;

ATURAN LARTAS : URAI KONGESTI, BELEID IMPOR DIREVISI LAGI

Ekonomi Hairul Rizal 18 May 2024 Bisnis Indonesia
ATURAN LARTAS : URAI KONGESTI, BELEID IMPOR DIREVISI LAGI

Pemerintah akhirnya merevisi lagi aturan pengetatan izin impor barang di Indonesia guna menyelesaikan tertahannya 26.000 boks peti kemas di pelabuhan utama Tanah Air. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memfokuskan penyelesaian permasalahan izin impor dan kongesti di pelabuhan akibat tertahannya 26.000 boks kontainer. Menurutnya, jumlah kontainer yang tertahan belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya perizinan impor (PI) dan peraturan teknis (pertek). Jumlah kontainer terbanyak berada di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 17.304 boks kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 9.111 boks kontainer. Menurutnya, komoditas yang tertahan terdiri atas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (PI dan pertek). Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut, 

Airlangga yang menggantikan sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang sedang bertugas ke Peru, mengatur kembali Revisi Permendag No. 36/2023. Airlangga melaporkan telah mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 yang merupakan revisi dari Permendag No. 36/2023, yang sebelumnya juga telah direvisi melalui Permendag No. 3/2024 dan No.7/2024. Airlangga yang bertindak sebagai Mendag Ad Interim menegaskan ketetapan tersebut merupakan hasil rapat dirinya bersama Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jumat (17/5). Sejak pemberlakuan Permendag No. 36/2023 jo. 3/2024 jo. 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024, terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Menurutnya, Jokowi memberi arahan segera dilakukan revisi terhadap Permendag No.36/2023 yang telah direvisi menjadi No.3/2024 dan No.7/2024. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan transparansi pembagian kuota yang minim menjadi musabab. Selama ini, rekomendasi impor diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dari hasil pertimbangan teknis yang memverifikasi kemampuan produksi industri dan kebutuhan nasional. Pertek menjadi langkah awal untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengatur larangan terbatas (lartas) impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 yang direvisi menjadi Permendag No. 3/2024.

Download Aplikasi Labirin :