Kebijakan
( 1333 )Salah Arah Program Penyediaan Rumah
Omong Kosong Pembatalan Kenaikan Biaya Kuliah
KEPUTUSAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) tahun ajaran 2024/2025 di perguruan tinggi negeri laksana obat pereda nyeri. Pembatalan itu terkesan hanya untuk meredam protes mahasiswa dan kritik pedas dari pelbagai kalangan. Sedangkan peraturan pemerintah dan undang-undang yang menjadi dasar hukum komersialisasi pendidikan tinggi sama sekali tak diotak-atik.
Pembatalan uang kuliah tunggal tanpa pencabutan peraturan dan revisi Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi sama saja dengan omong kosong. Uang kuliah memang tidak naik tahun ini, tapi akan naik tahun depan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo selang sehari setelah Menteri Nadiem mengumumkan pembatalan kenaikan UKT dan IPI. Pernyataan Jokowi itu seolah-olah menegaskan bahwa pemerintah tak peduli dengan akar persoalan yang menjadi kritik publik. Masalah bukan pada kenaikan uang kuliah yang terkesan mendadak seperti yang disampaikan Jokowi, melainkan pada komersialisasi pendidikan yang ugal-ugalan.
Polemik kenaikan biaya kuliah ini terjadi setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan. Aturan yang terbit pada Januari 2024 ini memberikan keleluasaan kepada kampus untuk mematok nilai uang kuliah tunggal. Akibatnya, sejumlah perguruan tinggi negeri ramai-ramai menaikkan UKT dan IPI atau uang pangkal yang angkanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Kebijakan ini direspons mahasiswa sejumlah perguruan tinggi negeri dengan menggelar unjuk rasa, bahkan ada yang melakukan aksi mogok makan. Pelbagai kalangan, seperti lembaga swadaya masyarakat, pegiat pendidikan, dan orang tua calon mahasiswa, mengecam keras kenaikan ini menggunakan berbagai saluran, salah satunya melalui media sosial. Setelah panen kecaman dan viral di media sosial, pemerintah buru-buru membatalkan kebijakan tersebut tanpa membenahi akar persoalannya. Sikap setengah hati seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah tak berniat menyudahi komersialisasi pendidikan tinggi. (Yetede)
Risiko Satu Data Layanan Publik
AGUS PAMBAGIO melihat ada dua sisi dari rencana pemerintah menerapkan pelayanan publik terpadu secara digital atau Government Technology (GovTech). Pengamat kebijakan publik itu menilai GovTech tersebut akan memberi manfaat besar kepada masyarakat. Sebab, pemerintah akan mengintegrasikan pelayanan publik di berbagai kementerian dan lembaga dalam satu aplikasi. Kondisi tersebut akan membuat masyarakat lebih efisien ketika membutuhkan berbagai pelayanan pemerintah secara bersamaan. “Secara waktu, keberadaannya akan memberikan efisiensi,” kata Agus, Rabu, 29 Mei lalu.
Meski begitu, kata Agus, penerapan GovTech tersebut dipastikan akan menghadapi berbagai kendala dan kekurangan di lapangan. Misalnya, kondisi wilayah di Indonesia belum sepenuhnya memiliki infrastruktur yang dapat mendukung layanan digitalisasi secara terpadu tersebut. Tingkat literasi digital masyarakat juga masih rendah. “Kondisi ini akan mengakibatkan penerapan program ini tak berjalan optimal,” kata dia Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar sependapat dengan Agus. Wahyudi menilai transformasi layanan publik secara digital tersebut telah membuktikan bahwa pemerintah mulai tersadar untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Pelayanan publik yang terpadu tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah. Di samping kemudahan ini, kata Wahyudi, ada risiko penyalahgunaan data pribadi dari GovTech tersebut nantinya. Ia mencontohkan program One ID—satu akses login untuk mengakses berbagai layanan pemerintah. Program ini menghimpun data pribadi masyarakat dalam satu database yang dikelola oleh pemerintah. (Yetede)
Kebijakan Anggaran Pendidikan Tinggi Salah Arah
Biaya Kuliah Mahasiswa Baru Tetap seperti Tahun Lalu
Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi atau IPI tahun 2024 di 75 perguruan tinggi negeri, maka biaya kuliah mahasiswa baru tetap seperti tahun lalu. Menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) dan perguruan tinggi negeri (PTN) per 27 Mei 2024, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengirimkan surat kepada semua rektor PTN dan PTN BH, berisi seruan pembatalan dan pencabutan rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTN BH. ”Terima kasih atas respons positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang kemarin. Secara resmi, saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTN BH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” kata Haris, Selasa (28/5) di Jakarta.
Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN BH serta surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. ”Rektor PTN diminta mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat 5 Juni 2024,” ujar Haris. Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI tersebut tanpa kenaikan dibandingkan tarif tahun akademik 2023/2024, sesuai ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Selanjutnya, rektor PTN dan PTN BH harus memastikan tak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi setelah adanya revisi keputusan rektor. (Yoga)
Tapera Bukan Uang Hilang
Komisi X DPR RI Siap Kawal UKT Tetap Terjangkau
Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini
Prabowo Siap Antisipasi Kebocoran Program Makan Siang Gratis
Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menegaskan akan mengeksekusi program makan siang dan susu gratis untuk anak-anak sekolah secara efisiensi dan tanpa kebocoran. Prabowo memastikan akan mengambil berbagai langkah untuk mencegah terjadinya kebocoran dalam pelaksanaan program tersebut. Menurut Prabowo, kebocoran tidak boleh terjadi karena yang dirugikan adalah bangsa dan negara serta masyarakat. "Masalahnya, ini sudah lama saya bicarakan, sebagai anak bangsa kita sadar banyak terjadi kebocoran di negara kita.
Sekarang, bagaimana kiat membuat skema dengan efisien dan baik, tanpa ada kebocoran sampai ke anak-anak kita," kata Prabowo. Selain itu, kata Prabowo, pembagian susu gratis kepada anak-anak di seluruh Indonesia juga akan dijalankan sesuai tipilogi masing-masing daerah. Dia mencontohkan Pulau Moa di Maluku Barat Daya, yang kerap memproduksi susu kerbau, sehingga tidak sulit untuk mendapatkan susu bagi anak-anak di wilayah tersebut. (Yetede)
Ugal-ugalan DPR Merevisi Undang-undang
Pilihan Editor
-
Industri Penerbangan Berpotensi Cerah
27 Jan 2020 -
Migrasi Media
27 Jan 2020 -
Limbah Medis Bikin Resah
27 Jan 2020 -
Ampas Pahit Pasar Susu
27 Jan 2020









