;

Legalisasi Ganja Medis, Tunggu Apa Lagi

Legalisasi Ganja Medis, Tunggu Apa Lagi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menolak legalisasi ganja untuk kepentingan medis bisa berdampak negatif. Para penderita penyakit berat akan semakin lama mendapat alternatif pengobatan yang sangat mungkin lebih ampuh dan tak memakan biaya banyak. Pemerintah perlu segera mempercepat legalisasi ganja medis, disertai kajian yang komprehensif serta pengaturan yang ketat, untuk membantu penyembuhan pasien yang berpenyakit berat.

Pada Rabu, 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan legalisasi ganja melalui uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya. Mahkamah menganggap bahwa narkotika golongan I, termasuk ganja dan turunannya, hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tak dapat digunakan untuk terapi.

Mahkamah pada 20 Juli 2022 juga menolak uji materi Undang-Undang Narkotika yang diajukan para aktivis legalisasi ganja. Salah satu pengusungnya adalah orang tua anak yang menderita cerebral palsy. Beberapa studi menunjukkan bahwa ganja medis mampu mengatasi gejala cerebral palsy seperti nyeri kronis dan epilepsi. Mahkamah mendorong pemerintah segera mengkaji manfaat ganja untuk kepentingan medis.

Meski bisa menyebabkan ketergantungan, ganja berdasarkan sejumlah hasil studi mampu mengatasi sejumlah penyakit seperti nyeri kronis hingga membantu pengobatan kanker. Ekstrak ganja dianggap dapat membantu membunuh sel kanker tertentu dan mengurangi ukuran sel lain. Manfaat ganja pun diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang telah mengeluarkan mariyuana dari daftar narkotika berbahaya. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :