;

Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Berpotensi Blunder

Lingkungan Hidup Yuniati Turjandini 07 Jun 2024 Investor Daily (H)
Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Berpotensi Blunder

Memberi konsensi atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas untuk organisasi kemsayarakatan (ormas)  keagamaan dinilai sebagai kebijakan  yang kurang tepat, bahkan cenderung blunder. Alasannya, hingga kini belum ada badan usaha  milik ormas keagamaan di Indonesia yang memiliki  kemampuan dana maupun kapabilitas untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Sejumlah kalangan menduga bahwa kebijakan yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tersebut lebih pekat dengan kepentingan dibandingkan kepentingan ekonomi.

Karena itu, dengan segala kondisi melingkupi tersebut, tidak hanya  berpotensi menimbulkan blunder, kebijakan ini pun besar kemungkinan  akan sulit unutk diimplementasikan  dengan tata kelola (governance) yang baik. Bila pemerintah berniat untuk meningkatkan kesejahteraan  rakyat melalui ormas keagamaan, hal itu bisa dilakukan lewat pemberian profitability index (PI) seperti yang sudah diimplementasikan  oleh perusahaan pertambangan kepada pemerintah daerah di Papua. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :