;

Menuju Desa Berdaulat Desa Berbudaya

Menuju Desa Berdaulat Desa Berbudaya

Hiruk-pikuk revisi UU Desa telah selesai dengan disetujuinya perubahan terhadap UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada lima poin yang paling disorot, yaitu tentang penambahan penghasilan kepala desa, alokasi anggaran dana desa, insentif RT dan RW serta masa jabatan kepala desa. Melalui negosiasi dan kompromi masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali sekali. Dengan disahkannya UU Desa pada 28 Maret 2024, sudah waktunya melakukan pembenahan dan percepatan agar target dan capaian yang direncanakan bisa terwujud. Terutama mewujudkan desa yang berdaulat dalam berkebudayaan.

Masyarakat di desa-desa pada masa lalu selalu memproduksi sumber pangan yang berasal dari umbi-umbian dan sumber lain di sekitarnya, yang mulai banyak ditinggalkan. Dalam menanggulangi gizi buruk, tetumbuhan dan tanaman obat yang sudah tumbuh di mana-mana dan dipraktikkan sejak dulu kala, telah mampu menjadi sumber yang cukup penting dalam menjaga kesehatan dan bersahabat dengan alam. Melihat potensi kebudayaan yang ada, Sustainable Development Goals (SDGs) Desa merupakan upaya konkret dalam mencapaitujuan pembangunan berkelanjutan.

Pada SDGs Desa ada 18 tujuan, yaitu desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera; pendidikan desa berkualitas; desa berkesetaraan jender; desa layak air bersih dan sanitasi; desa berenergi bersih terbarukan, pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, inovasi dan infrastruktur desa; desa tanpa kesenjangan; kawasan permukiman desa berkelanjutan; konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan. Mengacu pada data Indeks Desa Membangun (IDM) 2023, desa di Indonesia jumlahnya 74.400-an. Terbagi dalam beberapa kategori: desa maju sebanyak 23.030 desa; desa mandiri 11.456 desa.

Melalui pemanfaatan ragam kebudayaan yang ada seperti penyelenggaraan festival dan bazar, akan memperkuat kohesi sosial antar masyarakat sehingga nilai-nilai gotong royong yang sudah ada sejak lama dapat terus terbangun. Peran kepala desa yang masa jabatannya delapan tahun dan bisa mencapai 16 tahun, diharapkan dapat menggali dan mengajak generasi muda dan kaum terpelajar melihat potensi yang ada di desa. Dengan adanya dana desa yang jumlah semakin meningkat dari tahun ke tahun, sudah waktunya desa mengalokasikan sebagian dananya untuk pemajuan kebudayaan desa untuk membantu menyelesaikan problem lainnya, terutama yang berkaitan dengan SDGs Desa. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :