;

PENERIMAAN PAJAK : KENAIKAN PPN DIPUTUSKAN REZIM BARU

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 23 Mar 2024 Bisnis Indonesia
PENERIMAAN PAJAK : KENAIKAN PPN DIPUTUSKAN REZIM BARU

Eksekusi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang saat ini berlaku sebesar 11% menjadi 12% akan diputuskan oleh rezim atau pemerintahan baru yang akan berkuasa pada periode mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Adapun, keputusan berkaitan dengan kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% itu nantinya akan disesuaikan dengan program yang akan disusun oleh pemerintahan baru periode 2024—2029. “Mengenai apa yang diputuskan pemerintah, nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” jelas Airlangga.Berdasarkan UU HPP, ditetapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Sejauh ini paslon capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024. Akan tetapi, proses pemilu masih dalam tahap gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga penetapan presiden terpilih baru akan diumumkan usai putusan sengketa hasil pemilu oleh MK. Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan baru. Dari kebijakan tersebut, ekonom melihat implementasi PPN sebesar 12% memang memberikan dampak terhadap penerimaan negara, tetapi ada ancaman yang yang mengintai daya saing industri di dalam negeri. 

Peneliti Indef Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi Ahmad Heri Firdaus menyampaikan industri harus menghadapi lonjakan harga bahan baku seiring dengan meningkatnya PPN menjadi 12%. “Kenaikan PPN ini akan menyebabkan semakin menurunnya daya saing, biaya produksi semakin meningkat,” ujarnya, Rabu (20/3). Pada perkembangan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan orang pribadi yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mengalami kenaikan. Pelaporan pajak tercatat mencapai 9.601.041 orang hingga Kamis (21/3) malam, atau meningkat 7,7% dari tahun sebelumnya yaitu 8.914.061 orang. Lebih lanjut, Sri Mulyani memerinci untuk orang pribadi yang melakukan pelaporan secara manual mencapai 224.313 orang. Dengan demikian, terdapat 9,6 juta orang sudah menyampaikan SPT sampai dengan Kamis (21/3) pukuk 23.00 WIB.Dia menekankan bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan disebutkan hari akhir atau batas akhir untuk penyampaian surat SPT untuk tahun 2023 adalah pada 31 Maret 2024. Di sisi lain, dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyinggung pengembangan pembaruan Sistem Inti Administrative Perpajakan (SIAP) atau core tax administration system. Sistem itu diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.Dia menyampaikan bahwa Kemenkeu akan terus menyampaikan kepada masyarakat mengenai langkah perbaikan, mengingat DJP merupakan institusi yang bertanggung jawab atas penerimaan Negara. Dia melanjutkan bahwa Kementerian juga terus mendorong kerja sama dengan seluruh masyarakat untuk ikut andil dalam mengawasi dan dapatkan umpan balik (feedback).

Download Aplikasi Labirin :