;
Tags

Penegakan Hukum

( 61 )

Hakim Dilarang MA Memamerkan Kemewahan

KT3 24 May 2025 Kompas (H)

MA melarang hakim dan aparat pengadilan mempertontonkan gaya hidup berlebihan menggunakan barang mewah dan mahal. MA akan melakukan profiling hakim dan aparat pengadilan, termasuk mereka dengan harta tak sepadan penghasilannya. Ketua MA, Sunarto menegaskan, Bawas MA berkewajiban melaporkan pada aparat penegak hukum bila menemukan hakim dan aparat pengadilan yang memiliki harta di luar kewajaran. ”Harapan saya, tak ada lagi aparatur pengadilan yang memarkir mobil mewah, diantar maupun diparkir. Kami sudah bekerja sama dengan jejaring sosial, kejar kalau ada aparatur pengadilan yang membawa mobil mewah ke kantor, memamerkan mobil mewahnya. Diantar setiap hari dengan mobil mewah, telusuri sampai ke rumahnya. Dan, laporkan ke Badan Pengawasan,” kata Sunarto dalam Pembekalan Administrasi dan Teknis Yudisial bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di Lingkungan Peradilan Umum Wilayah Jakarta, di Gedung MA, Jumat (23/5).

Kebijakan pimpinan MA tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum MA No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum, yang ditujukan untuk pejabat di lingkungan peradilan umum, para hakim, serta pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. MA juga akan mengevaluasi harta para hakim tanpa harus menunggu UU Perampasan Aset. MA bekerja sama dengan KPK yang sudah mengizinkan Bawas MA mengevaluasi isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diserahkan hakimdan pejabat pengadilan.”Kalau memang hartanya tidak sepadan setelah dianalisis dengan pendapatannya, Badan Pengawasan berkewajiban untuk melapor ke penegak hukum,” kata Sunarto. Profil hakim tersebut akan menjadi dasar untuk promosi dan mutasi. Hakim tak berintegritas tak usah bermimpi mendapat promosi meskipun memiliki kapabilitas mumpuni. (Yoga)


Sritex: Aset Terancam Disita Banyak Pihak

HR1 23 May 2025 Kontan (H)
Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini semakin rumit dengan munculnya penyidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas pemberian kredit oleh sejumlah bank pemerintah kepada Sritex, senilai total Rp 3,59 triliun. Kejagung menyatakan kredit tersebut diberikan secara melawan hukum, tanpa analisis risiko yang memadai dan tidak sesuai prosedur, meski Sritex hanya memiliki peringkat kredit BB-, bukan peringkat A yang disyaratkan.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan bahwa negara memiliki prioritas atas pengembalian kerugian dari aset Sritex, jika kasus ini terbukti di pengadilan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan kreditur lain, terutama bank swasta dan asing, karena dapat mengganggu potensi pemulihan dana mereka dari aset pailit Sritex.

Ahli hukum Ricardo Simanjuntak menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden berbahaya jika hanya didasari kegagalan bayar kredit tanpa pelanggaran hukum yang jelas. Namun, ia menambahkan bahwa bila ada bukti pelanggaran aturan, negara memang dapat memperoleh hak prioritas. Meski begitu, bila putusan hakim memutuskan aset digunakan untuk mengganti kerugian BUMN atau BUMD, maka tagihan mereka akan setara dengan kreditur biasa (konkuren) yang tidak memiliki jaminan.

Sementara itu, pihak perbankan seperti BCA, Bank Permata, dan Bank DBS Indonesia memilih bersikap hati-hati dan menunggu proses hukum berjalan, dengan tetap berkoordinasi bersama kurator yang menangani kepailitan Sritex. Nurma Candra, anggota tim kurator Sritex, mengungkapkan total tagihan kreditur mencapai lebih dari Rp 29 triliun, dengan kreditur konkuren mendominasi.

Dengan adanya proses hukum ini, peluang pemulihan dana bagi para kreditur—terutama yang tidak memiliki jaminan—menjadi semakin tidak pasti, memperdalam kerugian akibat kepailitan Sritex.

Menurut PPATK, Rekening Dorman Masih Bisa Diaktifkan

KT3 20 May 2025 Kompas

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah membekukan sejumlah rekening dorman, yakni rekening bank yang sudah lama tidak aktif. Meski demikian, masyarakat yang terdampak masih dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. PPATK mengklaim, upaya pemblokiran rekening dorman tersebut ditujukan untuk kepentingan publik. Di sisi lain, langkah itu juga sekaligus sebagai antisipasi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana, seperti rekening penampung judi online. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menyampaikan, penghentian sementara atau pembekuan rekening pasif merupakan upaya untuk melindungi rekening masyarakat yang berstatus dorman. Dengan demikian, rekening tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

”Misalnya, dari risiko peretasan dan pelaku pidana, karena banyak nasabah tak sadar masih memiliki rekening dan terjadi jual beli rekening dorman sehingga ada potensi penggunaan rekening dorman untuk tindak pidana,” katanya, Senin (19/5). Sebuah rekening dinyatakan tidak aktif atau berstatus dorman ketika tak ada transaksi, seperti penyetoran, penarikan, transfer, atau pembayaran, dalam rekening itu selama jangka waktu tertentu. Biasanya, dalam rentang 6-12 bulan. PPATK membekukan rekening dorman sebagai upaya melindungi kepentingan dan hak publik. Dalam prosesnya, nasabah akan diberi tahu terlebih dahulu oleh pihak bank mengenai rekening yang tidak aktif, antara akan diteruskan atau ditutup secara permanen. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Nasabah juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang setiap bank sesuai prosedur yang ditetapkan. (Yoga)


Polisi Bongkar Kasus Pemerasan Libatkan Tokoh Kadin

HR1 19 May 2025 Bisnis Indonesia

Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Group senilai Rp5 triliun, Kepolisian Daerah Banten telah menetapkan dua petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, yakni Ketua Kadin Muhammad Salim (MS) dan Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali (IA), sebagai tersangka. Selain itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, RZ, juga turut dijerat dalam perkara ini. Ketiganya memiliki peran berbeda, di mana MS dan IA diduga memaksa perwakilan PT Chengda Engineering agar proyek diberikan tanpa proses lelang, sementara RZ dituduh mengancam akan menghentikan proyek jika tidak dilibatkan. Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menyampaikan bahwa para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.



KPK Beberkan Daftar Fraud di Bank Daerah

HR1 17 May 2025 Bisnis Indonesia

Rentetan kasus kejahatan keuangan yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti kasus di Bank BJB dan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, menunjukkan kerentanan BPD terhadap tindak pidana, khususnya dalam hal penyaluran kredit. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa KPK menemukan indikasi kuat adanya fraud dalam kredit bermasalah di BPD dengan nilai kerugian mencapai Rp451,19 miliar selama periode 2013–2023. Temuan ini mencakup enam permasalahan utama seperti kelalaian, fraud, dan kelemahan regulasi, yang dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya pencegahan korupsi di sektor jasa keuangan. Dari 12 jenis fraud yang diatur dalam POJK No. 39/POJK.03/2019, KPK menemukan empat jenis yang terjadi di BPD sampel, termasuk penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan (side streaming), debitur fiktif, debitur topengan, dan rekayasa dokumen.



KPK Deteksi Potensi Fraud di Bank Pembangunan Daerah

HR1 15 May 2025 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat adanya fraud dan kelemahan tata kelola dalam penyaluran kredit bermasalah di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan nilai mencapai Rp451,19 miliar selama periode 2013—2023. Temuan ini berasal dari kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada tahun 2024, dan telah menjadi bahan pembahasan dalam audiensi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 14 Mei.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdapat enam kategori permasalahan yang terindikasi fraud, kelalaian, dan/atau kelemahan regulasi yang ditemukan dalam sampel BPD. Permasalahan ini mencakup, antara lain, penggunaan dana kredit tidak sesuai peruntukannya, serta penunggakan kewajiban oleh anggota DPRD.

KPK dan OJK kini berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor jasa keuangan, khususnya dalam tata kelola penyaluran kredit oleh BPD. Temuan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan regulasi masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Langkah korektif dan pengetatan regulasi sangat mendesak guna memulihkan kepercayaan publik serta menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan daerah. KPK diharapkan dapat terus mengawal proses ini secara tegas, sementara OJK perlu meningkatkan perannya dalam pengawasan lembaga keuangan agar praktik serupa tidak terulang.



Pengerahan TNI Tak Ganggu Proses Hukum Kejaksaan

HR1 14 May 2025 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengerahan bantuan personel TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan tidak memengaruhi independensi maupun proses penegakan hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kerja sama ini justru menguntungkan Kejaksaan dari sisi keamanan dan telah berlangsung lama sejak dibentuknya Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil). Ia juga menekankan bahwa perjanjian kerja sama (MoU) antara Kejaksaan dan TNI mengatur pertukaran informasi secara terbatas dan selektif. Meski demikian, sejumlah pihak dari koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menyuarakan kekhawatiran bahwa keberadaan TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.

Tak Ada Kekebalan Hukum bagi Pejabat Korporasi

HR1 07 May 2025 Bisnis Indonesia

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap dapat diproses secara hukum jika terlibat dalam tindak pidana, khususnya korupsi, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyatakan bahwa pimpinan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Supratman menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tetap memiliki kewenangan penuh untuk memproses secara hukum siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan, terutama jika dilakukan dengan itikad buruk dan menyebabkan kerugian negara. Ia menambahkan bahwa dalam dunia bisnis, kerugian tidak otomatis dianggap tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi penyalahgunaan dalam proses pengambilan keputusan. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pimpinan BUMN dalam konteks pelanggaran hukum, meski terjadi perubahan status dalam regulasi.


KPK Dalami Keterangan Warga Asing Terkait Kasus Besar

HR1 07 May 2025 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus suap terkait izin PLTU Cirebon yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan General Manager Hyundai Engineering Construction (HDEC), Herry Jung. Dalam upaya menuntaskan berkas penyidikan terhadap Herry Jung, KPK melakukan langkah luar biasa dengan mengirim tim penyidik ke Korea Selatan pada Februari 2025 untuk memeriksa saksi warga negara Korea.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan melalui kerja sama hukum internasional menggunakan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). Pemeriksaan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Korea Selatan dan Kementerian Hukum RI, yang mendapat apresiasi dari KPK atas dukungan dan kolaborasinya dalam penegakan hukum lintas negara. Upaya ini menunjukkan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi, bahkan di luar yurisdiksi nasional.



Sertifikat Tanah Diblokir untuk Melindungi Mbah Tupon

KT3 30 Apr 2025 Kompas (H)

Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, memblokir sertifikat hak milik (SHM) tanah lansia bernama Tupon yang telah beralih ke pihak lain tanpa sepengetahuannya. Hal ini demi melindungi hak Tupon yang merasa tak pernah melepaskan tanah seluas 1.655 meter persegi itu kepada siapa pun. Pemblokiran itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, Selasa (29/4) di Bantul. Kasus yang menimpa Mbah Tupon menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir. Tri mengatakan, SHM yang dipersoalkan bernomor 24451 seluas 1.655 meter persegi, di Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Tanah itu milik Tupon (68), warga Dusun Ngentak, sekaligus tempat tinggalnya bersama keluarga. Namun, pada 2024, tanah itu beralih ke orang yang tak dikenal Tupon.

Tupon juga tidak merasa pernah menjual atau melepas tanah itu ke siapa pun. Namun, pada 2021, Tupon pernah menyetujui tawaran untuk memecah sertifikattanahnya itu menjadi empat bidang, untuk dirinya dan ketiga anaknya. Tawaran mengurus pemecahan sertifikat, menurut Heri Setiawan (30), putra sulung Tupon, datang dari seseorang berinisial B. B sebelumnya membeli sebagian tanah seluas 298 meter persegi milik Tupon pada 2020. Biaya pemecahan sertifikat itu, kata Heri, akan ditanggung B karena dia masih memiliki sisa utang pembelian tanah Rp 35 juta kepada Tupon. Namun, pada Maret 2024, petugas sebuah bank datang ke rumah Tupon dan menyebut tanah itu sudah beralih kepemilikan ke seseorang berinisial IF.

Tanah itu juga dalam proses lelang karena IF menjaminkan SHM tanah tersebut untuk pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar, yang macet angsurannya. Tupon diduga diperdaya karena buta huruf dan pendengarannya sudah berkurang Tri mengatakan, pihaknya menempuh kebijakan untuk memblokir internal terhadap SHM itu. Artinya, SHM tersebut untuk sementara waktu tak dapat dialihkan atau statusnya dikunci hingga persoalan tersebut tuntas. Blokir internal ini untuk membantu Tupon agar haknya terkait tanah itu terlindungi sambil menunggu proses hukum yang dilakukan kepolisian. Tri mengatakan, pihaknya juga telah menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ini agar lembaga yang berwenang dalam proses lelang tanah itu mencermati bahwa obyek tanah itu dalam sengketa. (Yoga)