;

Pengerahan TNI Tak Ganggu Proses Hukum Kejaksaan

Hukum Hairul Rizal 14 May 2025 Bisnis Indonesia
Pengerahan TNI Tak Ganggu Proses Hukum Kejaksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengerahan bantuan personel TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan tidak memengaruhi independensi maupun proses penegakan hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kerja sama ini justru menguntungkan Kejaksaan dari sisi keamanan dan telah berlangsung lama sejak dibentuknya Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil). Ia juga menekankan bahwa perjanjian kerja sama (MoU) antara Kejaksaan dan TNI mengatur pertukaran informasi secara terbatas dan selektif. Meski demikian, sejumlah pihak dari koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menyuarakan kekhawatiran bahwa keberadaan TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.

Download Aplikasi Labirin :