;
Tags

Penegakan Hukum

( 61 )

Kadispora Pemkot Bandung Ditahan terkait KORUPSI DANA PRAMUKA

KT3 14 Jun 2025 Kompas

KejaksaanTinggi Jabar menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Salah satu tersangka yang ditahan kejaksaan adalah Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto. Keempat tersangka itu adalah Eddy Marwoto, Yossi Irianto (mantan Sekda Kota Bandung), Dodi Ridwansyah (mantan Kadispora Kota Bandung) dan Deni Nurhadiana Hadiman (mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung). Eddy, Dodi dan Deni telah ditahan pada Kamis (12/6) pukul 20.00 WIB. Yossi telah menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi lain sebelumnya. Dia merupakan tersangka penyalahgunaan anggaran aset pemda, yakni Kebun Binatang Bandung, dengan kerugian negara Rp 25 miliar tahun 2017-2020.

”Tiga tersangka selain Yossi menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandung,” kata Asisten Pidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, Jumat (13/6). Kasus ini berkaitan dengan dana hibah Rp 6,5miliar yang disalurkan Pemkot Bandung ke Kwarcab Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020. Empat tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah dengan laporan pertanggungjawaban fiktif dan pengeluaran biaya yang tak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan tersebut dilakukan atas kesepakatan tersangka Yossi dan Dodi serta disetujui oleh Eddy. Tersangka Deni dan Eddy juga diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan. Akibat tindakan tersebut, terjadi kerugian keuangan negara Rp 1,3 miliar atau 20 % dari total dana hibah yang diberikan. (Yoga)


Aset Rampasan Korupsi Mulai Dilelang Terbuka

HR1 13 Jun 2025 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang 46 dari 82 lot barang hasil rampasan tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Syarkiah, Jaksa Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa kegiatan lelang tersebut dilaksanakan secara serentak di 13 lokasi pada Juni 2025, dengan hasil penjualan mencapai sekitar Rp20 miliar.

Barang yang dilelang mencakup barang bergerak (45 lot) dan barang tidak bergerak (37 lot). Dari total itu, 39 lot barang bergerak dan 7 lot barang tidak bergerak berhasil terjual. Barang lelang paling mahal adalah aset tanah milik terpidana John Irfan Kenway, terlibat dalam kasus korupsi helikopter AW-101, senilai Rp11 miliar di Sentul, Bogor. Sementara, barang dengan harga terendah adalah baju sutera milik Liberato L. Arif yang laku sekitar Rp5 juta.

Namun, masih ada sejumlah barang belum terjual, seperti sepeda, Vespa, tas, dan aset properti senilai Rp16 miliar di Yogyakarta. Pembayaran atas barang yang dimenangkan dalam lelang ini harus diselesaikan maksimal dalam lima hari kerja.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen KPK untuk memulihkan kerugian negara secara transparan dan efektif melalui optimalisasi hasil rampasan kasus korupsi demi kepentingan publik.


Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Timah Rp 1,05 Triliun

KT3 13 Jun 2025 Kompas

Hendry Lie, terdakwa kasus dugaan korupsitata niaga timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, divonis 14 tahun penjara. Tak hanya menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 1,05 triliun, pemilik PT Tinindo Inter Nusa itu juga dinilai telah memperkaya sejumlah pihak dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut. Vonis terhadap Hendry Lie dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin hakim ketua Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6). Majelis hakim menilai Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. ”Terdakwa Hendry Lie melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP,” kata Toni.

Hendry dijatuhi hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp1,052 triliun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 18 tahun penjara. Dalam uraiannya, majelis hakim menilai perbuatan korupsi Hendry Lie dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain, di antaranya GM Operasional PT Tinindo Internusa (TIN) Rosalina dan Fandy Lingga dari bagian Marketing PT TIN tahun 2008-2018 dengan menyusun surat penawaran kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun, berdasar laporan hasil audit investigasi BPKP tahun 2015-2022 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024. Menurut majelis hakim, Hendry Lie menikmati uang hasil korupsi Rp 1,052 triliun, juga memperkaya pihak lain, yakni Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebanyak Rp 986 miliar serta Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. (Yoga)


Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Besar

HR1 10 Jun 2025 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, mengambil langkah tegas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 yang menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil tiga mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA sebagai saksi. Ketiganya telah dicekal karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Selain itu, Kejagung telah melakukan penggeledahan di apartemen mereka dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen penting. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan berskala besar tersebut.

