INDUSTRI TEKSTIL & PRODUK TEKSTIL : ‘Banjir’ Pesanan Teradang SDM
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiaman mengatakan pesanan pakaian jadi mulai kembali bergairah setelah pemerintah memberlakukan kebijakan pengaturan importasi guna menjaga pasar domestik dari maraknya produk impor ilegal. “Pascaberlakunya Permendag ini, order yang masuk ke sentra-sentra IKM (industri kecil dan menengah) wilayah Jawa terjadi lonjakan yang sangat besar,” katanya, Senin (25/3). Bahkan, ada pengusaha konveksi yang mendapatkan kontrak besar dari jenama di lokapasar untuk memasok permintaan pakaian yang membeludak. Untuk itu, Nandi meminta agar pemerintah konsisten menjalankan peraturan tersebut agar bisa melindungi IKM dan UKM tekstil dari gempuran barang-barang impor. Sebelumnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) melaporkan sebanyak 1 juta karyawan dirumahkan hingga terkena gelombang pemutusan hubungan kerja sejak akhir 2022—2023. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, angka PHK industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dihitung berdasarkan penurunan utilisasi kapasitas produksi yang terus susut di sejumlah pabrik. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, perumahan karyawan dan PHK massal terjadi lantaran utilisasi produksi yang masih rendah, sehingga kebutuhan tenaga kerja minim. Di sisi lain, keberadaan Permendag No. 26/2023 dinilai sebagai salah satu pemicu pemulihan industri tekstil nasional. Beleid itu juga diyakini bakal mendongkrak utilisasi produksi industri hulu tekstil hingga 3—4 bulan ke depan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023