaji Tunda Tapera
Pemerintah tengah mempertimbangkan penundaan implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kewajiban iurannya diperluas ke pekerja swasta. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera Basuki Hadimuljono menyatakan telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menunda implementasi Tapera. “Apalagi kalau [ada usulan], misalnya DPR, Ketua MPR, itu diundur. Menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri, kita akan ikut,” katanya saat ditemui di Kompleks DPR, Kamis (6/6). Di samping itu, Basuki secara tersirat juga menerangkan bahwa implementasi Tapera sejatinya tidak genting sehingga implementasinya dapat ditunda. Basuki juga menepis kabar bahwa pemerintah seakan pasif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
Alasannya, pemerintah telah menyediakan subsidi selisih bunga lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dinilai telah cukup optimal. “Jadi apa yang sudah kami lakukan dengan FLPP subsidi bunga itu sudah Rp105 triliun,” ujarnya. Sementara itu, Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan bakal mempelajari lebih lanjut soal program Tapera. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pada Pasal 15 (1) beleid tersebut, swasta juga akan dibebankan iuran Tapera yang berasal dari potongan gaji atau upah peserta sebesar 3%. Kebijakan itu menuai pro-kontra di berbagai kalangan.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penarikan iuran program Tapera belum pasti dilakukan pada 2027. Saat ini pihaknya belum berencana untuk melakukan perluasan mandatori pada program Tapera sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25/2020.
PROGRAM JKN TANPA KELAS : PENETAPAN IURAN KRIS KRUSIAL
Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan pengumuman tarif yang lebih cepat akan lebih baik karena akan mempermudah para pemangku kepentingan menyesuaikan dengan peraturan-peraturan baru terkait dengan program JKN. “Karena ini menyangkut teman-teman yang ada di RS dan stakeholder lain untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan ini,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (6/6). Agus melanjutkan, DJSN bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga Kementerian Kesehatan akan membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mempercepat penetapan manfaat, tarif, dan iuran KRIS. Menurutnya, DJSN, BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan beberapa pemangku kepentingan lain sudah bertemu empat kali dan sepakat membentuk pokja dengan tujuan agar KRIS terlaksana dengan benar. Mengenai kesiapan rumah sakit dalam menerapkan KRIS, Kemenkes sejauh ini telah menyurvei 3.057 RS. Dari hasil survei per 20 Mei itu, 2.316 RS di antaranya atau 79% sudah memenuhi 12 kriteria KRIS. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam raker itu mengatakan pemerintah memberikan dukungan materiil untuk RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Untuk RS pemerintah kelas A, pembiayaan tambahannya mencapai Rp200 miliar—Rp400 miliar per tahun menggunakan dana badan layanan umum (BLU) dan badan layanan umum daerah (BLUD). Untuk RS pemerintah tipe B, pembiayaannya mencapai Rp50 miliar per tahun. Untuk RS pemerintah tipe C atau D yang belum memenuhi 8–12 kriteria serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah, diberikan dana bantuan alokasi khusus (DAK) rata-rata Rp2,5 miliar per RS. Rencana penerapan KRIS alias JKN tanpa kelas itu dihujani kritik dari sejumlah anggota Komisi IX.
Irma Suryani, anggota komisi dari Fraksi Partai Nasdem, mengtakan masyarakat bisa makin sulit mendapatkan layanan rawat inap RS karena nantinya hanya terdapat empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap. Saat ini, dalam satu kamar kelas III program JKN, rata-rata terdapat 12 tempat tidur.
Dia juga menagih kajian akademis KRIS yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan kepada Komisi IX, padahal kajian itu bisa menjadi dasar pertimbangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui implementasi KRIS. Sementara itu, anggota komisi dari Fraksi PKB, Nur Nadlifah, menyatakan keraguannya akan pelaksanaan KRIS. Alasannya, program JKN masih perlu dibenahi, termasuk keringanan bagi masyarakat tidak mampu yang iurannya tertunda.
Menjawab kekhawatiran tentang risiko kehilangan tempat tidur sebagai konsekuensi penerapan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap, Wamenkes Dante mengemukakan bahwa estimasi kehilangan tempat tidur pascapenerapan KRIS hanya sedikit, berdasarkan hasil survei Kemenkes. Di memerinci, RS yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur mencapai 609. Adapun, jumlah yang kehilangan 1–10 tempat tidur sebanyak 292 RS.
Pelaksanaan HGTB Harus Sesuai Perpres
Pasar Berharap Kebijakan FCA Dikaji Ulang
Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) terkoreksi dalam sehingga-2,14% pada perdagangan Rabu (5/6/2024) ke level 6.947, akibat tekanan aksi jual di sejumlah saham. Salah satunya terjadi pada saham PT Barito Renewables Enery Tbk (BREN) yang kembali mencatatkan auto reject bawah (ARB) setelah batal masuk FTSE Global Equity Index Series akibat diberlakukannya full call auction (FCA) pada saham tersebut. Terkait hal tersebut, para pelaku pasar berharap, bursa dapat mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan FCA.
