Menuju Desa Berdaulat Desa Berbudaya
Hiruk-pikuk revisi UU Desa telah selesai dengan disetujuinya
perubahan terhadap UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada lima poin yang paling
disorot, yaitu tentang penambahan penghasilan kepala desa, alokasi anggaran
dana desa, insentif RT dan RW serta masa jabatan kepala desa. Melalui negosiasi
dan kompromi masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali
sekali. Dengan disahkannya UU Desa pada 28 Maret 2024, sudah waktunya melakukan
pembenahan dan percepatan agar target dan capaian yang direncanakan bisa
terwujud. Terutama mewujudkan desa yang berdaulat dalam berkebudayaan.
Masyarakat di desa-desa pada masa lalu selalu memproduksi
sumber pangan yang berasal dari umbi-umbian dan sumber lain di sekitarnya, yang
mulai banyak ditinggalkan. Dalam menanggulangi gizi buruk, tetumbuhan dan
tanaman obat yang sudah tumbuh di mana-mana dan dipraktikkan sejak dulu kala,
telah mampu menjadi sumber yang cukup penting dalam menjaga kesehatan dan
bersahabat dengan alam. Melihat potensi kebudayaan yang ada, Sustainable
Development Goals (SDGs) Desa merupakan upaya konkret dalam mencapaitujuan
pembangunan berkelanjutan.
Pada SDGs Desa ada 18 tujuan, yaitu desa tanpa kemiskinan,
desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera; pendidikan desa berkualitas;
desa berkesetaraan jender; desa layak air bersih dan sanitasi; desa berenergi
bersih terbarukan, pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, inovasi dan
infrastruktur desa; desa tanpa kesenjangan; kawasan permukiman desa berkelanjutan;
konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan. Mengacu pada data Indeks Desa
Membangun (IDM) 2023, desa di Indonesia jumlahnya 74.400-an. Terbagi dalam
beberapa kategori: desa maju sebanyak 23.030 desa; desa mandiri 11.456 desa.
Melalui pemanfaatan ragam kebudayaan yang ada seperti penyelenggaraan
festival dan bazar, akan memperkuat kohesi sosial antar masyarakat sehingga
nilai-nilai gotong royong yang sudah ada sejak lama dapat terus terbangun. Peran
kepala desa yang masa jabatannya delapan tahun dan bisa mencapai 16 tahun, diharapkan
dapat menggali dan mengajak generasi muda dan kaum terpelajar melihat potensi
yang ada di desa. Dengan adanya dana desa yang jumlah semakin meningkat dari
tahun ke tahun, sudah waktunya desa mengalokasikan sebagian dananya untuk
pemajuan kebudayaan desa untuk membantu menyelesaikan problem lainnya, terutama
yang berkaitan dengan SDGs Desa. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023