Waspadai Barang Impor Menjadi Tidak Terkendali
Pelaku usaha mengeluhkan terbitnya Permendag No 8 Tahun 2024 tentang revisi ketiga Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk menghilangkan persyaratan pertimbangan teknis Kemenperin saat impor barang. Hal ini dikhawatirkan akan membuat barang impor bisa masuk lebih mudah dan lebih tidak terkendali sehingga berpotensi menggerus pasar dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta mengatakan, pemberlakuan Permendag No 8/2024 memberatkan industri dalam negeri karena menghapus persyaratan pertimbangan teknis (pertek) Kemenperin saat impor barang. Permendag No 8/2024 juga mempermudah tata kelola impor tiga komoditas, yakni barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori. Kini peraturan impor tiga komoditas ini kembali mengacu pada Permendag No 25/2022 sehingga tidak perlu menggunakan pertek Kemenperin yang sebelumnya diatur dalam Permendag No 36/2023.
”Pertahanan perlindungan pasar dalam negeri dari impor yang dibangun dari pertek itu kini dihilangkan. Impor pakaian jadi, ya, bisa kembali meningkat seperti sebelumnya,” ujar Gita saat dihubungi, Senin (20/5), di Jakarta. Ia berharap, ke depan, pemerintah bisa mempertimbangkan lagi aturan itu sehingga pertek bisa kembali diberlakukan. Dengan demikian, impor bisa kembali ditekan dan industri tekstil dalam negeri bisa meningkat. Sebelumnya, Minggu (19/5) Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengatakan, kembalinya aturan impor sepatu tanpa menggunakan pertek sama saja kembali membuka keran impor alas kaki ke dalam negeri. Sejak pengetatan impor dilakukan pada 10 Maret lalu, impor sepatu menurun 30 % dibanding bulan sebelumnya yang tidak menggunakan pengetatan impor. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023