;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Tapera Bukan Uang Hilang

KT1 29 May 2024 Investor Daily (H)
Rencana pemungutan iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) bagi pekerja swasta memantik kontroversi di publik. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lantang bersuara menolak kebijakan itu karena  memberatkan pengusaha hingga pekerja. Akan tetapi, pemerintah memastikan dana pekerja yang disetor ke tabungan perumahan rakyat (tapera) tidak hilang, melainkan bisa ditarik saat pensiun atau keluar kerja. Lebih dari itu, dana peserta bukan sekedar ditabung, melainkan dipupuk oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), dengan imbal hasil (Yield) menarik di atas deposito. Per akhir 2023, BP Tapera bekerja sama dengan tujuh manajer investasi (MI) papan atas nasional untuk mengelola dana penumpukan. Mereka adalah, Bahana, Manulife, Batavia Prosperindo Aset Manajemen, BRI Manajemen Investasi, BNI Asset Manajemen, Mandiri Sekuritas, dan Schoroders. Ketujuh MI ini menguasai sektor 70% pasar reksa dana domestik. (Yetede)

Komisi X DPR RI Siap Kawal UKT Tetap Terjangkau

KT1 29 May 2024 Investor Daily (H)
Komisi X DPR RI menyatakan siap mengawal agar uang kuliah tunggal (UKT) tetap terjangkau bagi seluruh mahasiswa di Tanah Air, usai adanya keputusan pemerintah membatalkan kenaikan UKT sejumlah  perguruan tinggi negeri (PTN). Pemantauan tetap dilakukan oleh Komisi X DPR RI karena kebijakan kenaikan UKT dikatakan akan berlaku pada tahun depan meski Menteri Pendidikan,  Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah membatalkan aturan kenaikan UKT pada tahun ini. "Ini langkah baik yang dilakukan  pemerintah dan kami akan tetap pantau. Jadi apakah tahun depan naik atau tidak, kita akan pantau dan kebetulan kami sekarang sedang membuat Panja Biaya Pendidikan. Dari situ kita bisa melihat jika ada kebutuhan menaikkan biaya itu karena faktor apa dan berapa besarannya," kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi. (Yetede)

Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

KT1 28 May 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT), yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 tahun 2024. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini. "Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," kata Mendikbudristek Nadim Anwar Makarim. (Yetede)

Prabowo Siap Antisipasi Kebocoran Program Makan Siang Gratis

KT1 24 May 2024 Investor Daily (H)

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menegaskan akan mengeksekusi program makan siang dan susu gratis untuk anak-anak sekolah secara efisiensi dan tanpa kebocoran. Prabowo memastikan akan mengambil berbagai langkah untuk mencegah terjadinya kebocoran dalam pelaksanaan program tersebut. Menurut Prabowo, kebocoran tidak boleh terjadi karena  yang dirugikan adalah bangsa dan negara serta masyarakat. "Masalahnya, ini sudah lama saya bicarakan, sebagai anak bangsa kita sadar banyak terjadi kebocoran di negara kita.

Sekarang, bagaimana kiat membuat skema dengan efisien dan baik, tanpa ada kebocoran sampai ke anak-anak kita," kata Prabowo. Selain itu, kata Prabowo, pembagian susu gratis kepada anak-anak di seluruh Indonesia juga akan dijalankan  sesuai tipilogi masing-masing daerah. Dia mencontohkan Pulau Moa di Maluku Barat Daya, yang kerap memproduksi susu kerbau, sehingga tidak sulit untuk mendapatkan susu bagi anak-anak di wilayah tersebut. (Yetede)

Ugal-ugalan DPR Merevisi Undang-undang

KT1 22 May 2024 Tempo
MENJELANG akhir masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat ngebut merevisi sejumlah undang-undang. Dalam sepekan, DPR menyetujui empat undang-undang dibawa ke sidang paripurna, yang belum ditetapkan jadwalnya. Padahal perubahan-perubahan dalam undang-undang tersebut tak substansial, sarat kepentingan politik, bahkan membahayakan kepentingan umum karena membungkam demokrasi. Perubahan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia hanya memperpanjang usia pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun, bahkan hingga 65 tahun untuk personel yang menduduki jabatan. Perpanjangan ini jelas hanya gula-gula bagi kepolisian dan TNI serta tak bisa menutup kesan balas budi kepada dua institusi yang menjadi instrumen cawe-cawe pemerintah memenangkan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden pada Februari lalu. 

Perpanjangan usia pensiun polisi dan TNI juga akan membebani anggaran negara serta memacetkan meritokrasi di dua institusi ini. Jumlah polisi saat ini jauh dari ideal dibanding jumlah penduduk yang masih 1 : 750. Dari penghitungan Polri sendiri, jumlah ideal polisi seharusnya 1 : 350. Begitu juga dengan jumlah personel TNI yang baru 400 ribu atau 76 persen dari jumlah ideal. Revisi Undang-Undang Kementerian Negara juga sarat kepentingan politik untuk mengakomodasi niat Prabowo menambah jumlah kementerian menjadi 40.

Dalam undang-undang yang berlaku sekarang, jumlah kementerian maksimal 34. Prabowo hendak menambah jumlah kementerian untuk mengakomodasi kepentingan anggota koalisi partai yang menyokongnya dalam pemilihan presiden. Revisi yang membahayakan adalah perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi dan UU Penyiaran. Dalam revisi UU MK, DPR mengusulkan agar lembaga pengusul hakim konstitusi berhak mengevaluasi mereka. Klausul ini merupakan kontrol atas independensi hakim. DPR dan pemerintah akan leluasa menarik hakim yang tak melayani kepentingan politik mereka. Sementara itu, revisi UU Penyiaran akan melarang media melakukan jurnalisme investigasi. (Yetede)

Kemenhub Pacu Penggunaan Bus Listrik

KT1 22 May 2024 Investor Daily
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong percepatan penggunaan bus listrik untuk transportasi publik  di wilayah perkotaan mengingat masih  tingginya pengguna kendaraan  berbahan bakar fosil. Hal tersebut disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi pada acara 'Sustainable E-mobility Event: Upscaling Bus Electrification NationWide' yang diselenggarakan oleh Institute for Transportation and Development Policy (IDTP) Indonesia di jakarta. "Kementerian Perhubungan selalu memprioritaskan  pengadopsian transportasi yang rendah emisi dan peningkatan kualitas udara. Karena itu, kami mendorong percepatan elektrifikasi tranportasi publik yakni penggunaan bus listrik untuk kawasan perkotaan," ujar Menhub. Dia menjelaskan, penggunaan kendaraan pribadi di Indonesia masih tinggi dibanding pengguna transportasi umum, terutama yang berbasis bahan bakar fosil. (Yetede)

Asal Perpanjang Usia Pensiun Polisi

KT1 21 May 2024 Tempo
Sulit mencari dalil pembenar atas rencana Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang masa usia pensiun polisi dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain hanya akan memperbesar organisasi Polri, yang sebagian diisi orang-orang sepuh, perpanjangan tersebut bakal makin memberatkan anggaran negara yang terus cekak.  DPR secara tiba-tiba membahas revisi sejumlah undang-undang strategis di ujung masa jabatannya. Perpanjangan masa jabatan polisi itu akan menimbulkan mudarat ketimbang memberi manfaat. Perubahan masa dinas polisi itu justru berpotensi memunculkan masalah baru di masa depan.

Pembahasan revisi UU Polri memang masih berlangsung di Badan Legislasi DPR. Ada beberapa pasal yang akan diubah dan ditambah. Salah satu pasal yang krusial adalah Pasal 30 yang membatasi usia pensiun personel kepolisian hingga 58 tahun, yang bisa diperpanjang sampai 60 tahun jika memiliki keahlian khusus. Dalam draf revisi UU Polri itu, masa dinas diperpanjang menjadi 60 tahun. Usia pensiun bertambah menjadi 65 tahun bila polisi itu menduduki jabatan fungsional dan berubah menjadi 62 tahun bila berkemampuan khusus.

Saat ini, masa dinas personel Polri bukan termasuk kepentingan yang mendesak. Apalagi perubahan itu membutuhkan penelitian fisik, psikis, dan kapasitas yang komprehensif untuk menentukan bahwa polisi masih produktif di usia 60 tahun. Penambahan masa dinas polisi ini justru akan berpengaruh terhadap regenerasi internal Polri. Sementara itu, masih banyak perwira menengah, bahkan jenderal, yang belum mendapat kesempatan rotasi jabatan sesuai dengan pangkatnya. (Yetede)


Cerita DPR Mengejar Tenggat Legislasi

KT1 21 May 2024 Tempo
Rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat terbilang cepat. Hanya dalam tiga hari, Baleg DPR rampung menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan bersyukur karena sembilan fraksi di Baleg menyetujui draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Semua fraksi di Baleg sepakat menghapus pembatasan jumlah kementerian paling banyak 34. "Siapa pun presidennya tidak boleh dikunci dengan angka menyangkut jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," ujarnya pada Kamis, 16 Mei lalu.

Undang-Undang Kementerian Negara bisa disebut sebagai undang-undang strategis karena berhubungan dengan kabinet pemerintahan baru. Sejumlah undang-undang lain yang dinilai strategis di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Poin krusial soal batas usia pensiun polisi dan Kepala Polri diusulkan diperpanjang. Pimpinan DPR juga membenarkan adanya rencana merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bersamaan dengan Undang-Undang Kepolisian. Hal yang menjadi pertanyaan adalah pembahasan dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan para anggota DPR yang tersisa lima bulan. (Yetede)

APBN 2025 Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

KT1 21 May 2024 Investor Daily
Kebijakan fiskal tahun 2025 akan menjadi fondasi kuat bagi proses pembangunan secara berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, kredibilitas fiskal akan di uji ditengah upaya mencapai visi tersebut, dan pada saat yang sama harus mengakomodasi program-program pemerintah rezim berikutnya. Penyusunan APBN 2025 dimulai dengan penyusunan Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. KEM-PPKF 2025 disusun pada masa transisi dari pemerintahan saat ini untuk pemerintahan selanjutnya, Pada periode berikutnya, pemerintah akan dipimpin  oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain program yang sudah berjalan sebelumnya, APBN 2025 akan mengakomodasi program pemerintahan baru. (Yetede)

Waspadai Barang Impor Menjadi Tidak Terkendali

KT3 21 May 2024 Kompas

Pelaku usaha mengeluhkan terbitnya Permendag No 8 Tahun 2024 tentang revisi ketiga Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk menghilangkan persyaratan pertimbangan teknis Kemenperin saat impor barang. Hal ini dikhawatirkan akan membuat barang impor bisa masuk lebih mudah dan lebih tidak terkendali sehingga berpotensi menggerus pasar dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta mengatakan, pemberlakuan Permendag No 8/2024 memberatkan industri dalam negeri karena menghapus persyaratan pertimbangan teknis (pertek) Kemenperin saat impor barang. Permendag No 8/2024 juga mempermudah tata kelola impor tiga komoditas, yakni barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori. Kini peraturan impor tiga komoditas ini kembali mengacu pada Permendag No 25/2022 sehingga tidak perlu menggunakan pertek Kemenperin yang sebelumnya diatur dalam Permendag No 36/2023.

”Pertahanan perlindungan pasar dalam negeri dari impor yang dibangun dari pertek itu kini dihilangkan. Impor pakaian jadi, ya, bisa kembali meningkat seperti sebelumnya,” ujar Gita saat dihubungi, Senin (20/5), di Jakarta. Ia berharap, ke depan, pemerintah bisa mempertimbangkan lagi aturan itu sehingga pertek bisa kembali diberlakukan. Dengan demikian, impor bisa kembali ditekan dan industri tekstil dalam negeri bisa meningkat. Sebelumnya, Minggu (19/5) Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengatakan, kembalinya aturan impor sepatu tanpa menggunakan pertek sama saja kembali membuka keran impor alas kaki ke dalam negeri. Sejak pengetatan impor dilakukan pada 10 Maret lalu, impor sepatu menurun 30 % dibanding bulan sebelumnya yang tidak menggunakan pengetatan impor. (Yoga)