Asal Perpanjang Usia Pensiun Polisi
Sulit mencari dalil pembenar atas rencana Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang masa usia pensiun polisi dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain hanya akan memperbesar organisasi Polri, yang sebagian diisi orang-orang sepuh, perpanjangan tersebut bakal makin memberatkan anggaran negara yang terus cekak. DPR secara tiba-tiba membahas revisi sejumlah undang-undang strategis di ujung masa jabatannya. Perpanjangan masa jabatan polisi itu akan menimbulkan mudarat ketimbang memberi manfaat. Perubahan masa dinas polisi itu justru berpotensi memunculkan masalah baru di masa depan.
Pembahasan revisi UU Polri memang masih berlangsung di Badan Legislasi DPR. Ada beberapa pasal yang akan diubah dan ditambah. Salah satu pasal yang krusial adalah Pasal 30 yang membatasi usia pensiun personel kepolisian hingga 58 tahun, yang bisa diperpanjang sampai 60 tahun jika memiliki keahlian khusus. Dalam draf revisi UU Polri itu, masa dinas diperpanjang menjadi 60 tahun. Usia pensiun bertambah menjadi 65 tahun bila polisi itu menduduki jabatan fungsional dan berubah menjadi 62 tahun bila berkemampuan khusus.
Saat ini, masa dinas personel Polri bukan termasuk kepentingan yang mendesak. Apalagi perubahan itu membutuhkan penelitian fisik, psikis, dan kapasitas yang komprehensif untuk menentukan bahwa polisi masih produktif di usia 60 tahun. Penambahan masa dinas polisi ini justru akan berpengaruh terhadap regenerasi internal Polri. Sementara itu, masih banyak perwira menengah, bahkan jenderal, yang belum mendapat kesempatan rotasi jabatan sesuai dengan pangkatnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023