"Pasar tampaknya dipengaruhi kebijakan papan pemantauan khusus dengan skema FCA, yang nama BREN merupakan salah satu emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus tersebut," kata Pilarmas. Selain itu, lanjut Pilarmas, keputusan FTSE Russel yang batal memasuki emiten tersebut dalam FTSE Global Equite Index periode Juni 2024 juga sangat memengaruhi pelaku pasar. Mengingat, BREN merupakan salah satu emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar, sehingga pergerakannya memberikan pengaruh terhadap pergerakan indeks saham. (Yetede)
KEPESERTAAN TAPERA : Wajib Menyimpan, Belum Tentu Berhak Memanfaatkan
Pemerintah terlihat sangat berhitung dalam menyusun program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwadahi melalui UU No. 4 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2016.Jika membaca kembali undang-undang tersebut, mestinya operasional kelembagaan Badan Pengelola (BP) Tapera dan peraturan pelaksanaannya terbit paling lama 2 tahun setelah diundangkan.Faktanya, pejabat di lingkungan BP Tapera dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pada Maret 2019. Sementara itu, aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang didalamnya mengatur besaran iuran kepesertaan Tapera baru diterbitkan pada Mei 2020.Artinya, ada jeda hampir 3 tahun hingga 4 tahun sejak UU No. 4/2016 diundangkan. PP tentang Tapera yang mengatur iuran diterbitkan pada 2020 setelah Presiden Jokowi terpilih untuk periode keduanya.Apabila melihat semangatnya, program penghimpunan dana publik untuk hunian itu cukup membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Apalagi, banyak negara yang mengadopsi pola serupa. Dalam Naskah Akademik penyusunan RUU Tapera, negara-negara seperti Jerman, China, Singapura, dan Malaysia memiliki program jaminan bagi warga memiliki rumah layak. Sementara itu, Singapura menjalankan skema Central Provident Fund (CPF) berupa program wajib.
Dalam program itu, manfaat yang diterima oleh peserta mencakup fasilitas kesehatan, perlindungan sosial, hingga perumahan.
Indonesia mengadopsi pola yang hampir sama dengan Malaysia. Nantinya, peserta memiliki akun melalui bank kustodian. Hanya saja, sejak awal pola Tapera berupa tabungan yang tidak semua pesertanya bisa memanfaatkan. Tapera berprinsip gotong royong dan hak pemanfaatannya khusus masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.Sementara untuk pekerja non-MBR hanya bisa memperoleh manfaat Tapera saat selesai kepesertaannya, termasuk hasil investasinya saat usia pensiun. Demikian halnya dengan pemberi kerja yang tidak memperoleh insentif apapun. Saat menghadiri konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5), Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa program iuran Tapera penting diimplementasikan untuk menekan ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga.
Sementara itu, kemampuan pemerintah menyediakan rumah, sangat terbatas. Belum lagi harga rumah yang main naik dan kurang terjangkau.Heru menyatakan angka keterjangkauan residensial di beberapa provinsi dengan populasi tinggi di Pulau Jawa dan Bali sudah di atas 5 atau sangat tidak terjangkau.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi masif pelaksanaan program Tapera.
Terkait dengan mekanisme pungutan bagi pekerja swasta, kata Indah, nantinya akan diatur dalam peraturan tingkat menteri selambat-lambatnya hingga 2027.Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menyatakan persoalan utama Tapera bukan pada sosialisasi, tapi lamanya penerbitan aturan UU No. 4/2016, baik pada 2020 dan 2024. Pemerintah perlu waktu hingga 8 tahun untuk menerbitkan aturan turunan dan masih akan menunggu lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, evaluasi terhadap implementasi program Bapertarum tak pernah jelas. Kondisi itu menambah trauma masyarakat, terutama pekerja yang mengikuti program wajib tapi nantinya tidak memperoleh pengembalian optimal simpanan hari tuanya atau dananya justru disalahgunakan.
Harimaumu Program Makan Siang Gratis
PERTARUHAN TATA KELOLA TAPERA
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini. Skema tabungan dengan konsep gotong royong tersebut sejatinya hadir untuk menjawab kebutuhan hunian masyarakat. Program Tapera yang dulunya hanya menyasar pegawai negeri sipil, sejak hadirnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat diperluas kepesertaannya hingga pegawai badan usaha milik negara/daerah, pegawai swasta, hingga peserta mandiri. Besaran iuran yang ditetapkan untuk kepesertaan sebesar 2,5% untuk pekerja dan 0,5% untuk pemberi kerja dianggap membebani karena pekerja mesti membayar iuran jaminan yang lebih banyak selain BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pajak-pajak yang dibayarkan oleh dunia usaha. Belum lagi, publik masih diselimuti kekhawatiran atas tata kelola dana publik yang disalahgunakan oleh penyelenggaraan layanan. Adanya jaminan pengelolaan Tapera yang transparan belum cukup saat hasil simpanan lewat program tersebut pada akhirnya tak optimal menjangkau harga rumah yang makin naik.
