Permendag 36/2023 Berpotensi Ganggu Sektor Pariwisata
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 yang penerbitannya ditujukan untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor dinilai justru berpotensi mengganggu pemulihan sektor pariwisata di Tanah Air pascapandemi Covid-19. Potensi ini bisa benar-benar terwujud bila pembatasan impor oeh permendag tersebut mengganggu proses operasional berbagai kegiatan untuk aktivitas pariwsata di dalam negeri. Misalnya, terkait aktivitas pariwisata yang membutuhkan impor minuman beralkohol dengan merk tertentu yang hanya tersedia di luar negeri. Ketika kehadiran permendag itu kemudian membuat pelaku usaha pariwisata kesulitan maupun kebingungan menjalankan kebijakan ini, hal ini akan berdampak ke sektor pariwisata terutama dengan segmen wisatawan mancanegara (wisman). "Jika hal ini menjadi kasus, maka fungsinya akan ada persepsi yang muncul dari wisatawan mancanegara terkait ekspektasi mereka ketika melakukan kunjungan wisata. Dan sebaliknya jika tidak terlalu bermasalah, maka saya kira persepsi negatif dari permendag ini terhadap wisman itu sendiri relatif kecil," ujar peneliti Reform of Center on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy manilet kepada Investor daily. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023