;
Tags

Penegakan Hukum

( 61 )

Kejagung Dalami Kasus, 2 Eks Dirjen Migas Diperiksa

HR1 10 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS untuk periode 2018—2023 dengan memeriksa empat saksi, dua di antaranya adalah mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dan Ego Syahrial. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terhadap tersangka Yoki Firnandi Cs. Selain kedua mantan pejabat tersebut, dua saksi lainnya adalah CJ, Analyst Light Distillato Trading di PT Pertamina, dan AYM, Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas. Kasus ini melibatkan kerjasama antara penyelenggara negara dan broker dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.

Kejagung Ungkap Fakta Baru tentang Kualitas Pertamax

HR1 07 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan bahwa kualitas BBM Pertamax yang dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga tersebut. Kasus hukum yang sedang diselidiki berhubungan dengan bensin yang dipasarkan antara 2018 hingga 2023, dan bukan dengan Pertamax yang beredar pada tahun 2024-2025. Burhanuddin memastikan bahwa kualitas bensin Pertamax yang dijual saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi dan standar yang berlaku, serta tidak ada kaitannya dengan masalah hukum yang sedang diselidiki. Selain itu, bensin yang bermasalah pada periode 2018-2023 sudah tidak dipasarkan lagi, mengingat BBM merupakan barang habis pakai dan stok lama tidak tersedia lagi pada 2024.

Cara Aparat Meredam Kebebasan Berekspresi yang Represif

KT1 07 Mar 2025 Tempo

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mencatat banyak terjadi tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi Indonesia Gelap pada Februari 2025. Misalnya, polisi menghalau rombongan mahasiswa Universitas Trisakti agar tidak mencapai monumen patung Arjuna Wijaya atau biasa disebut patung kuda di simpang Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, pada pertengahan Februari lalu.

Dimas mengatakan ekspresi masyarakat merespons berbagai keputusan pemerintahan Prabowo Subianto lewat demonstrasi bertema Indonesia Gelap kerap dihadapkan pada tindakan represif aparat keamanan. Tindakan kekerasan itu dilakukan dengan berbagai cara, dari menghalau demonstran, mengancam, hingga membubarkan paksa aksi masyarakat. “Padahal hak masyarakat menyampaikan pendapat dalam ruang publik,” kata Dimas, Kamis, 6 Maret 2025. (Yetede)


KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Baru

HR1 04 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Lima tersangka tersebut terdiri dari dua orang Direktur LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, serta tiga orang dari PT Petro Energy, yaitu pemilik perusahaan Jimmy Masrin, Direktur Utama Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta. KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan fraud ini, yang diperkirakan mencapai sekitar US$60 juta atau setara dengan Rp900 miliar. Selain kasus ini, KPK juga sedang mengusut total 11 debitur LPEI dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.


Target Ambisius: Indeks Persepsi Korupsi Naik 6 Poin

HR1 03 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Pemerintah Indonesia menargetkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 43 poin pada tahun 2029, yang merupakan peningkatan signifikan dibandingkan dengan pencapaian 37 poin pada tahun 2024. Target ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029 yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2025. Pemerintah menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional, dan selain IPK, juga menargetkan peningkatan pada Indeks Pembangunan Hukum, Indeks Materi Hukum, Indeks Integritas Nasional, serta Indeks Integritas Partai Politik.

Pencapaian IPK Indonesia menunjukkan tren yang fluktuatif, dengan skor tertinggi pada 2019 yang mencapai 40 poin, namun mengalami penurunan sejak saat itu. Pada 2024, meskipun masih 37 poin, Indonesia berhasil naik ke peringkat 99 dari 180 negara dalam hal IPK, yang sebelumnya berada di peringkat 115 pada 2023. Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, supremasi hukum, dan sistem politik yang fungsional, guna mencapai target-target yang telah ditetapkan untuk periode 2025—2029.


Kejagung Kembangkan Penyidikan BBM

HR1 01 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang untuk mengembangkan penyidikan dan pemeriksaan dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa setiap pemeriksaan yang dilakukan akan bergantung pada kebutuhan penyidikan, dan pihak-pihak yang dapat memberikan informasi terkait tindak pidana tersebut akan dipanggil. Saat ini, Kejagung masih fokus pada pemeriksaan sembilan tersangka, termasuk pejabat tinggi anak usaha Pertamina dan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor Pertamina Patra Niaga, rumah tersangka, serta kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.


Kejaksaan Agung Mengungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

KT1 28 Feb 2025 Tempo
SETELAH Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, mekanisme penyediaan komoditas ini menjadi sorotan. Pasalnya, penyidik menemukan beberapa pemufakatan jahat antara subholding PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang merugikan negara setidaknya Rp 193,7 triliun. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2021, Pertamina wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah Indonesia. Aturan tersebut juga mengharuskan Pertamina mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Sebaliknya, KKKS diwajibkan menawarkan produksi minyak mentahnya ke PT Pertamina sebelum diekspor. Jika dalam penawaran itu Pertamina menolak tawaran KKKS, kontraktor baru bisa mendapatkan persetujuan ekspor.

Namun hasil penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan adanya kongkalikong antara pejabat subholding Pertamina dan para broker. Diduga tiga direktur subholding PT Pertamina sengaja mengkondisikan dalam rapat optimasi hilir untuk menurunkan produksi kilang sehingga tidak bisa menyerap minyak bumi dalam negeri. Pertamina pun menolak menyerap minyak mentah dari KKKS. Mereka beralasan harga minyak mentah domestik tidak ekonomis dan kualitasnya tak sesuai dengan kapasitas kilang. Akibatnya, KKKS mengekspor produksi minyak mentahnya. Ini menjadi alasan PT Kilang Pertamina Indonesia mengimpor minyak mentah. Itu pula yang menjadi alasan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor bahan bakar minyak (BBM)—yang dari sisi harga lebih mahal ketimbang Pertamina mengolah minyak mentah sendiri.

"Dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah adalah harganya menjadi melangit," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. Kasus ini disebut sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Menurut Kejaksaan Agung, subholding Pertamina sengaja menolak produk minyak mentah dalam negeri agar KKKS mendapat persetujuan ekspor. Qohar menyebutkan Pertamina berdalih spesifikasi minyak mentah dari KKKS tidak sesuai dengan kilang. Padahal sebenarnya sudah memenuhi standar dan bisa diolah. Dengan skenario itu, KKKS meraup keuntungan besar melalui ekspor, sedangkan Pertamina justru menanggung biaya lebih tinggi akibat memilih impor. Akibatnya, harga dasar yang menjadi acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM meningkat, yang berujung pada membengkaknya anggaran subsidi atau kompensasi BBM. (Yetede)

Penyidik Kejagung Sita Uang Tunai dalam Kasus Korupsi

HR1 27 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah milik pengusaha minyak, Riza Chalid, di Jakarta Selatan, dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp857 juta yang terdiri dari pecahan rupiah dan dolar AS, serta sejumlah dokumen dan perangkat komputer. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik juga menyita 34 ordner berisi dokumen dan 89 bundel dokumen, serta dua perangkat CPU. Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan importasi dan aktivitas lainnya yang sedang dikaji. Selain rumah, penyidik juga menggeledah ruangan di Plaza Asia dan menyita empat kardus dokumen.



Pertamina Menjamin Agar Distribusi Energi Berjalan Dengan Baik

KT1 26 Feb 2025 Investor Daily (H)
PT Pertamina (Persero) memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal. Perusahaan energi plat merah menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya terkait kasus dugaan korupsi di sejumlah subholding Pertamina. Kejaksaan Agung menetapkan tujuan tersangka kasus dugaan korups dalam tata kelola minyak mentah. Ketujuh tersangka tersebut antara lain Direktur Utama Pertamina Patra Niaga RS, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping UF, Direktur Feedstock and Product Optimization PT KIlang Pertamina Internasional SDS, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International AP. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat. "Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," kata Fadjar. Fadjar menuturkan Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan  yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance serta peraturan berlaku. (Yetede)

Kejagung Sita Uang Rp 970 Juta dalam Kasus Baru

HR1 26 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp970 juta terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018-2023. Uang tersebut ditemukan di rumah Dimas Werhaspati, yang merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih besar terhadap tujuh tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina seperti Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Pertamina, melalui pernyataan Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan ini.