Pencegahan Dirut Sritex: Kejagung Ambil Langkah Tegas

HR1 09 Jun 2025 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang nilainya mencapai Rp3,6 triliun. Dalam upaya mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar telah secara resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

Langkah pencegahan ini berlaku selama enam bulan, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Meskipun Iwan Kurniawan Lukminto belum ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan untuk menyita aset milik Sritex sebagai bagian dari penyidikan, meskipun keputusan final atas penyitaan tersebut masih dalam proses pertimbangan.

Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya menjaga integritas hukum dan menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi berskala besar, serta berusaha mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.


SRIL Bermasalah, Kejagung Pastikan Pekerja Tetap Dilindungi

HR1 04 Jun 2025 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyitaan aset PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) tidak akan mengganggu hak-hak pekerja yang tengah dalam proses pendataan dalam perkara kepailitan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik akan bersikap bijak dalam mengambil langkah hukum agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Meski begitu, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini guna memulihkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar. Sejauh ini, telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata, serta eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Langkah tegas Kejaksaan ini mencerminkan komitmen penegakan hukum yang tetap memperhatikan aspek sosial, khususnya perlindungan terhadap para pekerja dalam proses hukum korporasi.


KPK Lelang Massal Barang Rampasan Korupsi

HR1 31 May 2025 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya asset recovery melalui lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Hingga Maret 2025, KPK berhasil menyetor sekitar Rp53 miliar ke kas negara dari hasil lelang, menunjukkan kontribusi signifikan lembaga antirasuah dalam mengembalikan kerugian negara.

Menurut Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, pelaksanaan lelang serentak merupakan strategi untuk memaksimalkan pendapatan negara dari aset sitaan. Meski begitu, KPK masih menghadapi tantangan dalam menjual sejumlah barang rampasan, terutama properti mewah dan aset bernilai tinggi yang belum laku di pasaran. Penyebab utamanya adalah limit harga lelang yang dinilai terlalu tinggi dan kurangnya akses informasi di kalangan calon peserta.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, KPK telah melakukan evaluasi dan akan menyesuaikan strategi, termasuk menurunkan limit harga lelang agar lebih menarik bagi pasar. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan aset negara secara optimal.

Secara keseluruhan, lelang barang rampasan menjadi instrumen penting dalam pengembalian aset negara. Namun, agar lebih efektif, diperlukan sinergi kebijakan yang adaptif, transparansi informasi, dan keterlibatan publik yang lebih luas agar proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk nyata dari akuntabilitas penegakan hukum.


KPK Siap Monetisasi Barang Sitaan Lewat Lelang Massal

HR1 30 May 2025 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang serentak barang rampasan dari tindak pidana korupsi sebagai upaya untuk memaksimalkan setoran ke kas negara. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, hasil lelang yang berhasil disetorkan telah mencapai Rp53 miliar.

Menurut Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, masih ada sejumlah barang rampasan yang belum terjual, terutama properti mewah dan aset bernilai tinggi seperti unit apartemen eksklusif dan tanah di kawasan strategis Jakarta. KPK telah mengevaluasi kendala yang menghambat penjualan tersebut, di antaranya harga limit lelang yang terlalu tinggi dan minimnya informasi yang diterima calon peserta.

Sebagai respons, KPK kini tengah berupaya menurunkan nilai limit harga agar lebih kompetitif dan dapat menarik minat pasar. Langkah ini merupakan bentuk adaptasi strategi KPK dalam mempercepat proses pemulihan aset hasil kejahatan korupsi sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Inisiatif lelang serentak ini tidak hanya menunjukkan keseriusan KPK dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, tetapi juga menggambarkan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan barang rampasan negara.


Kejagung Lelang Aset, Total Capai Rp4,5 Miliar

HR1 28 May 2025 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar telah berhasil melelang tiga bidang tanah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro di Desa Muncung, Tangerang, Banten, dengan total nilai penjualan sebesar Rp4,54 miliar. Lelang dilakukan melalui KPKNL Tangerang I lewat situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Harli Siregar menegaskan bahwa seluruh hasil lelang tersebut telah disetor ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan Benny Tjokro, yang merupakan terpidana dalam dua skandal besar, yakni Jiwasraya dan Asabri.

Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti eksekusi aset hasil tindak pidana korupsi serta memperkuat upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.


KPK Sita Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi

HR1 27 May 2025 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 13 unit kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor, dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aset sitaan tersebut diperoleh dari penggeledahan selama empat hari di tujuh lokasi rumah di Jabodetabek serta kantor Kemenaker, dan sebagian kendaraan disita saat pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk menjaga keamanan dan perawatan aset, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Jenis kendaraan yang disita meliputi berbagai merek dan tipe, seperti BMW, Honda, Wuling, Mitsubishi, Toyota, dan dua sepeda motor Vespa Primavera serta Honda ADV.

Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi dan pemerasan yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker.