Pengerahan TNI Tak Ganggu Proses Hukum Kejaksaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengerahan bantuan personel TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan tidak memengaruhi independensi maupun proses penegakan hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kerja sama ini justru menguntungkan Kejaksaan dari sisi keamanan dan telah berlangsung lama sejak dibentuknya Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil). Ia juga menekankan bahwa perjanjian kerja sama (MoU) antara Kejaksaan dan TNI mengatur pertukaran informasi secara terbatas dan selektif. Meski demikian, sejumlah pihak dari koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menyuarakan kekhawatiran bahwa keberadaan TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.
Tags :
#Penegakan HukumPostingan Terkait
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Penindakan Hukum Zero ODOL
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023