Sudah Tiket Pesawat Mahal, Iuran Wisata Pula
SEPUCUK surat undangan rapat dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi untuk Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengejutkan Alvin Lie. Pasalnya, pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu, 24 April 2024, itu dijadwalkan membahas pengenaan iuran wisata melalui tiket penerbangan. Forum itu merupakan bagian dari rangkaian pembahasan rancangan peraturan presiden tentang dana untuk pariwisata berkualitas. Isu ini tak pernah didengar Alvin. Anggota Dewan Pakar INACA itu baru mengetahui ada rencana memungut iuran wisata lewat tiket pesawat dari undangan tersebut. "Sama sekali tidak ada pembicaraan pendahuluan. Fait accompli," kata dia kepada Tempo pada Jumat, 26 April 2024.
Hingga berita ini ditulis, baik Alvin maupun INACA belum mendapatkan penjelasan ihwal rencana tersebut. Sehari setelah mengirim undangan, yaitu pada 21 April 2024, pemerintah menyerahkan pemberitahuan penundaan rapat. "Ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada kesempatan pertama," begitu isi tulisan dalam surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Tahyanto Abdillah, itu. Selain muncul tiba-tiba, rencana ini mengejutkan karena punya banyak implikasi negatif. Salah satunya menaikkan beban pembelian tiket. "Kesannya adalah harga tiket naik, padahal bukan. Yang ada, beban dari iuran ini," kata dia. Sebagai catatan, pemerintah sejak 2019 masih belum mengubah tarif batas atas untuk penerbangan.
Ketika harga naik, Alvin yakin daya beli masyarakat bakal terganggu. Apalagi tahun depan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen. Saat ini saja keluhan soal mahalnya harga tiket pesawat terus terdengar. Alvin pun mempertanyakan imbal balik pungutan ini bagi masyarakat. Sesuai dengan ketentuan International Air Transport Association dan International Civil Aviation Organization, setiap pungutan harus ada balasannya, kecuali berbentuk pajak, baik itu dalam bentuk pelayanan maupun fasilitas. Sebagai contoh, penumpang pesawat harus membayar passenger service charge atau retribusi bandara karena harga tiket hanya untuk biaya pengangkutan penumpang yang dilakukan oleh maskapai penerbangan. "Nah, iuran ini imbal baliknya apa?" (Yetede)
Postingan Terkait
Kebijakan Diskon Tiket Transportasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023