Ugal-ugalan DPR Merevisi Undang-undang
MENJELANG akhir masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat ngebut merevisi sejumlah undang-undang. Dalam sepekan, DPR menyetujui empat undang-undang dibawa ke sidang paripurna, yang belum ditetapkan jadwalnya. Padahal perubahan-perubahan dalam undang-undang tersebut tak substansial, sarat kepentingan politik, bahkan membahayakan kepentingan umum karena membungkam demokrasi. Perubahan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia hanya memperpanjang usia pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun, bahkan hingga 65 tahun untuk personel yang menduduki jabatan. Perpanjangan ini jelas hanya gula-gula bagi kepolisian dan TNI serta tak bisa menutup kesan balas budi kepada dua institusi yang menjadi instrumen cawe-cawe pemerintah memenangkan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden pada Februari lalu.
Perpanjangan usia pensiun polisi dan TNI juga akan membebani anggaran negara serta memacetkan meritokrasi di dua institusi ini. Jumlah polisi saat ini jauh dari ideal dibanding jumlah penduduk yang masih 1 : 750. Dari penghitungan Polri sendiri, jumlah ideal polisi seharusnya 1 : 350. Begitu juga dengan jumlah personel TNI yang baru 400 ribu atau 76 persen dari jumlah ideal. Revisi Undang-Undang Kementerian Negara juga sarat kepentingan politik untuk mengakomodasi niat Prabowo menambah jumlah kementerian menjadi 40.
Dalam undang-undang yang berlaku sekarang, jumlah kementerian maksimal 34. Prabowo hendak menambah jumlah kementerian untuk mengakomodasi kepentingan anggota koalisi partai yang menyokongnya dalam pemilihan presiden. Revisi yang membahayakan adalah perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi dan UU Penyiaran. Dalam revisi UU MK, DPR mengusulkan agar lembaga pengusul hakim konstitusi berhak mengevaluasi mereka. Klausul ini merupakan kontrol atas independensi hakim. DPR dan pemerintah akan leluasa menarik hakim yang tak melayani kepentingan politik mereka. Sementara itu, revisi UU Penyiaran akan melarang media melakukan jurnalisme investigasi. (Yetede)
Tags :
#KebijakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023