PILKADA 2024 : Bawaslu Bakal Awasi Keluarga Jokowi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty memastikan tidak akan membeda-bedakan para peserta pemilu, termasuk putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan menantu Jokowi Bobby Nasution yang digadang-gadang akan maju Pilkada 2024. “Dalam konteks ini tentu Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih, pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya,” ujar Lolly di kawasan Nusa Penida, Klungkung, Bali, Minggu (2/5).
Sebagai informasi, Gibran berpotensi maju Pilkada 2024 usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun. Kaesang masih berumur 29 tahun ketika pendaftaran calon kepala daerah 2024 dibuka pada 27—29 Agustus 2024. Belakangan, memang muncul isu bahwa Kaesang akan maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024 usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster ‘Budisatrio Djiwandono—Kaesang Pangarep for Jakarta 2024’ di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5). Selain Kaesang, keluarga Jokowi yang berpotensi maju Pilkada 2024 yaitu Bobby Nasution. Menantu Jokowi itu digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur Sumatra Utara 2024. Bahkan, Bobby sudah mendaftar ke sejumlah partai politik agar didukung maju sebagai calon gubernur Sumut 2024.
SURVEI PUBLIK SOAL TAPERA : Wanti-Wanti Lahan Baru Korupsi
Skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat memantik diskusi publik belakangan ini. Sejak munculnya ketentuan yang mengatur besaran iuran dan rencana perluasan kepesertaan dengan menjangkau pekerja swasta dan mandiri, masyarakat turut menyorot program tersebut dan dampaknya bagi aktivitas usaha. NoLimit, insitusi yang memantau perbicangan publik di media sosial, merekam sebanyak 183.456 pembicaraan di media sosial sepanjang 13—30 Mei 2024. Dari total pembicaraan itu, sebanyak 77% memiliki sentimen negatif dan 23% netral. CEO NoLimit Indonesia Aqsath Rasyid Naradhipa mengatakan bahwa perbincangan mengenai Tapera meningkat sejak 26 Mei 2024 dan mencapai puncaknya pada 29 Mei 2024. “Sebanyak 79% pihak yang terdampak berasal dari kalangan pegawai swasta, hal ini dikarenakan pegawai swasta beranggapan bahwa program Tapera ini memaksa pemotongan gaji dari karyawan swasta,” katanya, Sabtu (1/6). Dari pergunjingan di media sosial itu, sebanyak 47% netizenberpandangan bahwa program Tapera memberatkan masyarakat karena adanya tambahan iuran. Temuan lainnya, sebanyak 18% netizen melihat Tapera tidak efektif dalam membantu masyarakat membeli rumah, kemudian 16% meragukan efektivitas program, dan 10% belum melihat kejelasan program, serta 9% menilai Tapera sebagai ladang baru korupsi. Sementara itu, mereka yang menilai negatif, mayoritas melihat Tapera ini sebagai lahan korupsi karena besarnya jumlah dana yang dikelola.
Netizen pun memberikan solusi agar program Tapera berjalan efektif di antaranya melalui percepatan operasional Badan Penyelenggaraan Percepatan Perumahan (BP3) dengan pendapat sebanyak 48%. Sejak diatur dalam Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, keberadaan lembaga itu tak jelas rimbanya.
Jika dilihat dari pembicaraan di medsos tersebut, mayoritas netizen berkeinginan membeli rumah. Namun, hal yang menghambat pembelian rumah di antaranya harga rumah yang mahal (33%), memiliki banyak pinjaman atau utang (28%), dan penghasilan tidak mencukupi (23%), serta lainnya. Skema yang dipakai untuk membeli hunian, mayoritas menggunakan layanan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui perbankan sebanyak 70% dan 27% lainnya mengandalkan subsidi. Dari sisi harga, rata-rata respons publik yang ditangkap dalam pembicaraan soal Tapera berada dalam kisaran harga Rp300 juta sebanyak 60%, lalu 21% menyebut harga di bawah Rp300 juta, kemudian ada 17% menjangkau harga Rp500 juta, dan 2% memilih harga sekitar Rp400 juta.
Pilihan Editor
-
Krakatau Steel Minta Pemerintah Tekan Impor Baja
29 Jan 2020









