Aturan Pemberian THR
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi taksi, ojek, dan kurir daring. Hal tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan THR bagi pengemudi taksi, ojek, ataupun kurir logistik daring perlu diberikan karena adanya ikatan hak dan kewajiban. “Pihak aplikator juga mendapat keuntungan yang besar dari para pengemudi,” kata Nining kemarin.
Laporan keterbukaan informasi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyebutkan layanan on-demand memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi perusahaan. Layanan on-demand itu terdiri atas kelompok mobilitas (GoRide, GoCar, dan GoBluebird), pesan antar makanan (GoFood), serta logistik (GoSend dan GoKilat). (Yetede)
Postingan Terkait
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
25 Jun 2025
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
24 Jun 2025
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
24 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023