;

SERIUS MENATA DAERAH KHUSUS JAKARTA

Sosial, Budaya, dan Demografi Hairul Rizal 16 Apr 2024 Bisnis Indonesia (H)
SERIUS MENATA DAERAH KHUSUS JAKARTA

Jakarta menanggalkan statusnya sebagai Ibu Kota Negara setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang pada 28 Maret 2024. Status Jakarta berganti menjadi pusat ekonomi nasional dan global. Dengan ‘keistimewaan’ yang dimiliki, Jakarta memiliki keleluasaan dalam mengelola kawasannya dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Berbagai pembenahan seperti pengelolaan kawasan, transportasi, dan berbagai penataan sosial lainnya perlu dilakukan supaya Jakarta tetap memiliki daya tarik ekonomi dan investasi.

Tags :
#Umum #Kebijakan
Download Aplikasi Labirin :