;

Menurut PPATK, Rekening Dorman Masih Bisa Diaktifkan

Ekonomi Yoga 20 May 2025 Kompas
Menurut PPATK, Rekening Dorman Masih Bisa Diaktifkan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah membekukan sejumlah rekening dorman, yakni rekening bank yang sudah lama tidak aktif. Meski demikian, masyarakat yang terdampak masih dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. PPATK mengklaim, upaya pemblokiran rekening dorman tersebut ditujukan untuk kepentingan publik. Di sisi lain, langkah itu juga sekaligus sebagai antisipasi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana, seperti rekening penampung judi online. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menyampaikan, penghentian sementara atau pembekuan rekening pasif merupakan upaya untuk melindungi rekening masyarakat yang berstatus dorman. Dengan demikian, rekening tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

”Misalnya, dari risiko peretasan dan pelaku pidana, karena banyak nasabah tak sadar masih memiliki rekening dan terjadi jual beli rekening dorman sehingga ada potensi penggunaan rekening dorman untuk tindak pidana,” katanya, Senin (19/5). Sebuah rekening dinyatakan tidak aktif atau berstatus dorman ketika tak ada transaksi, seperti penyetoran, penarikan, transfer, atau pembayaran, dalam rekening itu selama jangka waktu tertentu. Biasanya, dalam rentang 6-12 bulan. PPATK membekukan rekening dorman sebagai upaya melindungi kepentingan dan hak publik. Dalam prosesnya, nasabah akan diberi tahu terlebih dahulu oleh pihak bank mengenai rekening yang tidak aktif, antara akan diteruskan atau ditutup secara permanen. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Nasabah juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang setiap bank sesuai prosedur yang ditetapkan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :